Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 18 Juz : 9 | Al-Anfal : 3
Al-Anfal 8 : 3
Mushaf Kemenag RI hal. 177
Kemenag RI 2019: (yaitu) orang-orang yang melaksanakan salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

Prof. Quraish Shihab: (Yaitu) orang-orang yang melaksanakan shalat secara berkesinambungan, dan menafkahkan sebagian (rezeki) yang Kami anugerahkan kepada mereka.

Prof. HAMKA: (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan dari apa yang dikaruniakan kepada mereka, mereka belanjakan.

TAFSIR AL-MAHFUZH
***

Ayat ke-3 dari surat Al-Anfal ini masih lanjutan dari ayat sebelumnya yang bicara tentang orang yang imannya punya kualitas tinggi, yaitu bergetar hatinya jika disebutkan nama Allah SWT, bertambah imannya jika dibacakan ayat Al-Quran, serta bertawakkal kepada Allah SWT.

Di ayat ini Allah SWT menambahkan dua karakteristik lagi, yaitu mereka yang imannya bukan kaleng-kaleng itu mendirikan shalat dan menginfakkan sebagian hartanya di jalan Allah SWT.

***
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ

Lafazh alladziina (الَّذِينَ) adalah isim mawshul atau kata sambung bentuk jamak yang bermakna "orang-orang yang". Seolah Al-Quran ingin mengatakan bahwa setelah hati mereka bergetar dan bertawakal, inilah wujud aksi nyata dari orang-orang mukmin sejati tersebut.

Lafazh yuqiimuuna (يُقِيمُونَ) adalah fi'il mudhari' yang asalnya dari (أقام يقيم) yang secara leksikal berarti mendirikan atau menegakkan. Hal yang selalu menarik untuk dicermati adalah kebiasaan Al-Quran yang nyaris selalu menggunakan diksi ’menegakkan’ ketika berbicara tentang shalat fardhu lima waktu. Menegakkan itu ibarat membangun sebuah tiang penyangga, harus lurus, presisi, kuat, dan memenuhi standar konstruksinya.

Lafazh ash-shalaata (الصَّلَاةَ) secara etimologi atau makna asalnya di dalam bahasa Arab adalah doa. Namun secara terminologi syariat, istilah shalat telah menjadi nama yang baku untuk sebuah ibadah ritual spesifik yang diawali dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Maka secara utuh, penggalan ayat ini bermakna: "(yaitu) orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat."

Ada sebuah pertanyaan kritis yang mungkin terbersit di benak kita: Mengapa Allah secara tiba-tiba mengangkat tema 'mendirikan shalat' tepat setelah menegur perselisihan urusan pembagian harta ghanimah pasca-Perang Badar?

Untuk menjawabnya, kita harus melihat realitas sosial di Madinah pada masa itu. Di Madinah, terdapat kelompok munafik yang memiliki karakter yang sangat kontras. Jika ada pembagian harta atau keuntungan materi, mereka akan tampil paling depan dengan penuh semangat. Namun, giliran panggilan ibadah tiba, Allah merekam kelakuan mereka dengan sangat telak dalam ayat lain :

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali. (QS. An-Nisa :142)

Bagi orang munafik, harta adalah tujuan, sementara shalat adalah beban. Kasus perselisihan harta ghanimah di kalangan sahabat usai Perang Badar murni terjadi karena kebingungan yang sangat manusiawi, sebab saat itu memang belum turun aturan pembagiannya.

Para Ahlu Badar adalah generasi terbaik yang kesucian hatinya dijamin oleh Allah. Namun, Allah Yang Maha Mengetahui tabiat jiwa manusia paham betul bahwa cinta dunia dan memperebutkan harta adalah 'embrio' dan pintu masuk yang paling rentan disusupi oleh mentalitas kemunafikan.

Maka, penyebutan ciri mendirikan shalat (يقيمون الصلاة) di ayat ke-3 ini sama sekali bukan untuk menuduh para sahabat memiliki sifat munafik. Sebaliknya, ayat ini turun sebagai "vaksinasi spiritual" sekaligus garis demarkasi yang sangat tegas dari Allah SWT.

Allah seolah sedang mendidik dan memeluk jiwa mereka dengan pesan yang agung: "Kalian adalah pahlawan Badar, kalian adalah mukmin sejati (al-mu'minuuna haqqan). Jangan biarkan gemerlap harta ghanimah ini sedikit pun menggeser hati kalian untuk meniru mentalitas orang-orang munafik yang rakus pada dunia tetapi malas menghadap Tuhan. Buktikan pembeda kalian! Serahkan urusan harta ini kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu kembali tegakkan shalat dengan penuh kekhusyukan."

***
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Lafazh wa mimmaa (وَمِمَّا) sejatinya merupakan gabungan dari dua kata, yaitu huruf min (مِنْ) yang berarti "dari", dan maa (مَا) yang berarti "apa-apa yang". Satu hal yang sangat penting dicatat secara tata bahasa, huruf min di sini difungsikan oleh para ulama ahli nahwu sebagai min at-tab'idhiyyah, yakni huruf yang bermakna "sebagian". Artinya, Islam tidak menuntut penganutnya untuk menyumbangkan seluruh hartanya hingga jatuh miskin, melainkan hanya menyisihkan sebagiannya saja.

Lafazh razaqnaahum (رَزَقْنَاهُمْ) adalah fi'il madhi yaitu kata kerja masa lampau yang bersambung dengan kata ganti objek (hum). Secara harfiah maknanya adalah "telah Kami rezekikan kepada mereka". Lafazh yunfiquun (يُنْفِقُونَ) adalah fi'il mudhari'  yang bermakna "mereka menginfakkan" atau "mereka menafkahkan".

Setelah merapatkan barisan lewat tegaknya shalat, Allah kini langsung menggebrak masalah mentalitas kepemilikan harta. Orang yang terjangkit virus duniawi, seperti karakter orang munafik, pasti akan berdebat, bersitegang, dan memperebutkan harta yang ada di depan mata yang dalam hal ini tidak lain adalah ghanimah Badar. Hati mereka disesaki oleh hasrat untuk mengambil dan menumpuk.

Sebaliknya, Allah mendefinisikan al-mu'minuuna haqqan (mukmin sejati) justru sebagai manusia yang tangannya paling mudah untuk memberi dan melepaskan.

Pesan tersirat dari ayat ini seolah berbunyi: "Jangankan harta ghanimah Badar yang memang belum jelas aturan pembagiannya, bahkan harta pribadi di rumah kalian yang sudah nyata-nyata milik kalian secara sah pun, dituntut untuk diinfakkan sebagian!"

*) Tafsir Al-Mahfuzh ini merujuk kepada kitab tafsir utama (tersedia 32 tafsir).
🔐