Rumah Fiqih Indonesia
Al-Maidah 5 : 7
Tafsir Al-Mahfuzh Jilid 11 Juz 6 [5] Al-Maidah : 7 (وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ)
[5] AL-MAIDAH : 7

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

Kemenag RI 2019

Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan perjanjian-Nya ) yang telah Dia ikatkan kepadamu ketika kamu mengatakan, “Kami mendengar dan kami menaati.” Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati.

Prof. Quraish Shihab

Dan ingatlah nikmat Allah yang telah Dia berikan kepada kamu, serta perjanjian-Nya yang telah Dia ikatkan dengan kamu, ketika kamu berkata, "Kami dengar dan kami taati." Maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati (setiap makhluk).

Prof. HAMKA

Dan ingatlah olehmu akan nikmat Allah atas kamu dan perjanjian-Nya yang telah Dia janjikan kepadamu, ketika kamu berkata, "Kami dengar dan kami taati." Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati kamu.

TAFSIR AL-MAHFUZH

Lihat Referensi Kitab →
.

Ayat ke-7 ini mengandung pesan kepada kaum muslimin untuk mengingat semua nikmat yang telah Allah SWT anugerahkan secara berlimpah.

Selain itu Allah SWT juga mengingatkan kepada kaum muslimin untuk memegang teguh atas perjanjian mereka yang telah mereka ikatkan dengan ucapan mereka, “Kami mendengar dan kami menaati.”

Di bagain akhir, Allah SWT berpesan agar kaum muslimin untuk menjaga taqwa kepada Allah SWT, karena Allah Maha Mengetahui segala isi hati.

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Kata wadzkuru (وَاذْكُرُوا) artinya : dan ingatlah. Sebenarnya kata ini juga bisa bermakna : berdzikirlah, namun dalam konteks ayat ini yang lebih tepat adalah mengingat Allah.

Kata ni’matallahi (نِعْمَةَ اللَّهِ) artinya : nikmat Allah. Kata (عَلَيْكُمْ) artinya : kepadamu.

Sebagian ulama mengatakan bahwa tehnik mengingat nikmat dari Allah SWT adalah dengan cara membicarakannya. Kita mengenalnya dengan istilah attahadduts binni’mah, yaitu membicarakan atau mengangkat tema pembicaraan terkait betapa besarnya nikmat yang Allah SWT telah berikan.

Al-Alusy menuliskan dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani[1] bahwa yang dimaksud dengan kenikmatan Allah adalah diturunkannya Islam sebagai agama. Sedangkan Ibnu Asyur menuliskan dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir [2] bahwa nikmat Allah adalah agama Islam yang berarti mereka mendapatkan kemuliaan, kekuatan di bumi, lenyapnya keadaan jahiliah, serta baiknya keadaan umat.



[1] Al-Alusi (w. 1270 H), Ruh Al-Ma'ani, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1415 H)

[2] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir, (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)

وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ

Kata wa miitsaqahu (وَمِيثَاقَهُ) artinya : dan perjanjian-Nya. Kata alladzi (الَّذِي) artinya : yang. Kata waatsaqakum bihi (وَاثَقَكُمْ بِهِ) artinya : telah Dia ikatkan kepadamu.

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan kata mitsaq atau perjanjian dalam ayat ini. Ada bermacam-macam pendapat.

1. Perjanjian Di Awal Surat

Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menuliskan bahwa menurut sebagian mufassir, di antaranya Mujahid,  bahwa perjanjian yang dimaksud dengan perjanjian yang sudah disebutkan di awal surat ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. (QS. Al-Maidah : 1)

2. Bai’at Aqabah Pertama dan Kedua

Ibnu Abbas mengatakan bahwa mitsaq yang dimaksud dalam ayat ini terkait dengan Bai’at atau Perjanjian yang dilakukan oleh kaum Anshar Madinah kepada Rasulullah SAW. Ada dua kejadiannya, namun dua-duanya terjadi pada musim haji di tahun kesebelas dan keduabelas, terhitung sejak pertama kali masa kenabian.

Bai’at itu adalah semacam perjanjian untuk menjalankan perintah Allah SWT serta menjadi pembela Nabi SAW. Sebab bai’at akan jadi landasan ke depan untuk proses eksodus para shahabat dalam membangun peradaban baru.  Momentumnya ketika para jamaah haji sedang berada di Mina menginap di tenda-tenda.

Pada bai’at yang pertama, terdapat beberapa point isi perjanjian sebagaimana diriwayatkan Ubadah bin Shamit radhiyallahuanhu yang juga menjadi salah satu dari mereka yang ikut bai’at ini.

نُبَايِعُكَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَفِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ، وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا، لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ.

