Kemenag RI 2019:Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya kamu benar-benar telah mendatangi laki-laki untuk (melampiaskan) syahwat, bukan (mendatangi) wanita, bahkan kamu adalah kaum pelampau batas.” Prof. HAMKA:Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang telah melampau.
Ternyata sebuah penyimpangan oriesntasi seksual dimana laki-laki benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat dan bukan kepada perempuan. Maka penjelasan ini semakin menambah bukti bahwa perbuatan ini memang tidak pernah dilakukan oleh kaum manapun sebelumnya.
Dan untuk itu Nabi Luth sudah mengecam perbuatan mereka dan menyalahkan kaumnya sebagai kaum yang melampaui batas. Di luar nalar logika manapun, di luar perilaku perimata manapun. Sebab perbuatan a moral ini dilakukan secara masal, masif, bahkan dilindungi hukum positif.
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً
Kata innakum (إِنَّكُمْ) artinya: sesungguhnya kalian. Kata la-ta’tuna (لَتَأْتُونَ) artinya: benar-benar mendatangi atau melakukan. Huruf lam di awal berfungsi sebagai penegasan tambahan. Kata ta’tuna berasal dari akar kata (أتى) yang bermakna datang atau melakukan sesuatu. Dalam konteks ayat ini maksudnya adalah mereka benar-benar melakukan perbuatan tersebut, bukan karena terpaksa, juga bukan karena faktor genetik, apalagi karena kodrat Tuhan.
Dalam banyak penggunaan bahasa Arab, ungkapan la-ta’tuna (لَتَأْتُونَ) ini menjadi kinayah alias ungkapan kiasan untuk melakukan suatu perbuatan. Karena itu para mufassir memahami kalimat tersebut sebagai kalian benar-benar melakukan perbuatan itu, bukan sekadar memiliki kecenderungan tertentu.
Kata ar-rijala (الرِّجَالَ) artinya: laki-laki. Kata ini adalah bentuk jamak dari rajul yang berarti laki-laki dewasa. Kata syahwatan (شَهْوَةً) artinya: dengan dorongan syahwat atau nafsu. Kata ini berasal dari akar kata (شهو) yang bermakna keinginan kuat atau dorongan nafsu.
Al-Qur’an menggambarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena dorongan keinginan yang diikuti, bukan karena suatu keadaan biologis yang tidak dapat dihindari. Dalam kerangka bahasa ayat, manusia digambarkan sebagai pelaku aktif yang melakukan tindakan tersebut.
Disini kelihatan betapa somplaknya logika para pendukung LGBT hari ini. Mereka melakukan kesalahan besar dengan mengatakan bahwa perilaku seksual menyimpang mereka itu karena takdir Tuhan. Seolah yang salah adalah Tuhan telah menciptakan mereka seperti itu. Padahal Allah SWT dengan tegas menyebutkan bahwa mereka sendiri yang berinisiatif untuk mendatangi perilaku buruk itu, bukan karena gen yang tertanam dalam tubuh.
Penyimpangan ini seperti orang yang terkena pengaruh buruk khamar, obat-obatan terlarang dan narkoba. Semua itu bersifat addictive. Pada awalnya seseorang mungkin hanya mencoba-coba, sekadar mengikuti dorongan keinginan atau pengaruh lingkungan. Namun ketika perilaku itu diulang-ulang, ia berubah menjadi kebiasaan yang semakin kuat dan sulit dilepaskan.
Dalam kondisi seperti ini, seseorang sering kali kemudian mencari berbagai alasan untuk membenarkan perbuatannya, bahkan sampai menisbahkannya kepada takdir atau kondisi yang tidak bisa diubah.
Padahal Al-Qur’an dalam kisah Nabi Luth menggambarkan bahwa penyimpangan tersebut muncul sebagai perilaku yang mereka lakukan sendiri. Bahasa ayatnya jelas menempatkan mereka sebagai pelaku yang mendatangi dan melakukan perbuatan itu. Artinya, ia adalah tindakan yang dipilih dan dijalankan oleh manusia, bukan kondisi biologis yang tertanam dalam diri seseorang sejak lahir.
