Kemenag RI 2019:(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Prof. Quraish Shihab:Dan (Kami juga telah mengutus) Luth.lsl (Ingatlah), ketika dia berkata kepada kaumnya: “Apakah kamu mengerjakan fdhisyah (perbuatan yang sangat buruk, yaitu homoseksual)ls3 yang tidak satu pun (makhluk hidup) mendahului kamu (mengerjakannya) di seluruh alam? Prof. HAMKA:Dan Luth, tatkala dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu berbuat suatu kekejian yang belum pernah dikerjakan oleh seseorang pun dan isi alam ini?”
Untuk ayat ini giliran Al-Quran mengangkat kisah Nabi Luth alaihissalam dan kegilaan kaumnya, yaitu praktek sejenis, baik itu homoseksual maupun lesbianisme. Sesuatu yang disebut-sebut sebagai penyimpangan seksual yang tidak pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya di dunia ini.
وَلُوطًا
Kata wa luthan (وَلُوطًا) artinya: dan (ingatlah kisah) Luth. Huruf wawu berfungsi menghubungkan kisah ini dengan kisah para nabi sebelumnya yang disebutkan dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya. Nama Luth menunjuk kepada Nabi Luth, seorang nabi yang diutus Allah kepada kaumnya yang tinggal di wilayah sekitar lembah Yordania.
Nabi Luth hidup pada masa yang sejajar dengan Nabi Ibrahim, bahkan menurut banyak riwayat beliau adalah kerabat dekat Nabi Ibrahim.
Dalam tradisi tafsir dan sejarah para nabi disebutkan bahwa Luth adalah keponakan Nabi Ibrahim. Ia adalah Luth bin Haran, sedangkan Haran adalah saudara Nabi Ibrahim. Karena itu sejak awal Nabi Luth sering disebut sebagai pengikut Nabi Ibrahim dalam perjalanan dakwahnya.
Al-Qur’an sendiri memberi isyarat tentang kedekatan ini. Dalam beberapa ayat disebutkan bahwa Luth beriman kepada Ibrahim, lalu ikut bersamanya berhijrah. Misalnya dalam kisah Ibrahim disebutkan bahwa Luth termasuk orang yang beriman kepadanya sebelum kemudian diutus sebagai nabi kepada kaumnya sendiri.
Secara geografis juga kisah keduanya berdekatan. Nabi Ibrahim banyak beraktivitas di kawasan Syam dan Palestina, sedangkan Nabi Luth diutus kepada penduduk kota-kota di sekitar lembah Yordan dan Laut Mati, yang jaraknya tidak jauh dari wilayah tersebut. Karena itu dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Nabi Luth berdakwah di kawasan Sodom dan kota-kota sekitarnya yang berada tidak jauh dari tempat tinggal Nabi Ibrahim.
Jadi secara kronologis memang benar bahwa masa Nabi Luth berada dalam periode kehidupan Nabi Ibrahim, bahkan sebagian kisah keduanya saling berkaitan dalam sejarah para nabi.
إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ
Kata idz (إِذْ) artinya: ketika. Kata ini berfungsi sebagai keterangan waktu yang mengajak pembaca mengingat suatu peristiwa di masa lalu. Kata qala (قَالَ) artinya: berkata. Kata li qawmihi (لِقَوْمِهِ) artinya: kepada kaumnya.
Semua sejarawan dan arkeolog sepakat bahwa kaum Nabi Luth itu adalah kaum Sodom, yang menghuni kawasan sekitar penduduk Sodom, sebuah kota kuno yang berada di kawasan sekitar Laut Mati (Dead Sea) di wilayah lembah Yordania. Kawasan ini berada di antara wilayah yang sekarang dikenal sebagai Yordania, Palestina, dan Israel, tepatnya di daerah yang dahulu menjadi jalur penting peradaban kuno di wilayah Syam.
Dalam banyak penelitian arkeologi modern, Sodom sering dihubungkan dengan situs-situs purbakala di sebelah selatan atau tenggara Laut Mati, seperti kawasan Bab edh-Dhra’ dan Numeira, yang menunjukkan adanya bekas kota kuno yang hancur secara tiba-tiba pada zaman peradaban Timur Dekat kuno. Lokasi ini memang sesuai dengan gambaran geografis dalam berbagai tradisi sejarah yang menyebutkan bahwa negeri kaum Luth berada di lembah yang subur di sekitar Laut Mati sebelum wilayah itu mengalami kehancuran besar.