Kami berbaiat kepadamu untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang maupun susah, dalam kondisi sulit maupun mudah, serta dalam keadaan kami lebih diprioritaskan atau tidak. Kami juga berbaiat untuk tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya yang sah, serta untuk mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, tanpa takut celaan siapa pun dalam (menegakkan) agama Allah."

Bai’at Aqabah yang kedua terjadinya setahun setelah Bai’at Aqabah yang pertama. Dilaksanakan di tengah malam di tempat yang sama dengan lokasi sebelumnya, yaitu di Aqabah juga. Bai’at Aqabah kedua ini melibatkan jumlah orang yang lebih banyak dari yang pertama. Kalau yang pertama hanya terdiri dari 12 orang saja, maka untuk yang kedua ini tidak kurang dari 75 orang. Laki-laki 73 orang ditambah  2 orang wanita bernama Nusaibah binti Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy.

Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian dengan orang-orang Yatsrib tersebut yang isinya sebagai berikut:

1.     Untuk mendengar dan taat, baik dalam perkara yang mereka yang mereka sukai maupun yang mereka benci.

2.     Untuk berinfak baik dalam keadaan sempit maupun lapang.

3.     Untuk beramar ma’ruf nahi munkar.

4.     Agar mereka tidak berpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah SWT.

5.     Melindungi Nabi Muhammad SAW sebagaimana mereka melindungi wanita-wanita dan anak-anak mereka sendiri.

3. Ba’at Para Wanita

Selain itu ada juga para mufassir yang mengaitkan dengan Baiat para wanita, yaitu perjanjian para wanita kepada Nabi SAW sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Mumtahanah.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Mumtahanah : 12)

Kalau kita rinci dari ayat di atas, maka isi perjanjiannya adalah :

1.     tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun,

2.     tidak mencuri,

3.     tidak berzina,

4.     tidak membunuh anak-anak mereka,

5.     tidak membuat kedustaan yang mereka ada-adakan dengan tangan dan kaki mereka,

6.     tidak mendurhakai Rasul dalam perkara yang baik.

4. Bai’at Ridwan

Sebagian ulama lain ada yang mengaitkan kata mitsaq ini dengan Bai’at yang lain lagi yaitu yang dikenal dengan sebutan Bai’atu-ridhwan. Rasululah SAW mengumpulkan para shahabat untuk berbai’at di bawah sebuah pohon, dengan tujuan untuk meneguhkan pendirian mereka, tidak lari dari kemungkinan terburuk serta siap mati di jalan Allah.

Penyebabnya adalah rasa waswas yang menghinggapi perasaan Nabi SAW dan kaum muslimin, ketika mereka bermaksud masuk ke Mekkah untuk melaksanakan umrah di tahun keenam hijiriyah. Saat itu mereka dicegat di Hudaibiyah, kemudian Nabi SAW mengutus Utsman bin Al-Affan untuk bernegosiasi dengan cara masuk ke Mekkah.

Namun setelah berhari-hari ditunggu, tidak pernah datang kabar dari Utsman. Ada yang berspekulasi bahwa kemungkinan Utsman dibunuh oleh para pemuka Mekkah. Dan kalau memang benar hal itu terjadi, boleh jadi 1.400 orang rombongan umrah dari Madinah pun bisa juga akan dihabisi.

Maka Nabi SAW meminta para shahabat untuk berbai’at kepadanya. Peristiwa bai’at ini kemudian diabadikan di dalam ayat Al-Quran :

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. Al-Fath : 18)

Nabi SAW melakukan bai'at tersebut di bawah sebatang pohon. Umar memegangi tangan beliau, sementara Ma'qal ibn Yasar memegangi dahan pohon agar tidak mengenai beliau. Inilah Bai'at Ridhwan yang Allah berfirman mengenainya.

Saat bai'at selesai dilakukan, tiba-tiba Utsman muncul. Nabi SAW langsung membai'atnya sekalian.

5. Perjanjian Hudaibiyah

Sebagian mufassir ada juga yang mengaitkan perjanjian yang dimaksud dalam ayat ini dengan Perjanjian Hudaibiyah di tahun keenam hijriyah, yang melibatkan antara kaum muslimin dengan para penguasa Mekkah.

Dalam naskah perjanjian itu disebutkan beberapa kesepakatan, antara lain :

1.     Nabi SAW harus membatalkan umrahnya tahun ini dan tidak boleh memasuki Mekah. Tahun berikutnya kaum Muslimin boleh masuk ke sana dan tinggal selama tiga hari tanpa senjata, kecuali senjata yang biasa dibawa oleh musafir, berupa pedang yang tersarung. Tidak ada yang boleh menghalang-halangi mereka.

2.     Kedua pihak menyepakati gencatan senjata selama sepuluh tahun, di mana orang-orang hidup dengan aman dan masing-masing saling menahan diri.

