Kemenag RI 2019:Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Prof. Quraish Shihab:Katakanlah (wahai Nabi Muhammad saw.): “Aku tidak menemukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku (al-Qur’an) sesuatu yang diharamkan atas orang yang memakannya, kecuali yang sudah diharamkan atasnya sendiri (sebelum turunnya al-Qur’an). Yaitu, bangkai, darah yang mengalir, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah. Tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (makan) bukan karena maksud durhaka dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. Prof. HAMKA:Katakanlah, “Tidaklah aku dapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi si pemakan yang mau memakannya kecuali bahwa dia itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya dia itu kotor atau suatu pendurhakaan yang disembelih untuk selain Allah. Maka, barang siapa yang terpaksa, bukan karena ingin atau sengaja hendak melebihi, maka sesungguhnya Tuhan engkau adalah Pengampun lagi Penyayang.”
Ayat ini juga berkaitan erat dengan ayat-ayat sebelumnya yang mengkritik kebiasaan mereka dalam mengharamkan bahirah, sa’ibah, washilah dan ham. Semua itu hanyalah tradisi tanpa ilmu, sementara Allah menjelaskan secara langsung apa saja yang benar-benar haram bagi manusia untuk dimakan.
Setelah menetapkan perkara-perkara haram tersebut, ayat ini kemudian beralih menjelaskan hukum pengecualian bagi orang yang terpaksa, selama tidak menginginkannya, tidak melewati batas sekadar menyelamatkan nyawa, dan tidak bermaksud menentang ketentuan Allah.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
Kata qul (قُلْ) artinya: katakanlah. Ini adalah perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Quraish Shihab merasa perlu menambahkan penjelasan dalam kurung : (wahai Nabi Muhammad saw.).
Perintah Allah SWT kepada Nabi SAW ini sebenarnya bukan tiba-tiba saja, melainkan ada konteks secara khusus, yaitu dalam rangka mensikapi perilaku bangsa Arab yang sukanya mengharamkan-haramkan apa yang tidak pernah Allah haramkan. Namun mereka pakai nama Allah agar apa yang mereka haramkan oleh diri mereka sendiri mau dijalankan oleh orang-orang.
Padahal kalaupun mereka mau mengharamkan ini dan itu, silahkan saja, asalkan jangan bawa-bawa nama Allah SWT. Sebab ada urutan yang tidak logis ketika mereka mengklaim larangan itu berasal dari Allah SWT. Sementara mereka tidak punya jalur wahyu kepada Allah SWT. Bahkan mau menyembah Allah SWT saja pun harus pakai pihak ketiga yang jadi perantara, yaitu patung batu yang diam tidak bisa bicara. Kenapa kok tiba-tiba mereka mengklaim diri seolah punya sumber rujukan dari Allah SWT?
Maka sebagai seorang nabi resmi utusan-Nya, diperintahkanlah untuk mengatakan kepada mereka bahwa yang benar-benar wahyu dari Allah SWT itu hanya empat jenis makanan ini saja. Di luar itu kalaupun anda bilang haram atau terlarang, maka semua itu hanya karangan anda sendiri. Sama sekali bukan ketentuan dari Allah SWT.
menunjukkan bahwa jawaban ini bukan pendapat pribadi Nabi, tetapi pernyataan resmi yang Allah perintahkan untuk disampaikan kepada manusia. Ini menegaskan bahwa urusan halal dan haram harus bersumber dari wahyu, bukan dari tradisi atau prasangka.
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
Kata la (لَا) artinya: tidak. Kata ajidu (أَجِدُ) artinya: aku dapati. Aku yang dimaksud disini adalah Nabi Muhammad SAW, sebagai seorang nabi utusan Allah yang resmi dan official. Sebagai nabi resmi utusan Allah, Aku tidak mendapatkan, atau tidak menemukan. Dengan kata lain tidak ada ketentuan dari Allah SWT terkait larangan-larangan hasil imaginasi liar bangsa Arab.
Kata fima (فِي مَا) di dalam apa yang. Kata uhiya (أُوحِيَ) artinya: diwahyukan. Kata ilayya (إِلَيَّ) artinya: kepadaku.
Maksudnya dalam ayat-ayat Al-Quran yang diturunkan kepada Nabi SAW, khususnya selama masa sejak pertama kali diturunkan, sampai pada konteks ayat ini turun. Dan kita tahu bahwa ayat ini turun ketika masih di Mekkah dan bukan di Madinah.