Karena itu banyak ahli sejarah menempatkan peristiwa kehancuran kaum Nabi Luth di kawasan lembah Yordania bagian selatan, yang dahulu dikenal sebagai daerah yang subur tetapi kemudian berubah menjadi wilayah tandus di sekitar Laut Mati. Kawasan inilah yang dalam tradisi sejarah dikenal sebagai wilayah Sodom dan Gomora beserta kota-kota di sekitarnya.
Istilah “Sodom and Gomorrah” sebenarnya berasal dari tradisi kitab suci Yahudi–Nasrani, bukan dari Al-Qur’an. Dalam tradisi itu, yang dimaksud bukan hanya satu kota, tetapi sekelompok kota yang berada di kawasan yang sama di sekitar lembah Yordan dan Laut Mati.
Dalam Kitab Kejadian (Genesis) disebutkan bahwa wilayah itu terdiri dari lima kota, yaitu Sodom, Gomorrah, Admah, Zeboim dan Zoar. Dari lima kota itu, yang paling terkenal adalah Sodom dan Gomorrah, sehingga dalam tradisi Barat nama keduanya sering digabung menjadi satu ungkapan tetap: “Sodom and Gomorrah.” Padahal sebenarnya mereka dua kota yang berbeda, tetapi berada dalam satu kawasan peradaban yang sama.
Adapun dalam Al-Qur’an, nama kota-kota itu tidak disebut secara eksplisit. Al-Qur’an hanya menyebut mereka sebagai kaum Luth (قَوْمُ لُوطٍ) atau menyebut wilayah mereka sebagai al-mu’fikat (الْمُؤْتَفِكَات) alias negeri-negeri yang dibalikkan atau dihancurkan. Dengan cara ini Al-Qur’an lebih menekankan perilaku dan nasib kaum tersebut, bukan nama geografis kota mereka.
أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ
Kata a-ta’tuna (أَتَأْتُونَ) artinya: apakah kalian melakukan atau mendatangi. Kata al-fahishah (الْفَاحِشَةَ) artinya: perbuatan yang sangat keji. Kata ini berasal dari akar kata (فحش) yang bermakna sesuatu yang sangat buruk, keji, dan melampaui batas dalam keburukan. Dalam konteks kisah Nabi Luth, yang dimaksud adalah perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh kaumnya.
Tiga Kondisi Berbeda
Untuk membahas perilaku seksual menyimpang dengan secara lebih jernih, ada baiknya dipetakan dulu beberapa fenomenanya. Ada beberapa kategori yang sering saling tumpang tindih tetapi sebenarnya berbeda.
Pertama adalah perilaku seksual sesama jenis. Ini merujuk pada tindakan atau praktik hubungan seksual antara orang yang berjenis kelamin sama. Dalam literatur fiqih klasik, praktik ini dikenal dengan istilah liwath (لواط) jika terjadi antara laki-laki, sedangkan dalam pembahasan modern sering disebut homoseksual atau lesbian. Fokusnya di sini adalah perilaku seksual, bukan penampilan atau identitas sosial. Yang sedang dibahas ayat ini tentunya bagian ini.
Kedua adalah perilaku menyerupai lawan jenis dalam penampilan atau gaya hidup. Dalam bahasa sehari-hari di Indonesia sering disebut banci, waria, atau wadam. Dalam literatur Islam klasik dikenal istilah mukhannats (المخنث) yaitu laki-laki yang cenderung berperilaku meniru atau menyerupai perempuan, baik dalam gerak, suara, cara berpakaian, bahkan sampai melakukan oplas. Kondisi ini ternyata tidak selalu identik dengan praktik seksual tertentu. Dalam sejarah Islam bahkan dikenal mukhannats yang hanya berkaitan dengan ekspresi perilaku atau karakter, bukan selalu dengan hubungan seksual sesama jenis.
Ketiga adalah kondisi biologis bawaan, yang dalam fiqih disebut khuntsa (الخنثى) dan dalam kedokteran modern dikenal sebagai intersex. Ini adalah kondisi ketika seseorang lahir dengan karakteristik biologis yang tidak sepenuhnya jelas sebagai laki-laki atau perempuan. Kondisi ini bersifat medis dan biologis, bukan perilaku atau pilihan hidup.
