Kemenag RI 2019:Maka, Kami membalas mereka (dengan siksa yang lebih berat). Kami tenggelamkan mereka di laut karena mereka telah mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang lengah terhadapnya. Prof. Quraish Shihab:Maka, Kami membalas mereka (dengan siksa yang lebih berat), maka (ketika siksa itu datang), Kami tenggelamkan mereka di laut (Merah), karena sesungguhnya mereka telah mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang lalai padanya. Prof. HAMKA:Maka, Kami balaslah kepada mereka dan Kami tenggelamkan mereka ke dalam laut karena mereka telah mendustakan ayat-ayat Kami dan adalah mereka itu lalai daripadanya.
Ayat ke-136 ini menjadi ending dari semua kisah bencana demi bencana bagi Fir’aun yang tetap saja tidak pernah benar-benar beriman. Disinilah kemudian Allah SWT mengambil keputusan akhir, yaitu menghukum mati Fir’aun dan para pendukungnya.
Cara matinya pun unik, yaitu bukan negeri mereka dihancurkan, tetapi kematian itu hanya dikhususkan buat Fir’aun dan tentaranya saja. Mereka mati tenggelam di laut. Negeri Mesirnya dan penduduknya sendiri aman, tidak terkena hukuman mati.
Matinya Fir’aun disebabkan telah mendustakan ayat-ayat Allah SWT dan telah menjadi orang yang lalai terhadap semua peringatan yang telah diturunkan. Artinya, hukuman mati ini bukan disebabkan baru saja ingkar, tetapi karena berkali-kali diingatkan dengan berbagai bencana yang turun. Maka keingkarannya adalah keingkaran yang sudah berlapis-lapis dan entah yang keberapa kalinya. Wajar jika Allah SWT akhirnya mengahabisinya dalam keadaan kafir.
فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ
Kata fantaqamna (فَانْتَقَمْنَا) asalnya dari kata (انتقم – ينتقم - انتقام) yang artinya : membalas atau lebih tepatnya dalam bahasa Indonesia adalah balas dendam. Kata minhum (مِنْهُمْ) secara harfiyah artinya : dari mereka. Namun dalam bahasa Arab, kata intaqama (انتقم) itu harus berpasangan dengan min (من) jika bicara tentang siapa yang dijadikan sasaran balas dendam.
Maka ungkapan fantaqamna minhum (فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ) jika menggunakan bahasa Indonesia menjadi : “maka kami balas dendam kepada mereka”.
Kami yang dimaksud tidak lain maksudnya adalah Allah SWT. Allah SWT dalam penggalan ini menggunakan dhamir nahnu atau Kami, yang biasanya menunjukkan kepada banyak pelaku. Maka sebagian ulama yang mengatakan bahwa balas dendam ini tidak hanya Allah SWT sendiri yang melakukannya, tapi banyak pihak lain yang terlibat ikut melakukannya. Dalam hal ini tidak lain adalah para malaikat-Nya.
Bahwa Allah SWT melakukan pembalasan, hal itu memang sudah menjadi salah satu yang juga dijelaskan dalam ayat lain.
إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa, lagi mempunyai pembalasan. (QS. Ibrahim : 47)
أَلَيْسَ اللَّهُ بِعَزِيزٍ ذِي انْتِقَامٍ
Bukankah Allah Maha Perkasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) mengazab? (QS. Az-Zumar : 37)
فَأَغْرَقْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ
Kata fa-aghraqnahum (فَأَغْرَقْنَاهُمْ) artinya : maka Kami tenggelamkan mereka. Kata fil-yammi (فِي الْيَمِّ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab menjadi : di laut (Merah), sedangkan oleh HAMKA menjadi : ke dalam laut.
Peristiwa ditenggelamkannya Fir’aun di laut sudah menjadi keyakinan dalam tiga agama besar, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Al-Quran di banyak tempat berkali-kali menceritakannya, demikian pula sumber-sumber di Bible dan Taurat sendiri.
