Kemenag RI 2019:Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. Prof. Quraish Shihab:Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi sesudah perbaikannya dan berdoalah kepada-Nya dalam keadaan takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang muhsin. Prof. HAMKA:Dan janganlah kamu merusak di bumi sesudah selesainya dan serulah Dia dengan keadaan takut dan sangat harap. Sesungguhnya, rahmat Allah adalah dekat kepada orang-orang yang berbuat kebajikan.
Kemudian Allah SWT sekali lagi memerintahkan untuk berdoa kepada-Nya, kali ini dengan khaufan (خَوْفًا) yaitu rasa takut dan thama’a (طَمَعًا) yaitu penuh harap. Di ayat sebelumnya diperintahkan berdoa dengan tadharru’an (تَضَرُّعًا) artinya: dengan kerendahan hati, dan khufyah (خُفْيَةً) secara tersembunyi, dengan suara lirih,
Ayat ini kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
Kata-kata wa la tufsidu (وَلَا تُفْسِدُوا) artinya : dan janganlah kamu berbuat fasad. Sering juga diterjemahkan menjadi : jangan berbuat kerusakan, atau jangan merusak. Kata fasad memang benar maknanya : rusak.
Namun sayangnya ketika kata rusak atau merusak ini masuk ke dalam bahasa Indonesia populer, yang terbayang adalah kerusakan secara teknis, seperti alam yang rusak, kota yang rusak, alat atau kendaraan yang rusak.
Padahal jika kita selami suasana di saat ayat ini diturunkan, kerusakan apa yang bisa kita bayangkan, sehingga Allah SWT secara khusus mengingatkan agar jangan berbuat kerusakan? Apakah menggundulkan hutan, atau mencemari udara dengan asap kendaraan dan pabrik, atau mengotori sungai dengan limbah?
Jawabannya pasti bukan, sebab di abad ketujuh Masehi saat itu kerusakan itu tidak ada kaitannya dengan kerusakan lingkungan yang menjadi isu kita di abad ke-21 ini.
Kata-kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di bumi atau di muka bumi. Kata ba’da (بَعْدَ) artinya : setelah, sedangkan kata ishlahi-ha (إِصْلَاحِهَا) diterjemahkan secara berbeda oleh tiga sumber terjemah kita. Kemenag RI menerjemahkan : ’diatur dengan baik’. Sementara Quraish Shihab menerjemahkan menjadi : ’perbaikannya’. Sedangkan HAMKA menerjemahkannya menjadi : ’selesainya’.
Dalam Maqayis al-Lughah, Ibnu Faris menjelaskan kata ishlah (إِصْلَاح) punya akar kata (ص ل ح) bermakna kelurusan dan kebenaran keadaan. Sesuatu disebut shalih bukan karena baru diperbaiki, melainkan karena berada dalam kondisi yang lurus, tepat, dan sesuai tujuan yang semestinya. Maka kata ishlah secara bahasa berarti menjaga, menegakkan, atau mengembalikan sesuatu agar tetap berada pada kelurusan itu, bukan sekadar memperbaiki kerusakan fisik.
Makna ini ditegaskan kembali oleh Ibn Manzhur dalam kamus Lisanul-Arab yang menyatakan bahwa ash-shalah adalah lawan dari al-fasad. Namun fasad menurut bahasa bukan hanya berarti rusak secara material, melainkan keadaan yang menyimpang dari keteraturan dan kelayakan. Karena itu, ishlah berarti meniadakan penyimpangan dan menegakkan kembali keadaan yang pantas dan tertata, baik dalam perilaku, hubungan, maupun sistem kehidupan.
Ketika Allah SWT melarang, “janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah adanya ishlah-nya” (وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا), para ulama tafsir sejak masa paling awal justru memusatkan perhatian mereka pada frasa ba‘da ishlahiha. Sebab, di situlah makna fasad menjadi jelas dan tidak mungkin disalahpahami sebagai kerusakan teknis atau material semata.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ishlahul-ardh atau ’perbaikan bumi’ adalah dengan diutusnya para nabi dan rasul yang membawa syariat samawi. Bumi diishlah lewat petunjuk samawi yang Allah turunkan, yaitu adanya hukum halal dan haram serta berbagai macam aturan hukum agama.
Maka larangan berbuat fasad berarti larangan untuk merusak tatanan ilahi yang telah ditegakkan melalui wahyu. Dalam kerangka ini, secara teknis larangan melakukan fasad tidak lain adalah larangan atas perbuatan maksiat, penyimpangan dari ketaatan, dan pembangkangan terhadap aturan Allah yang sudah jelas.
Pandangan ini dikuatkan oleh Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[2] yang menegaskan bahwa ishlah bumi terwujud melalui tegaknya keadilan dan hilangnya kezaliman. Bumi menjadi shalih bukan karena kondisi fisiknya, tetapi karena manusianya hidup dalam keamanan darah, harta, dan kehormatan. Ketika hukum ditegakkan dan kezaliman disingkirkan, itulah ishlah. Maka fasad adalah tindakan yang merusak keadilan tersebut: pembunuhan tanpa hak, perampasan harta, penyebaran ketakutan, dan pengacauan hubungan sosial.
Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[3] menautkan ayat ini dengan karakter orang-orang munafik yang mengaku sebagai pembawa perbaikan, padahal Allah sendiri menegaskan bahwa merekalah para perusak. Tokoh seperti Abdullah bin Ubay bin Salul memang tokoh munafikin, tetapi dalam sejarah dia bukan tokoh pencemaran lingkungan, bukan ketua bos mafia yang menggunduli hutan, bukan biang kerok pembalakan liar, juga bukan tokoh yang suka buang sampah sembarangan.
Maka kampanye tentang pelestarian alam dan lingkungan jika mengutip ayat ini dan yang sejenisnya, jadi terasa cocokologinya. Sebab ketika ayat ini turun, tujuannya sama sekali tidak bisa dikaitkkan dengan kerusakan versi abad ke-21.
وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا
Kata wad-‘uhu (وَادْعُوهُ) artinya : dan berdoalah kepada-Nya. Ini merupakan perintah yang diulang dari perintah yang sudah diberikan pada ayat sebelumnya, yaitu perintah untuk berdoa kepada Allah SWT.
Bedanya jika di ayat sebelumnya menggunakan sifat tadharru’an (تَضَرُّعًا) dan khufyatan (وَخُفْيَةً), maka di ayat ini perintahnya adalah dengan ungkapan khaufan (خَوْفًا) dan thama’a (طَمَعًا).
Kata khaufan (خَوْفًا) sudah jelas maknanya yaitu rasa takut kepada Allah SWT. Takut akan murka-Nya, takut akan siksa-Nya, dan takut jika amal tidak diterima. Rasa takut ini berfungsi sebagai pengendali diri, agar seorang hamba tidak melampaui batas dan tidak meremehkan dosa.
Sedangkan kata thama’a (طَمَعًا) inilah yang sering disalahpahami. Dalam bahasa Indonesia, kata “tamak” hampir selalu bermakna negatif, identik dengan kerakusan dan ketamakan terhadap harta atau dunia. Namun dalam bahasa Arab, thama‘ tidak selalu bernilai negatif, tapi bisa saja bermakna positif, tergantung pada objek yang diharapkan.
Jika kata thama‘ diarahkan kepada makhluk atau dunia, maka itu tercela. Namun jika kata thama‘ diarahkan kepada Allah SWT, yaitu sikap yakni berharap rahmat-Nya, ampunan-Nya, ridha-Nya, dan surga-Nya, maka justru itu justru merupakan sikap terpuji. Dalam konteks ayat ini, thama‘an bermakna harapan besar seorang hamba terhadap karunia dan kasih sayang Allah.
إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ
Huruf inna (إِنَّ) artinya : sesungguhnya. Kata rahmatallah (رَحْمَتَ اللَّهِ) artinya : rahmat Allah SWT. Yang menarik dari kata rahmat ini adalah penulisannya yang tidak menggunakan ta’ marbuthah, tetapi ditulis dengan huruf ta’ maftuhah atau ta’ mabsuthah alias terbuka. Apakah ini salah cetak atau memang boleh bebas dipilih?
Jawabannya bahwa penulisannya itu bersifat tauqifi, yaitu sudah merupakan ketetapan langsung dari Nabi Muhammad SAW. Memang sekilas jadi sedikit menyalahi kaidah penulisan bahasa Arab, tapi tidak jadi masalah, sebab kaidah penulisan bahasa Arab itu ilmu yang datang kemudian. Jauh sebelum kaidah itu ditulis orang, Nabi SAW sudah menetapkan tulisannya harus seperti itu.
Penjelasan lebih dalamnya baru akan kita pahami jika kita belajar salah satu cabang ilmu Al-Quran yaitu Ilmu Rasm (علم الرسم). Ilmu ini tidak membahas makna ayat, bukan pula i‘rab atau balaghah, tetapi secara khusus mengkaji cara penulisan lafaz Al-Qur’an di dalam mushaf sebagaimana ia diwariskan sejak masa sahabat. Zaid bin Tsabit berkata:
Aku biasa menuliskan wahyu di hadapan Rasulullah SAW. Ketika wahyu turun kepada Beliau, Nabi SAW mengalami beratnya proses turunnya wahyu. Setelah wahyu itu selesai, Nabi SAW berkata, “Bacakan kepadaku, wahai Zaid.” Lalu Zaid membacakannya. Jika terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki, Nabi SAW langsung meluruskannya. Setelah itu beliau bersabda, “Sebarkanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebenarnya masih ada beberapa contoh kata lain seperti tulisan (نِعْمَت), (سُنَّت), (كَلِمَت). Selain itu kata bismi juga ada dua penulisannya, yaitu yang alifnya masih dipertahankan, seperti :
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
Namun dalam tulisan bismillah, tidak ada alifnya.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Kata qaribun (قَرِيبٌ) artinya : dekat. Sedangkan makna minal muhsinin (مِنَ الْمُحْسِنِينَ) adalah : dari orang-orang yang muhsin.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [4] menyoroti sisi tarbawi dari penutup ayat ini, khususnya kata qarib yang artinya dekat. Allah tidak mengatakan bahwa rahmat itu telah sampai, agar manusia tidak merasa aman dan lalai, tetapi juga tidak mengatakan masih jauh, agar manusia tidak putus asa.
Dengan mengatakan dekat, Allah menempatkan hamba dalam posisi seimbang antara harap dan takut. Ihsan menjadi jalan yang membuat seseorang selalu berada dalam jarak yang aman menuju rahmat Allah.
[1] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
[3] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[4] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)