Maka membaca penggalan ini harus tahu kapan dan dimana turunnya, agar mendapatkan konteksnya. Jika dikatakan tidak ada atau ’aku tidak dapati’, maksudnya untuk ukuran pada saat itu.
Padahal nanti ketika sudah masuk era Madinah, ketentuan tentang makanan yang diharamkan masih ada lanjutannya. Setidaknya masih ada jenis makanan tertentu di luar yang empat ini yang bakalannya nanti akan diharamkan.
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
Kata muharraman (مُحَرَّمًا) artinya: sesuatu yang diharamkan. Kata ala (عَلَىٰ) artinya: atas. Kata ta'im (طَاعِمٍ) artinya: orang yang memakan. Kata yatha'muhu (يَطْعَمُهُ) artinya: yang memakannya.
Sulit dihindari jika kita merasa sedikit janggal, kenapa harus ada sisipan (عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ) : ‘atas orang yang makan untuk memakannya’. Padahal seandainya tiga kata itu dihilangkan pun sama sekali tidak mengubah arti, toh sudah jelas kita lagi bicara tentan halal haram makanan, pastinya bicara tentang apa yang dimakan, bukan yang lainnya.
Namun keberadaan tiga kata ini seperti ingin menjelaskan hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dijelaskan. Akan tetapi faktanya memang ada tiga kata itu, maka apa rahasia atau hikmah tersembunyi di belakangnya. Para mufassir sejak dulu juga memperhatikan kehadiran frasa ala ta‘im yatha‘muhu (عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ) yang tampak redundan, seolah-olah menyatakan sesuatu yang sudah jelas tanpa perlu dijelaskan lagi.
Al-Alusy dalam tafsir menuliskan bahwa keberadaan tiga kata ini sebagai penyeimbang dari ayat sebelumnya, yaitu bahwa makanan tertentu diharamkan khususnya bagi para istri (مُحَرَّمٌ عَلى أزْواجِنا). Maka ayat ini mengatakan kebalikannya, bagi semua orang yang makan : (عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ).
Pendapat lain mengatakan bahwa yang dilarang hanya sebatas memakan, bukan memiliki atau memanfaatkannya. Hal ini karena dalam larangan versi jahiliyah termasuk juga larangan mengambil manfaat seperti menunggangi, memerah susu, menjual, memotong, atau memanfaatkan tubuh hewan yang telah mereka beri status bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham. Larangan mereka tidak sekadar konsumsi, tetapi mencakup seluruh bentuk hak penggunaan.
Dengan adanya tiga kata ’ala ta‘im yatha‘muhu (عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ), seolah Allah membatalkan pola larangan total ala jahiliyah itu. Ayat ini hanya berbicara tentang yang haram dimakan, bukan tentang seluruh jenis pemanfaatan. Maka hukum dalam Islam menjadi lebih terukur dan tidak merembet kepada aspek-aspek kepemilikan yang sebenarnya tidak termasuk dalam larangan.
Karena itu, lafaz tambahan itu bukan sekadar pelengkap, tetapi koreksi prinsipil terhadap cara pandang jahiliyah yang melarang sesuatu secara mutlak tanpa dasar. Islam datang dengan membatasi larangan dalam ruang lingkup yang presisi dan penuh hikmah, yaitu pada tindakan makan, kecuali jika ada dalil khusus yang menegaskan larangan pemanfaatannya.
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً
Lafazh illa (إِلَّا) artinya: kecuali, yang merupakan huruf pengecualian. Fungsinya memisahkan antara perkara yang tidak diharamkan dengan perkara yang benar-benar haram. Dengan datangnya lafaz ini, ayat mulai menyebut jenis makanan yang secara tegas dilarang untuk dimakan oleh seorang muslim.
Kata an (أَنْ) artinya: bahwa. Kata yakuna (يَكُونَ) artinya: ia adalah. Kata maytatan (مَيْتَةً) artinya: bangkai.
Sebenarnya bila dibuat pengandaian, seandainya bisa saja Allah menyebut to the point seperti : illa maitatan (إِلَّا مَيْتَةً) tanpa harus memasukkan an yakuna (أَنْ يَكُونَ). Toh maknanya tidak akan berubah dan tetap jelas, yaitu : kecuali bangkai. Namun rupanya Allah memilih bentuk yang lebih panjang dan para mufassir tidak mengabaikan keunikan ini.