Kisah tenggelamnya Fir‘aun memang hadir dalam tiga tradisi besar—Islam, Yahudi, dan Kristen—dengan alur utama yang mirip, tetapi dengan penekanan dan detail yang berbeda.
Dalam Islam, kisah ini banyak disebut dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surah Al-A‘raf, Yunus, dan Thaha. Diceritakan bahwa Fir‘aun mengejar Nabi Musa dan Bani Israil hingga ke laut. Atas perintah Allah, laut terbelah sehingga Musa dan kaumnya bisa menyeberang dengan selamat. Ketika Fir‘aun dan tentaranya masuk ke dalamnya, laut kembali menyatu dan menenggelamkan mereka. Yang menjadi ciri khas dalam versi Islam adalah adanya penjelasan bahwa Fir‘aun sempat menyatakan iman saat hampir tenggelam, tetapi pengakuan itu tidak diterima karena datang terlambat. Selain itu, disebutkan pula bahwa jasad Fir‘aun diselamatkan sebagai pelajaran bagi generasi setelahnya. Karena itu, dalam Islam penekanannya kuat pada kemenangan tauhid, kegagalan iman yang datang di akhir hayat, dan fungsi sejarah sebagai peringatan.
Dalam tradisi Yahudi, kisah ini terdapat dalam Torah, khususnya dalam Kitab Keluaran. Alur besarnya sama: laut terbelah, Bani Israil selamat, dan pasukan Mesir ditenggelamkan. Namun teks Taurat tidak secara tegas menyebut bahwa Fir‘aun sendiri pasti mati tenggelam. Yang jelas disebutkan adalah kebinasaan tentaranya. Dalam literatur penjelas seperti Midrash, muncul beberapa variasi penafsiran: ada yang menyatakan Fir‘aun ikut mati, dan ada pula yang mengatakan ia selamat sebagai pelajaran. Dalam tradisi ini, fokus utamanya adalah pembebasan Bani Israil dari perbudakan dan campur tangan langsung Tuhan dalam sejarah, yang kemudian menjadi fondasi identitas bangsa Israel.
Sementara itu, dalam tradisi Kristen, kisah ini diambil dari Bible, khususnya bagian Perjanjian Lama yang pada dasarnya sama dengan Taurat. Ceritanya tetap berkisar pada mukjizat terbelahnya laut dan keselamatan Bani Israil, sementara pasukan Mesir ditenggelamkan. Tidak ada penekanan tambahan yang rinci tentang nasib Fir‘aun secara spesifik. Dalam banyak penafsiran Kristen, peristiwa ini sering dipahami secara simbolis sebagai gambaran keselamatan dan pembebasan rohani.
Jika ditarik benang merahnya, ketiga tradisi sepakat pada inti peristiwa: Musa dan kaumnya diselamatkan, laut terbelah, dan kekuatan Fir‘aun dihancurkan. Namun Islam memberikan penegasan yang lebih detail tentang nasib Fir‘aun dan menjadikannya sebagai pelajaran langsung bagi manusia, sementara dalam Yahudi dan Kristen fokusnya lebih pada peristiwa pembebasan itu sendiri, dengan ruang tafsir yang lebih terbuka terkait detail nasib Fir‘aun.
Buat kita kaum muslimin, detail bagaimana tenggelamnya Fir’aun silahkan dilakukan penelitian, namun dalam kajian Fiqih Islam, ada kesunnahan khusus untuk berpuasa, yaitu tanggal 10 bulan Muharram setiap tahunnya. Puasa itu dilakukan rutin setiap tahun oleh Nabi SAW, bahkan sudah dikerjakan jauh sebelum ada kewajiban puasa Ramadhan.