Karena itu teguran Nabi Luth kepada kaumnya bukan sekadar kritik terhadap satu tindakan individual, tetapi terhadap sebuah pola perilaku sosial yang sudah menyebar dan dianggap biasa oleh masyarakat mereka. Ketika suatu penyimpangan sudah berubah menjadi budaya, masyarakat yang terlibat di dalamnya sering kehilangan kemampuan untuk melihatnya sebagai kesalahan. Inilah yang membuat teguran para nabi sering kali terdengar keras, karena mereka berusaha mengembalikan manusia kepada fitrah dan tatanan moral yang lurus.
مِنْ دُونِ النِّسَاءِ
Kata min duni (مِنْ دُونِ) artinya: selain atau meninggalkan. Kata an-nisa’ (النِّسَاءِ) artinya: perempuan-perempuan. Kata ini adalah bentuk jamak dari imra’ah atau mar’ah yang bermakna perempuan atau wanita.
Kaum tersebut mengalihkan syahwat mereka dari perempuan kepada laki-laki. Dalam struktur kalimatnya, perempuan disebut sebagai opsi yang ditinggalkan, bukan sebagai sesuatu yang masih mereka lakukan bersamaan.
Para mufassir biasanya memahami bagian ayat ini sebagai penjelasan kontras: ada pasangan yang telah Allah sediakan, yaitu perempuan, tetapi mereka justru berpaling darinya dan memilih jalan yang lain. Karena itu ayat tersebut bukan hanya menyebut tindakan yang dilakukan, tetapi juga menunjukkan sesuatu yang ditinggalkan, yakni hubungan dengan perempuan.
Adapun mengenai pertanyaan apakah praktik homoseksual dapat berdampak pada munculnya perilaku lesbian di kalangan perempuan, dalam literatur tafsir klasik sebenarnya tidak banyak dibahas secara langsung. Secara logika sosial, ada penulis moral klasik yang pernah menyebut kemungkinan bahwa ketika tatanan hubungan laki-laki dan perempuan rusak, maka dampaknya bisa merembet pada kerusakan relasi di sisi yang lain. Jika laki-laki tidak menjalankan hubungan yang semestinya dengan perempuan, maka struktur sosial keluarga dan relasi antarjenis kelamin bisa terganggu.
Teori bahwa penyimpangan laki-laki otomatis menyeret para wanita kepada perilaku yang sama sebenarnya tidak kuat. Hal itu dapat dibantah dengan beberapa hal berikut.
1. Nash Al-Qur’an tidak menyebutnya. Ayat hanya menyoroti laki-laki yang mendatangi laki-laki, sedangkan perempuan disebut sebagai pihak yang ditinggalkan melalui ungkapan min dunin-nisa’ (مِنْ دُونِ النِّسَاءِ).
2. Tafsir klasik tidak menyinggungnya. Para mufassir membahas kasus kaum Luth dalam konteks liwāṭ, bukan siḥāq, sehingga tidak ada indikasi bahwa perempuan mereka melakukan hal yang sama.
3. Tidak ada hukum sosial yang otomatis. Penyimpangan pada satu kelompok tidak selalu menular kepada kelompok lain dalam masyarakat.
4. Struktur ayat justru menegaskan perempuan ditinggalkan. Fokusnya adalah laki-laki yang berpaling dari perempuan, bukan kerusakan seksual yang merata pada seluruh masyarakat.
بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Kata bal (بَلْ) artinya: bahkan atau justru. Kata antum (أَنْتُمْ) artinya: kalian. Kata ini menunjuk kepada kaum Nabi Luth. Kata qawmun (قَوْمٌ) artinya: suatu kaum atau kelompok masyarakat. Kata musrifun (مُسْرِفُونَ) artinya: orang-orang yang melampaui batas. Kata ini berasal dari akar kata (سرف) yang bermakna berlebih-lebihan atau melampaui batas yang seharusnya.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih al-Ghaib[1] menjelaskan bahwa penyebutan qaumun musrifun (قَوْمٌ مُسْرِفُونَ) menunjukkan mereka telah melampaui batas dalam syahwat. Artinya dorongan nafsu mereka tidak lagi terkendali oleh batas fitrah, sehingga syahwat yang seharusnya tersalurkan kepada perempuan dialihkan kepada laki-laki.
Penyimpangan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan akibat dari sikap melampaui batas dalam syahwat.
Dunia Modern dan LGBT
Fenomena kebangkitan gerakan LGBT di Barat sebenarnya bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba, melainkan berkembang melalui proses sosial, politik, dan hukum yang cukup panjang selama beberapa dekade terakhir.
