Kata ubalighukum (أُبَلِّغُكُمْ) artinya: aku menyampaikan kepada kalian. Kata ini berasal dari (بلغ - يبلغ) yang bermakna sampai atau menyampaikan hingga tujuan. Bentuk kata kerja ini menunjukkan tindakan aktif dari pembicara. Yang berbicara adalah Nabi Hud, sedangkan kata kum menunjuk kepada kalian, yaitu kaum ‘Ad.
Kata risalati (رِسَالَاتِ) artinya: risalah-risalah. Kata ini berbentuk jamak dari risalah, yang dipahami oleh para ulama sebagai tatanan hukum syariat yang lengkap mencakup banyak sisi aspek kehidupan yang berlaku secara terbuka.
Nabi Hud diceritakan di ayat ini sedang menegaskan posisi dan perannya sebagai nabi utusan Allah SWT, yaitu menyampaikan risalah atau hukum syariat yang lengkap sebagai tuntunan hidup bagi kaumnya.
Jalur ini merupakan ciri khas semua bentuk transmisi wahyu dan turunnya agama dari Tuhan kepada umat manusia, yaitu lewat perantaraan seorang nabi. Allah SWT nyaris tidak pernah berbicara langsung kepada manusia untuk memberi petunjuk, kecuali hanya kepada beberapa orang saja, dimana kedudukannya bukan nabi dan bukan rasul.
Misalnya seperti ibunda Nabi Musa‘alaihissalam, yang kepadanya Allah memberi wahyu berupa ilham agar menghanyutkan bayinya ke sungai Nil. Wahyu dalam bentuk ini bukan wahyu syariat, melainkan petunjuk khusus untuk satu peristiwa tertentu, dan orang yang menerimanya tidak diangkat sebagai nabi atau rasul.
وَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّ مُوسَىٰ أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ
Dan Kami mewahyukan kepada ibu Musa, “Susuilah dia. Apabila engkau khawatir terhadapnya, maka hanyutkanlah dia ke sungai, dan janganlah engkau takut dan jangan pula bersedih. Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya termasuk para rasul.” (QS. al-Qashash : 7)
Contoh lain adalah Maryam, ibunda Nabi Isa ‘alaihissalam. Ia menerima pemberitahuan dan kabar dari malaikat, bahkan berdialog dengannya.
قَالَ إِنَّمَا أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا
Dia (malaikat) berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah utusan Tuhanmu untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.” (QS. Maryam [19]: 19)
Namun hal itu tidak menjadikannya seorang nabi, karena yang ia terima bukan risalah syariat untuk disampaikan kepada umat, melainkan kabar dan petunjuk personal terkait peristiwa kelahiran Nabi Isa.
Demikian pula wahyu yang datang kepada lebah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yang bermakna ilham atau petunjuk penciptaan, bukan wahyu agama.
وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ
Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, “Buatlah sarang-sarang di gunung-gunung, di pepohonan, dan di tempat-tempat yang dibangun manusia.” (QS. an-Nahl : 68)
Semua contoh ini menunjukkan bahwa kata “wahyu” dalam Al-Qur’an memiliki cakupan makna yang luas, tetapi wahyu dalam arti risalah dan hukum syariat hanya disampaikan melalui para nabi dan rasul.
Karena itu, penegasan Nabi Hud dengan kalimat “aku menyampaikan kepada kalian risalah-risalah Tuhanku” menempatkan dirinya secara jelas dalam jalur kenabian yang baku. Ia bukan sekadar penasehat moral atau tokoh masyarakat, melainkan utusan Allah yang membawa tuntunan hidup yang harus diikuti. Jalur inilah yang menjadi pola tetap dalam sejarah turunnya agama: Allah mengutus seorang manusia pilihan sebagai nabi, lalu melalui dialah wahyu risalah disampaikan kepada umat manusia.
Kata rabbi (رَبِّي) artinya: Tuhanku. Maksudnya Allah sebagai Tuhan yang mengutus dan memberi risalah tersebut.
Huruf wa (وَ) artinya: dan. Huruf ini berfungsi menghubungkan pernyataan ini dengan pernyataan sebelumnya. Kata ana (أَنَا) artinya: aku. Yang berbicara adalah Nabi Hud, menegaskan posisi dirinya secara langsung di hadapan kaumnya.
Kata lakum (لَكُمْ) artinya: bagi kalian. Kata ini menunjukkan bahwa sikap dan sifat yang akan disebutkan berikutnya diarahkan untuk kepentingan kalian, yaitu kaum ‘Ad.
Kata nasihun (نَاصِحٌ) artinya: seorang penasihat. Secara bahasa, nasih berarti orang yang memberi nasihat dengan niat baik, tulus, dan menginginkan kebaikan bagi yang dinasihati.
Kata aminun (أَمِينٌ) artinya: terpercaya. Kata ini bermakna orang yang dapat dipercaya, jujur, dan tidak berkhianat dalam menyampaikan amanat.