Konon ketika Nabi SAW baru saja tiba hijrah di Madinah, Beliau SW mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di tanggal 10 Muharram. Alasanya karena itu adalah puasa yang disyariatkan oleh Nabi Musa alaihissalam dan menjadi kewajiban bagi pemeluk Yahudi untuk menjalankannya setiap tahun. Saat itu Nabi SAW pun kemudian ikut berpuasa juga.
Latar belakangnya ternyata peristiwa yang sedang kita bicarakan, yaitu ketika Allah SWT menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya di laut. Maka perisitwa ini bukan mitos tetapi fakta yang langsung masuk menajdi bagian dari syariat Islam, yaitu pusa sunnah 10 Muharram alias hari Asyura. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
Nabi SAW datang ke Madinah lalu melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Beliau bertanya: “Hari apa ini?” Mereka menjawab: “Ini adalah hari yang baik, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu.” Beliau bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.” Maka beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk berpuasa. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
بِأَنَّهُمْ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا
Kata bi-annahum (بِأَنَّهُمْ) artinya : karena sesungguhnya mereka. Kata kazzabu (كَذَّبُوا) artinya : telah mendustakan. Kata bi-ayatina (بِآيَاتِنَا) artinya : ayat-ayat Kami.
Ini memang sunnatullah yang berlaku pada semua umat terdahulu, yaitu mereka yang mendustakan ayat-ayat Allah SWT, hukumannya mereka akan dibinasakan sejak masih di dunia.
Kisah matinya Fir’aun tenggelam di laut ini jika kita kaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya, ternyata masih sangat erat hubungannya. Di surat Al-A’raf ini Allah SWT banyak sekali bercerita tentang bagaimana umat terdahulu yang dibinasakan. Lalu semua itu bermuara pada kisah ditenggelamkannya Fir’aun.
وَكَانُوا عَنْهَا غَافِلِينَ
Kata wa kanu (وَكَانُوا) artinya : dan mereka adalah. Kata ‘anha (عَنْهَا) artinya : terhadapnya. Kata ghafilin (غَافِلِينَ) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : orang-orang yang lengah, oleh Quraish Shihab menjadi : orang-orang yang lalai, dan oleh HAMKA menjadi : lalai.
Istilah ghafilin memang sering diterjemahkan sebagai lalai, tetapi maknanya jauh lebih dalam daripada sekadar lupa. Lupa itu sifat manusia yang wajar. Misalnya seseorang lupa menaruh kunci, lupa jadwal, atau lupa hal kecil karena kesibukan. Itu tidak menunjukkan sikap hati, hanya keterbatasan manusia.
Sedangkan lalai itu ghaflah, sebuah sikap batin yang lebih serius. Bukan karena tidak tahu atau tidak ingat, tetapi tidak peduli, tidak mau memperhatikan, sengaja mengabaikan sesuatu yang sebenarnya sudah jelas di hadapan mata.
Bayangkan ada orang yang sudah tahu bahwa api itu panas dan bisa membakar, bahkan sudah melihat orang lain terbakar. Tetapi tetap bermain-main dengan api tanpa peduli. Itu bukan lupa, itu lalai. Atau seperti seseorang yang sudah berkali-kali diingatkan bahwa suatu jalan berbahaya, sudah ada rambu, sudah ada korban, tetapi dengan santai malah melewati jalan itu tanpa kehati-hatian. Itu namanya lalai.
Maka Penulis agak kurang setuju jika kata ghafilin ini hanya diterjemahkan dengan kata : lalai. Sebab dalam bahasa Indonesia, lalai itu hal yang manusiawi. Karakteristik orang yang ghafli itu ibaratnya sudah tahu di depan mata ada jurang menganga, tapi dengan segala kesadaran dan penetahuannya tetap masuk jurang juga. Maka kita tidak akan menyebutnya sebagai orang yang lalai. Mungkin kita akan menyebutnya : orang gila, tidak waras, sinting, atau mungkin berbagai ungkapan lainnya. Yang jelas bukan : lalai.