Dari tiga fenomena di atas, hanya yang paling akhir saja yang terkait dengan genetik dalam arti itu kehendak Allah SWT. Mereka yang mengalaminya sudah seperti itu sejak lahir dari rahim ibunya. Pada kondisi ini terdapat variasi dalam perkembangan kromosom, hormon, atau organ reproduksi sehingga karakteristik biologis seseorang tidak sepenuhnya mengikuti pola laki-laki atau perempuan. Karena ia berkaitan dengan perkembangan biologis tubuh sejak dalam kandungan, kondisi ini dipahami sebagai sesuatu yang berada di luar pilihan manusia, sehingga dalam fiqih klasik para ulama memperlakukannya sebagai kondisi khusus yang membutuhkan penentuan hukum tersendiri.
Berbeda dengan itu, dua fenomena lain yang sering dibicarakan dalam masyarakat—yaitu perilaku seksual sesama jenis dan penampilan yang menyerupai lawan jenis—biasanya dibahas dalam kategori perilaku atau ekspresi sosial. Dalam literatur fiqih klasik, keduanya tidak disamakan dengan kondisi biologis seperti khuntsa, karena yang dibahas di sana adalah tindakan atau gaya hidup yang dilakukan seseorang, bukan struktur biologis tubuh yang dibawa sejak lahir.
Dengan mencoret kasus ketiga, kita bicara dua kasus ini dalam praktik kehidupan sosial, memang bisa saja kemudian terjadi tumpang tindih. Misalnya seseorang yang berperilaku menyerupai lawan jenis juga memiliki kecenderungan seksual tertentu. Tetapi tidak selalu demikian; ketiga kategori ini tidak selalu berjalan bersama. Karena itu jika ingin melakukan analisis yang lebih rapi—baik dalam kajian sosial maupun dalam penulisan tafsir—memang penting untuk membedakan kategori-kategori ini terlebih dahulu, sehingga pembahasannya tidak mencampuradukkan antara perilaku seksual, ekspresi sosial, dan kondisi biologis.
Banyak kalangan pendukung seks sejenis hari ini yang menyalahkan faktor genetis. Mereka mengarang cerita bahwa ada kromosom atau gen tertentu yang atas kehendak Tuhan sudah dibenamkan di dalam diri mereka. Padahal itu 100% hasil mengarang bebas, sambil bawa-bawa nama Tuhan segala, seolah-olah perilaku seks menyimpang mereka itu atas kehendak Tuhan itu sendiri.
Sampai hari ini para peneliti genetika sendiri tidak menemukan satu gen atau kromosom tunggal yang secara langsung menentukan orientasi homoseksual seseorang. Karena itu banyak studi ilmiah modern menyimpulkan bahwa fenomena tersebut tidak dapat dijelaskan oleh faktor genetika tunggal.
Beberapa penelitian genetika yang pernah mencoba menelusuri kaitan gen dengan orientasi seksual—misalnya penelitian besar tentang genom manusia pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21—justru menunjukkan bahwa tidak ada penanda genetik yang deterministik. Artinya tidak ada gen yang jika dimiliki seseorang otomatis membuatnya memiliki orientasi tertentu. Bahkan banyak ilmuwan sendiri menegaskan bahwa faktor biologis yang mungkin ada pun tidak bersifat menentukan secara mutlak.
Karena itu dari sudut pandang ilmiah, klaim bahwa homoseksualitas adalah sepenuhnya ditentukan oleh gen tertentu memang tidak memiliki dasar yang kuat. Yang lebih sering dikatakan dalam literatur ilmiah adalah bahwa fenomena tersebut kemungkinan berkaitan dengan berbagai faktor yang kompleks, dan sampai sekarang belum ada model penjelasan yang benar-benar pasti.
مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ
Kata ma sabaqa-kum (مَا سَبَقَكُمْ) artinya: tidak pernah mendahului kalian. Kata biha (بِهَا) artinya: dalam hal itu. Kata min ahadin (مِنْ أَحَدٍ) artinya: seorang pun. Kata min di sini berfungsi sebagai penegasan, sedangkan ahad berarti seseorang atau siapa pun.
Dalam sebagian besar periode sejarah, baik dalam tradisi Yahudi, Kristen, Islam, maupun banyak sistem hukum kuno, perilaku homoseksual umumnya dipandang sebagai penyimpangan moral dan sering dikenai sanksi sosial atau hukum.