Kata an yakuna (أَنْ يَكُونَ) itu artinya : menjadi. Secara logika bahasa, maksudnya adalah hewan yang asalnya halal dimakan, namun ketika matinya secara tidak syar’i, maka dia akan : ’berubah menjadi’ (أَنْ يَكُونَ), tentu menjadi bangkai.
Maka bangkai itu bukan nama jenis hewan, tetapi bangkai itu adalah kondisi atau status, dimana hewan-hewan yang halal sekalipun seperti unta, sapi atau kambing, bisa saja berubah menjadi bangkai. Maka dikatakan an yakuna (أَنْ يَكُونَ) alias beralih menjadi bangkai.
Proses menjadi bangkai itu sendiri adalah proses penyembelihannya. Jika penyembelihannya tidak memenuhi ketentuan Allah, maka hewan yang mati itu jadi bangkai yang haram dimakan. Sebaliknya, jika penyembelihan itu lewat proses yang syar’i, maka dia tidak jadi bangkai dan halal dimakan.
Nanti di Madinah akan turun ayat dalam surat Al-Maidah yang akan merinci apa saja yang termasuk kategori bangkai.
Yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. Diharamkan pula apa yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah : 3)
Apabila ada bagian tubuh hewan yang terlepas ketika hewannya masih hidup seperti kaki, ekor, daging, atau potongan lainnya, maka bagian itu dihukumi bangkai. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:
Setiap bagian hewan yang terpotong ketika masih hidup maka hukumnya bangkai. (HR. Abu Dawud dan Tirmizy)
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Kata aw (أَوْ) artinya: atau. Kata daman (دَمًا) artinya: darah. Kata masfuhan (مَسْفُوحًا) artinya: yang mengalir.
Ungkapan darah mengalir ini menimbulkan pertanyaan berikutnya, yaitu bagaimana jika darah tidak mengalir tapi mengental, apakah jadi halal?
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan darah mengalir adalah darah yang keluar dari tubuh hewan dan mengucur atau bercucuran saat disembelih. Darah seperti ini haram dimakan berdasarkan nash yang tegas.
Adapun darah yang tidak mengalir maksudnya bukan darah yang sudah mengental, namun maksudnya darah yang tertahan dalam daging, mengental, atau menempel pada bagian tubuh. Atau darah yang membeku atau tersisa pada urat dan daging hukumnya halal, selama daging itu sendiri halal dan penyembelihannya sah.
Ini pula yang menjelaskan mengapa warna daging bisa tetap merah dan masih mengandung sisa darah, namun ia tetap halal. Selama bukan darah yang keluar dan mengalir secara nyata, maka ia tidak terkena keharaman. Para fuqaha sepakat bahwa ini bagian dari sifat alami daging dan tidak berubah menjadi bangkai.
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
Kata aw (أَوْ) artinya: atau. Kata lahma (لَحْمَ) artinya: daging. Kata khinzir (خِنْزِيرٍ) artinya: babi.
Babi terlarang dalam syariat Islam, sebagaimana juga terlarang dalam agama samawi lainnya, baik Yahudi maupun Nasrani. Boleh dibilang bahwa salah satu ciri ajaran agama samawi adalah terlarangnya makan babi. Bukan karena babi dianggap mengandung penyakit atau berpengaruh pada buruknya perangai, melainkan memang terkonfirmasi bahwa semua syariat samawi melarangnya.
Sayangnya dalam agama-agama besar masa kini, larangan makan babi tidak lagi bersifat universal. Umat Islam dan Yahudi saja yang masih tetap memegang teguh keharaman babi, adapun dalam tradisi Kristen, kondisi ini berbeda. Larangan makan babi memang terdapat dalam Perjanjian Lama, tetapi mayoritas umat Kristen modern tidak lagi menganggapnya mengikat.
Mereka berpijak pada penafsiran Perjanjian Baru, khususnya dalam Kisah Para Rasul dan beberapa surat Paulus, yang ditafsirkan sebagai penghapusan pembatasan makanan bagi pengikut Yesus. Karena itu, kebanyakan umat Kristen masa kini menganggap konsumsi babi sebagai perkara mubah.