Jika ditarik garis waktunya, hingga pertengahan abad ke-20 hubungan sesama jenis di banyak negara Barat masih dianggap sebagai tindakan kriminal. Bahkan di Amerika Serikat, Inggris, dan banyak negara Eropa, hubungan homoseksual bisa dikenai hukuman penjara.
Perubahan besar baru mulai terlihat pada akhir 1960-an setelah muncul gerakan protes komunitas gay di New York yang dikenal sebagai peristiwa Stonewall tahun 1969. Dari situlah lahir berbagai organisasi yang secara terbuka memperjuangkan pengakuan hak-hak kaum gay di ruang publik.
Sejak saat itu, gerakan tersebut berkembang sangat cepat di negara-negara Barat, terutama di Amerika Serikat, Kanada, dan Eropa Barat. Berbagai organisasi muncul dan menjadi kekuatan lobi politik yang cukup berpengaruh.
Di Amerika misalnya ada organisasi seperti Human Rights Campaign, GLAAD, dan Lambda Legal. Di Eropa ada jaringan internasional seperti ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association) yang banyak berperan dalam kampanye hak LGBT di berbagai negara. Organisasi-organisasi ini aktif melakukan advokasi hukum, kampanye media, dan tekanan politik agar negara mengakui hak-hak mereka.
Perubahan paling nyata terlihat dalam bidang hukum. Pada tahun 2001 Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, dan sejak itu semakin banyak negara mengikuti langkah tersebut. Hingga sekitar tahun 2025, pernikahan sesama jenis telah diakui secara hukum di sekitar 38 negara di dunia, sebagian besar berada di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Amerika Latin.
Perubahan ini menunjukkan bahwa dalam beberapa dekade terakhir sikap hukum di banyak negara Barat memang bergeser dari kriminalisasi menuju pengakuan hak sipil. Jika dilihat dari tingkat penerimaan sosial, negara-negara di Eropa Utara dan Barat termasuk yang paling tinggi tingkat penerimaannya terhadap komunitas LGBT.
Beberapa penelitian global menunjukkan negara seperti Islandia, Norwegia, Belanda, Swedia, dan Kanada termasuk yang paling tinggi tingkat penerimaan masyarakatnya terhadap LGBT.
Wilayah yang paling terbuka terhadap fenomena ini umumnya adalah Eropa Barat, Amerika Utara, serta sebagian Amerika Selatan, sementara banyak negara di Asia, Afrika, dan Timur Tengah masih mempertahankan sikap yang jauh lebih konservatif.
Salah satu faktor yang sering disebut oleh para analis politik adalah pengaruh demokrasi elektoral. Di negara-negara demokrasi Barat, kelompok sosial yang cukup besar dapat membentuk komunitas pemilih yang berpengaruh. Karena itu sebagian politisi dan partai politik berusaha menarik dukungan mereka dengan memberikan perlindungan hukum atau kebijakan yang dianggap mendukung hak-hak LGBT. Di sisi lain, kelompok aktivis juga sangat aktif menggunakan jalur pengadilan, media, dan kampanye publik untuk mendorong perubahan undang-undang.
Namun fenomena ini tidak terjadi secara seragam di seluruh dunia. Banyak negara justru bergerak ke arah sebaliknya dengan memperketat larangan terhadap hubungan sesama jenis. Hingga sekarang masih ada sekitar puluhan negara yang tetap mengkriminalkan hubungan homoseksual dengan berbagai tingkat hukuman, dari penjara hingga hukuman yang sangat berat di beberapa wilayah.
Ini menunjukkan bahwa dunia saat ini sebenarnya sedang berada dalam kondisi yang sangat terbelah antara negara yang semakin menerima fenomena tersebut dan negara yang tetap menolaknya.
Di Indonesia sendiri, fenomena LGBT mulai menjadi perbincangan publik yang luas sejak sekitar tahun 2010-an, terutama setelah munculnya media sosial dan berbagai organisasi komunitas yang lebih terbuka. Secara hukum, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis dan norma masyarakat secara umum masih sangat dipengaruhi oleh nilai agama dan budaya yang menolak praktik tersebut. Namun di beberapa kota besar komunitas LGBT tetap ada dan sering membentuk jaringan organisasi atau komunitas sosial, meskipun keberadaannya sering menuai perdebatan dan penolakan dari banyak kalangan masyarakat.