Misalnya dalam hukum Taurat terdapat larangan keras terhadap hubungan sesama jenis. Dalam hukum Romawi akhir dan kemudian dalam hukum gereja abad pertengahan, praktik tersebut juga dilarang. Dalam fiqih Islam, para ulama juga membahasnya dalam bab hukum pidana (hudud atau ta'zir).
Bahkan hingga abad ke-19 dan awal abad ke-20, banyak negara Barat masih memiliki undang-undang pidana yang melarang hubungan sesama jenis.
Perubahan besar baru mulai terjadi pada paruh kedua abad ke-20. Secara bertahap beberapa negara Barat mulai menghapus kriminalisasi hubungan sesama jenis, mengakui hak sipil tertentu, dan akhirnya di beberapa negara memberikan perlindungan hukum serta pengakuan pernikahan sesama jenis.
Karena itu dalam perspektif sejarah panjang, memang bisa dikatakan bahwa fase penerimaan hukum yang luas seperti sekarang adalah fenomena yang relatif baru, terutama sejak sekitar 1970-an hingga awal abad ke-21.
Dengan kata lain, jika dilihat dari timeline sejarah, memang terjadi pergeseran besar dalam beberapa dekade terakhir, terutama di sebagian negara Barat, dari posisi yang sebelumnya melarang secara hukum menuju posisi yang memberikan perlindungan hukum.
Kalau dilihat dari timeline sejarah modern, perubahan sikap masyarakat Barat terhadap homoseksualitas memang relatif baru dan terjadi bertahap dalam beberapa dekade terakhir, terutama sejak paruh kedua abad ke-20. Berikut garis besarnya secara historis.
Pada sebagian besar sejarah Barat—baik dalam tradisi Yunani-Romawi akhir, Yahudi, Kristen, maupun hukum negara modern awal—praktik homoseksual umumnya dipandang negatif atau bahkan dihukum secara pidana. Dalam banyak negara Eropa hingga abad ke-19 dan awal abad ke-20, hubungan sesama jenis bisa dikenai hukuman penjara atau sanksi hukum lainnya.
Perubahan mulai terlihat pada pertengahan abad ke-20. Salah satu titik penting adalah tahun 1948 dan 1953, ketika laporan penelitian Alfred Kinsey di Amerika Serikat mulai memicu diskusi ilmiah tentang perilaku seksual manusia. Namun laporan ini masih sangat kontroversial pada zamannya.
Perubahan sosial yang lebih besar terjadi sekitar akhir 1960-an. Peristiwa yang sering disebut sebagai titik awal gerakan modern adalah Stonewall riots di New York tahun 1969, ketika komunitas gay melakukan protes terhadap penindakan polisi. Sejak saat itu muncul gerakan sosial yang lebih terorganisasi yang menuntut pengakuan hak-hak sipil.
Langkah penting berikutnya terjadi pada tahun 1973, ketika American Psychiatric Association menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual). Keputusan ini menjadi titik penting dalam perubahan pendekatan medis di Barat.
Sejak tahun 1980-an hingga 2000-an, perubahan hukum mulai terjadi di berbagai negara Barat: dekriminalisasi hubungan sesama jenis, pengakuan kemitraan sipil, hingga akhirnya legalisasi pernikahan sesama jenis di sejumlah negara pada awal abad ke-21.
Jadi jika dilihat secara historis, benar bahwa pergeseran menuju sikap sosial yang lebih permisif terutama terjadi dalam sekitar 50–60 tahun terakhir, khususnya di negara-negara Barat. Perubahan ini muncul melalui kombinasi gerakan sosial, perubahan hukum, dan perdebatan ilmiah serta budaya yang terus berlangsung hingga sekarang.
مِنَ الْعَالَمِينَ
Kata mina (مِنَ) artinya: dari. Kata ini menunjukkan asal atau bagian dari suatu kelompok. Kata al-‘alamin (الْعَالَمِينَ) artinya: seluruh manusia atau seluruh makhluk. Kata ini berasal dari akar kata (علم) yang berkaitan dengan makna tanda atau sesuatu yang diketahui.
Al-Quran khususnya surat Al-A’raf ini banyak menyebutkan kisah para nabi dan kaumnya masing-masing, baik pada periode sebelum Nabi Luth atau setelahnya. Namun dari semua negeri yang disebutkan, tidak ada satupun yang punya masalah sebagaimana halnya kaum Nabi Luth. Ini adalah sebuah keunikan, bahkan sampai perilaku menyimpangnya saja dikaitkan dengan nama Nabi Luth, yaitu liwath (لواط).