Jika dilihat dari jumlah umat, kaum muslimin pada masa kini mencapai lebih dari dua miliar jiwa, sedangkan kaum Yahudi berjumlah sekitar belasan juta saja. Bila keduanya digabungkan, maka total mereka mendekati seperempat dari seluruh penduduk bumi.
Dengan demikian, hanya sekitar seperempat umat manusia yang memegang teguh larangan makan babi sebagai bagian dari ajaran agamanya. Adapun tiga perempat umat manusia lainnya tidak menganggap konsumsi babi sebagai larangan suci, meski sebagian kecil menjauhinya karena alasan budaya atau kesehatan.
Apakah Kaum Musyrikin Arab Makan Babi?
Dalam catatan sejarah, bangsa Arab jahiliyah tidak dikenal sebagai pemakan babi, dan tidak pula disebutkan bahwa mereka memiliki pantangan khusus terhadapnya.
Sebenarnya mereka sendiri tidak mengharamkan babi sebagai ajaran agama, tetapi pada praktiknya hewan itu hampir tidak hadir dalam kehidupan mereka. Karena itu, tidak muncul pembahasan fiqih atau adat mereka tentang babi, berbeda dengan bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham.
Nampaknya kondisi geografis Jazirah Arab memang tidak cocok untuk peternakan babi. Sebab hewan ini membutuhkan air, tempat teduh, serta pakan yang cukup, sedangkan masyarakat Arab hidup di wilayah tandus yang lebih cocok untuk memelihara unta, kambing, dan domba. Karena faktor lingkungan inilah, populasi babi sangat sedikit atau bahkan nyaris tidak ditemukan di sebagian besar wilayah mereka.
Karena jarangnya ditemukan, babi tidak menjadi bagian dari budaya makanan mereka. Mereka tidak terbiasa memakannya, tidak membicarakannya, dan tidak membangun hukum adat tentangnya. Boleh jadi mereka tidak mengharamkannya secara prinsip, tetapi mereka juga tidak menghalalkannya dalam praktik karena memang tidak menjadi makanan yang lazim.
Jika di Arab Tidak Ada Babi, Kenapa Diharamkan?
Memang benar babi tidak terdapat di negeri arab, mereka mengenal hewan itu melalui perjalanan dagang dan interaksi dengan Romawi dan Abyssinia.
banyak bangsa besar pada masa itu yang menjadikan babi sebagai makanan umum. Bangsa Romawi adalah salah satu pemakan babi terbesar; mereka memelihara babi secara massal dan menjadikannya bagian dari budaya kuliner, bahkan dari ritual keagamaan tertentu. Begitu pula bangsa Yunani, yang tidak memiliki pantangan terhadap hewan ini.
Di wilayah Persia, konsumsi babi tidak dianggap tabu. Mereka mengenal peternakan babi sejak lama dan menggunakan dagingnya untuk kebutuhan harian, khususnya di kawasan yang lebih subur. Sementara di Mesir kuno, sebagian periode sejarah mereka membatasi interaksi dengan babi, tetapi pada masa menjelang Islam babi tetap dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
Di Eropa bagian utara dan wilayah pegunungan, babi bahkan menjadi hewan yang paling mudah dipelihara karena cepat berkembang biak dan tidak memerlukan padang rumput luas. Banyak suku-suku Jermanik, Kelt, dan bangsa-bangsa Eropa lainnya menjadikan babi sebagai sumber makanan utama. Mereka memakannya tanpa batasan agama atau adat.
Karena itu, meskipun bangsa Arab tidak hidup berdampingan dengan babi, dunia di sekitar mereka justru menjadikannya bagian dari konsumsi luas. Penyebutan babi dalam Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari kenyataan global ini, bahwa hukum Allah bukan hanya untuk penduduk Mekah, tetapi untuk seluruh umat manusia yang makan berbagai jenis hewan.
Maka penyebutannya tidak menimbulkan kebingungan bagi mereka. Larangan itu justru mudah diterima karena tidak bertentangan dengan kebiasaan mereka.
Ibn ‘Ashur menegaskan bahwa penyebutan babi menunjukkan keluasan syariat yang melampaui ruang Arab. Banyak bangsa di luar Jazirah yang menjadikan babi sebagai makanan pokok, seperti Romawi, Persia, dan negeri-negeri Eropa. Ketika Islam kelak mencapai wilayah itu, hukum mengenai babi sudah ditetapkan sejak awal dan tidak memerlukan penyesuaian baru.