3.     Barangsiapa ingin bergabung dengan pihak Muhammad diperbolehkan. Dan barangsiapa ingin bergabung dengan pihak Quraisy diperbolehkan. Siapa pun yang bergabung dengan salah satu pihak dianggap sebagai bagian dari pihak tersebut. Maka segala bentuk permusuhan yang dialamatkan kepada siapa pun yang bergabung ini akan menjadi musuh pihak lainnya.

4.     Kaum Quraisy yang menyeberang ke pihak Muhammad tanpa seizin walinya wajib dikembalikan. Sebaliknya, pengikut Muhammad yang menyeberang ke pihak Quraisy tidak perlu dikembalikan.



[1] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)

وَأَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ رُسُلًا

Kata wa arsala ( وَأَرْسَلْنَا ) artinya : dan Kami mengutus. Kata ilaihim ( إِلَيْهِمْ ) artinya : kepada mereka. Kata rusulan ( رُسُلًا ) artinya : para rasul. Lafazh  Rusulan  ( رُسُلاً ) merupakan bentuk jamak dari  rasul  ( رَسُول ) yang maknanya secara umum adalah utusan. Dalam hal ini meski pun yang disebut adalah rasul, namun maksudnya termasuk juga para nabi.

Dan jumlah mereka cukup banyak, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas berikut :

كُلُّ الأنْبِياءِ مِن بَنِي إسْرائِيلَ إلّا عَشَرَةً: نُوحٌ وهُودٌ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وإسْماعِيلُ ومُحَمَّدٌ -عَلَيْهِمُ الصَّلاةُ والسَّلامُ

Semua nabi itu termasuk keturunan Bani Israil, kecuali hanya sepuluh yang bukan, yaitu Nuh, Hud, Shalih, Syu'aib, Ibrahim, Luth, Ishak, Ya'qub, Ismail dan Muhammad SAW. (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Asyur menuliskan dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir [1] bahwa para rasul yang diutus kepada mereka adalah Nabi Musa, Nabi Harun, dan orang-orang yang datang setelah keduanya seperti Nabi Yusya' bin Nun (Yosua), Nabi Asy'iya (Yesaya), Nabi Irmiya (Yeremia), Nabi Hizqil (Yehezkiel), Nabi Daud, dan Nabi 'Isa alahimussalam .

Maka yang dimaksud dengan para rasul di sini adalah para nabi: yaitu mereka yang datang membawa syariat dan kitab, seperti Musa, Daud, dan 'Isa, maupun mereka yang datang untuk memperkuat dan menjelaskan syariat, seperti Yusya', Asy'iya, dan Irmiya.



[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir , (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)

إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

Kata idz (إِذْ) artinya : ketika. Kata qultum (قُلْتُمْ) artinya : kamu mengatakan. Kata sami’na (سَمِعْنَا) artinya :  “Kami mendengar. Kata wa atha’na (وَأَطَعْنَا) artinya :  dan kami menaati.”

Lafazh sami’na wa atha’na (سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا) ini diyakini oleh para ulama sebagai lafaz ba’iat itu sendiri, yaitu sebagaimana hadits Ubadah bin Shamit terkait teks bai’at itu sendiri.

نُبَايِعُكَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ

Kami berbaiat kepadamu untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang maupun susah.

وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

Kata  wattaqullah (وَاتَّقُوا اللَّهَ) artinya : dan bertaqwalah kepada Allah. Bisa juga dimaknai menjadi : dan takutlah kepada Allah. Karena kata taqwa itu juga bisa berarti takut.

Kata innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : Sesungguhnya Allah. Kata ‘alimun (عَلِيمٌ) artinya :  Maha Mengetahui. Kata bi-dzatish-shudur (بِذَاتِ الصُّدُورِ) artinya : segala isi hati.

Apa yang ada di hati itu sebenarnya ungkapan bahwa seseorang tidak mengatakan apapun, namun sesuatu terbersit begitu saja di hatinya. Namun Allah SWT menegaskan bahwa bahkan pikiran yang terbersit di dalam hati manusia pun Allah SWT ketahui.

Penutup ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam ayat lain, dimana awalnya Allah SWT tetap akan menghisab apa-apa yang hanya sekedar terbersit dalam hati :

وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّه

Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah memperhitungkannya bagimu. (QS. Al-Baqarah : 284)

Namun menurut banyak ulama, isi pesan ayat ini kemudian dihapuskan, sehingga kejahatan atau kemaksiatan yang baru hanya terbersit di hati umat Nabi Muhammad SAW, belum lagi dihisab.

Hanya saja, meski tidak dihisab, namun Allah SWT tetap mengetahui isi hati setiap manusia.

🔐 Login Admin