Ar-Razi menambahkan bahwa larangan babi merupakan bagian dari syariat Ibrahim yang telah hilang dari masyarakat Arab. Al-Qur’an mengembalikannya sebagai ketetapan yang tetap, meski hewan itu tidak hidup di tengah mereka. Dengan demikian, penyebutan babi justru menjadi bukti bahwa syariat tidak mengikuti adat Arab, tetapi berdiri di atas ilmu dan kehendak Allah yang berlaku bagi seluruh manusia.
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا
Kata fa innahu (فَإِنَّهُ) artinya: maka sesungguhnya itu. Dhamir hu (ـهُ) kembali kepada apa saja yang disebut dalam pengecualian sebelumnya, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan sembelihan untuk selain Allah.
Kata rijsun (رِجْسٌ) bermakna sesuatu yang najis, kotor, dan tercela. Para mufassir menjelaskan bahwa najis di sini bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menunjukkan kezaliman makna, yaitu sesuatu yang merendahkan martabat jiwa bila dikonsumsi. Maka keharaman itu bukan sekadar larangan legal, tetapi karena hakikat benda itu dinilai buruk oleh Allah.
Kata fisqan (فِسْقًا) artinya: kefasikan, yaitu perbuatan yang keluar dari ketaatan kepada Allah dalam perkara yang seharusnya tunduk kepada aturan-Nya. Maka mengonsumsi benda-benda yang disebut menjadi tanda seseorang keluar dari batas syariat.
Pada ungkapan rijsun aw fisqan (رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا), huruf aw (أَوْ) bukanlah bermakna memilih salah satu secara bebas, tetapi memisahkan dua sifat yang mungkin melekat pada benda haram, sesuai dengan jenisnya. Maka secara makna bisa berarti : “dan”. Dengan catatan bahwa dalam bentuk pembagian hukum, bukan penggabungan sifat secara serentak.
Maksudnya bahwa pada sebagian jenis makanan, keharam itu karena faktor kenajisan zatnya, seperti daging babi. Namun pada sebagian lain disebut fasik karena haram cara memperolehnya, seperti sembelihan untuk selain Allah.
Seandainya Allah berfirman rijsun wa fisqan (رِجْسٌ وَ فِسْقًا), maka seolah-olah semua makanan haram harus mengandung dua sifat sekaligus: najis dan fasik. Padahal tidak demikian. Maka “atau” di sini bukan lawan dari “dan”, melainkan bentuk tafshi yang menjelaskan bahwa dasar keharaman berbeda-beda sesuai jenis benda yang dilarang.
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Kata uhilla (أُهِلَّ) artinya: disembelih. Kata lighairi Allah (لِغَيْرِ اللَّهِ) artinya: untuk selain Allah. Kata bihi (بِهِ) artinya: dengan menyebut namanya.
Apakah Yang Haram Hanya Sebatas Empat Saja?
Ayat ini secara zahir tampak membatasi bahwa makanan yang haram hanya empat macam saja. Kesannya, selain bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan sembelihan untuk selain Allah, tidak ada lagi makanan yang diharamkan oleh wahyu.
Namun realitas hukum syariat menunjukkan hal lain. Kita menemukan ayat-ayat Madaniyyah dan hadits-hadits sahih yang memuat larangan terhadap makanan lain seperti khamar, keledai jinak, hewan bertaring, burung bercakar, dan jenis-jenis lain. Keberadaan dalil-dalil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang hubungan hukum antara ayat Makkiyyah ini dan ketetapan yang datang setelahnya.
Dari sinilah muncul perbedaan pandangan para ulama. Ada yang memahami ayat ini sebagai dasar awal saja, ada yang menilainya sebagai jawaban kasus tertentu, ada yang menganggapnya telah dinasakh, dan ada pula yang memandangnya tetap muhkam namun harus dibaca bersama Sunnah yang melengkapinya. Maka pembahasan para mufassir menjadi panjang, karena mereka harus menjelaskan bagaimana seluruh dalil syariat dapat dipadukan tanpa saling menegasikan.
Pendapat Pertama
Para ulama berbeda mengenai makna hukum ayat ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa QS. al-An‘ām ayat 145 adalah ayat Makkiyyah, sehingga hanya memuat keharaman dasar saat itu. Setiap pengharaman yang datang melalui Rasulullah SAW setelah turunnya ayat ini dipandang sebagai tambahan hukum dari Allah melalui Sunnah.
Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ahli ilmu, baik ahli nadhar, ahli fikih, maupun ahli atsar. Mereka melihat bahwa ayat ini bersifat dasar dan Sunnah datang melengkapinya secara syar‘i. Oleh sebab itu, keharaman yang ditetapkan Nabi SAW diperlakukan sebagai bagian dari ketetapan Allah.
Al-Qurṭubī memberi contoh, seperti pengharaman menikahi seorang wanita bersama bibi dari ayah atau ibunya. Padahal ayat “wa uḥilla lakum mā warā’a dzālikum” secara zahir membolehkan semua selain yang disebut. Namun Sunnah menambah larangan tersebut di luar teks ayat.
Demikian pula hukum kesaksian yang dalam ayat memerlukan dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Tetapi Nabi SAW memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan satu saksi, dan dipandang sebagai hukum baru yang benar-benar sah dari Allah melalui lisannya.
Sebagian ulama yang membawa pendapat ini menilai bahwa ayat QS. 6:145 kemudian dinasakh oleh hadits Nabi SAW yang mengharamkan semua hewan buas bertaring. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Mālik dan dinilai sahih. Dengan demikian, ayat ini bukanlah batas akhir makanan yang haram.
Pendapat Kedua
Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ayat ini tetap muhkam dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan di dalamnya. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibn ‘Abbās, Ibn ‘Umar, dan ‘Āisyah, meskipun terdapat pula riwayat lain dari mereka yang berbeda.
Imam Mālik pernah mengatakan bahwa tidak ada keharaman yang jelas selain apa yang disebut dalam ayat ini. Pernyataan ini tidak menafikan tambahan larangan, tetapi menempatkan ayat tersebut sebagai pusat keharaman yang paling pasti.
Ibn Khuwaiż Mindād menegaskan bahwa ayat ini mengandung makna bahwa seluruh hewan halal, kecuali tiga: bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi. Dari sini ia menyimpulkan bahwa daging hewan buas atau hewan lainnya pada asalnya halal, selama tidak ada dalil di ayat yang mengharamkannya.
Karena itu, sebagian fuqaha Malikiyyah membolehkan daging-daging yang menurut mazhab lain justru diharamkan. Mereka memandang bahwa keharaman harus kembali kepada teks ayat, bukan kepada prasangka atau kehati-hatian berlebihan kecuali jika Sunnah memberikan larangan tegas.
Pendapat Ketiga
Sebagian ulama seperti al-Kiyā al-Ṭabarī menjelaskan bahwa Imam al-Syāfi‘ī membangun prinsip kehalalan semua yang didiamkan syariat berdasarkan ayat ini. Menurutnya, apa saja yang tidak disebutkan haram oleh nash, maka hukumnya kembali kepada kehalalan asal.
Tentu saja hal ini tidak berarti menolak Sunnah. Setiap ada dalil yang mengharamkan sesuatu, maka dalil itu berlaku dan menyempurnakan maksud ayat. Tetapi ayat itu sendiri tidak dimaknai sebagai pembatas akhir, melainkan sebagai fondasi.
Ada pula pendapat bahwa ayat ini merupakan jawaban atas pertanyaan tertentu. Jadi, ia tidak bersifat umum, tetapi khusus menjawab apa yang ditanyakan kepada Nabi SAW. Mazhab Syāfi‘ī banyak mengikuti pendekatan ini dalam memahami struktur ayat.
Diriwayatkan bahwa Sa‘īd ibn Jubair berkata bahwa ayat ini turun menjawab beberapa hal yang ditanyakan kepada Rasulullah SAW. Maka Nabi menjawab bagian yang haram dari pertanyaan itu, bukan seluruh daftar makanan secara umum. Dengan demikian, ayat ini bersifat responsif, bukan menyeluruh.
Pendapat Keempat
Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan makna “pada saat wahyu ini turun, tidak ada keharaman lain selain yang disebutkan”, tetapi tidak menutup kemungkinan turunnya wahyu berikutnya yang menambah keharaman baru. Pendekatan ini memadukan teks ayat dan realitas perkembangan hukum.
Ibnu al-‘Arabī bahkan berpendapat bahwa ayat ini adalah Madaniyyah dan turun pada hari turunnya ayat “al-yawma akmaltu lakum dīnakum”. Jika benar demikian, ayat ini menjadi penutup daftar keharaman karena tidak ada wahyu baru setelahnya.
Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Abu ‘Umar ibn ‘Abd al-Barr menegaskan adanya ijma‘ bahwa Surah al-An‘ām Makkiyyah kecuali tiga ayat saja. Jika ayat ini Makkiyyah, maka ia turun jauh sebelum pengharaman khamar dan larangan hewan bertaring yang terjadi di Madinah.
Kesimpulannya, ayat ini tidak mungkin menjadi batas akhir keharaman. Sebab jika dipahami demikian, maka khamar menjadi halal dan sembelihan tanpa nama Allah tidak terlarang, sementara hal itu bertentangan dengan ijma‘ umat Islam.
Pendapat Kelima
Sebagian ulama yang tidak menganggap ayat ini sebagai daftar final berpendapat bahwa larangan Nabi SAW terhadap hewan bertaring dan sejenisnya adalah hukum yang datang setelah turunnya ayat Makkiyyah ini. Karena itu, hadits-hadits tersebut dianggap menghapus atau mengungguli makna ayat.
Mereka memahami bahwa ayat ini turun untuk membantah tradisi jahiliah dalam mengharamkan bahirah, sā’ibah, waṣīlah, dan ḥām. Jadi, ayat ini berisi klarifikasi terhadap kesesatan adat setempat, bukan pembahasan komprehensif tentang makanan.
Setelah penegasan itu, barulah turun ketentuan-ketentuan baru tentang makanan, seperti haramnya keledai jinak, bighal, hewan bertaring, dan burung bercakar. Semua ini berasal dari fase Madinah yang datang kemudian.
Jika memaksa seluruh hukum makanan hanya pada empat hal yang disebut ayat Makkiyyah ini, maka banyak hukum syariat akan runtuh. Termasuk keharaman khamar yang disepakati kaum muslimin. Sebab itu, ayat ini harus dipahami sebagai bagian awal dari hukum makanan, bukan batas akhirnya.
فَمَنِ اضْطُرَّ
Kata fa man (فَمَنِ) artinya: maka siapa pun. Bagian ini nampaknya sedikit bergeser dari larangan dasar kepada hukum-hukum yang bisa menjadi pengecualian.
Kata udhthurra (اضْطُرَّ) sepakat diterjemahkan menjadi : terpaksa. Kata ini merupakan kata kerja mabni majhul alias kata kerja pasif. Asalnya dari akar kata (ض ر ر) yang makna aslinya adalah bahaya. Kemudian kata dasar ini ketambahan beberapa huruf menjadi (اضطرّ – يضطرّ – اضطرارًا) sehingga maknanya sedikit bergeser menjadi : terpaksa, atau terdesak, atau tertekan oleh suatu keadaan.
Gambarnya seorang musafir yang tersesat di padang tandus selama berhari-hari tanpa makanan. Tubuhnya menggigil, pandangan matanya mulai gelap, dan nyawanya berada di ujung tanduk. Di hadapannya hanya ada bangkai hewan yang membusuk. Secara fitrah ia jijik dan benci, namun untuk mempertahankan hidupnya ia tidak memiliki pilihan lain kecuali memakannya sekadar menahan ajal.
Agak punya sedikit kesamaan dengan itu adalah istilah ukriha (أُكْرِهَ). Mungkin sama-sama diterjemahkan menjadi : terpaksa juga. Namun perbedaannya terletak pada penyebab keterpaksaannya yang merupakan paksaan dari manusia terhadap manusia, dengan tekanan ancaman yang nyata.
Gambarannya seseorang yang ditangkap oleh musuh, diikat, lalu ditodongkan pedang ke lehernya, dan diperintahkan untuk mengucapkan kata-kata kekufuran. Persis seperti yang dialami oleh Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu dan diceritakan dalam Al-Quran :
kecuali orang yang dipaksa (mengucapkan kekufuran) sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanan. (QS An-Nahl :106)
Ammar bin Yasir dan beberapa sahabat lainnya ditangkap oleh kaum musyrik Quraisy, kemudian disiksa dan dipaksa untuk mengucapkan kalimat kekufuran.
Yang memaksa adalah manusia, bukan alam, maka istilahnya adalah ukriha (أُكْرِهَ). Sedangkan jika yang memaksa adalah keadaan, misalnya alam, maka kita gunakan istilah udhthurra (اضْطُرَّ).
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
Kata ghaira (غَيْرَ) artinya: bukan. Tidak semua orang yang terpaksa itu diberikan keringanan, tapi hanya terpaksa yang bukan baghin (بَاغٍ) dan bukan ’adin (عَادٍ) saja yang mendapatkan keringanan hukum.
Kata baghin (بَاغٍ) punya makna yang berbeda-beda, yaitu : orang yang menginginkan, atau orang yang durhaka, atau orang yang melampaui batas.
1. Menginginkan
Kemenag RI dan Buya HAMKA memaknai kata ini sebagai : orang menginginkannya. Jika dimaknai sebagai ‘orang yang menginginkannya’, maka kata baghin (بَاغٍ) ini dianggap sebagai ism fa’il alias pelaku dari kata kerja (بَغَى - يَبْغِي) yang artinya : menginginkan.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan baghin (بَاغٍ) adalah orang yang sejak awal memang sudah ingin makan yang haram, lalu kebetulan saja ada situasi yang membuatnya punya kesempatan untuk bisa memakannya, yaitu unsur keterpaksaan, lalu dia pun menikmatinya.
Al-Alusyi dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani[1] mengutip pendapat Al-Hasan yang berkata bahwa makna baghin (بَاغٍ) orang yang ingin mencari kenikmatan.
2. Durhaka
Sebagian kalangan ada yang memaknai kata baghin (بَاغٍ) sebagai : orang yang durhaka. Di antaranya Prof. Quraish Shihab juga ikut menerjemahkan kata ini sebagai : orang yang durhaka. Dasarnya dari kata baghyu (بَغْيُ) yang di dalam ayat lain bermakna durhaka :
ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ
Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaan mereka. (QS. Al-An’am : 146)
Maka orang yang berkilah bahwa dirinya terpaksa makan makanan yang haram, padahal pada dasarnya dia memang durhaka, maka dia tidak termasuk orang yang mendapatkan keringanan.
Mujahid yang berkata bahwa baghin (بَاغٍ) maksudnya orang yang membangkang terhadap imam atau pemimpin.
3. Melampaui Batas
Ada juga yang memaknainya baghin (بَاغٍ) sebagai : orang yang melampai batas, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar.(QS. Al-A’raf : 33)
Maka yang juga tidak mendapatkan keringanan adalah jika terpaksa harus memakan makanan yang haram, tetapi makannya melebihi dari kebutuhan sekedar untuk menyambung hidup. Mentang-mentang lagi darurat, makan babinya nambah berkali-kali. Jelas ini terlarang juga.
وَلَا عَادٍ
Kata wala (وَلَا) artinya: dan tidak. Kata ‘adin (عَادٍ) berasal dari akar kata (ع د و) yang bermakna menyeberangi batas aturan, yaitu tindakan melampaui garis ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebolehan memakan makanan haram sebatas kadar yang menyelamatkan jiwa, tidak berlebihan, tidak mengambil lebih dari yang diperlukan, dan tidak mencari-cari kesempatan untuk memanfaatkan situasi darurat.
Mujahid mengatakan kata ‘adin (عَادٍ) maksudnya adalah orang yang melampaui batas, yaitu batas minimal kedaruratan. Sehingga sudah tidak lagi darurat.
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kata fa inna (فَإِنَّ) artinya: maka sesungguhnya. Kata rabbaka (رَبَّكَ) artinya: Tuhanmu. Kata ghafurun (غَفُورٌ) artinya: Maha Pengampun. Kata rahimun (رَحِيمٌ) artinya: Maha Penyayang.
Perhatikan bagaimana uniknya dan lembutnya gaya bahasa Al-Quran. Ketika menyebutkan jika seseorang berada pada kondisi yang memaksa, Al-Qur’an tidak mengatakan secara eksplisit: “maka dia boleh memakan makanan yang haram. Tidak disebut kata-kata : boleh makan yang haram, tetapi cukup dengan ungkapan bahwa : Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.
Seolah-olah Al-Qur’an berkata, bahwa jika sampai pada batas darurat, dan memakan yang haram itu dalam menyelamatkan nyawa, maka jangan gelisah dan jangan merasa bersalah. Silahkan dimakan yang haram itu dan tenang-tenang saja jangan pikirkan dosa, karena Allah Maha Mengampuni dan Maha Menyayangi hamba-Nya.