Sang Imam mengatakan bahwa ia boleh-boleh saja melaksanakan shalat dengan keadaan pakaiannya yang kotor terkena tanah. Sebab debu dan tanah bukan termasuk najis yang bisa membuat shalatnya tidak sah. Si pemuda pun bersyukur dalam hati seraya melanjutkan langkahnya menuju masjid tanpa ragu.
Di lain kesempatan, saat Imam Ahmad Bin Hambal keluar rumah lagi untuk menunaikan shalat, tiba-tiba ujung pakaian beliau terkena tanah sehingga membuat pakaiannya tampak kotor dan tak indah dipandang. Lalu dengan tergesa beliau berbalik langkahnya menuju rumah dan berganti pakaian.
Melihat tindakan beliau ini, orang-orang yang melihatnya nampak heran. Bukankah beberapa waktu lalu Sang Imam berfatwa bahwa tanah itu bukan najis yang menghalangi sahnya shalat? Lalu untuk apa beliau pulang dan berganti pakaian?
Dengan perasaan ingin tahu, mereka kemudian menghampiri Sang Imam dan menanyakan hal yang membuat mereka terheran-heran. Imam Ahmad Bin Hambal pun menjawab: ”Dzaaka fatwa, wa hadza taqwa.”
Yakni bahwa apa yang beliau sampaikan pada pemuda kemarin merupakan fatwa yang boleh saja dilakukan dan diambil hukum yang ada padanya. Sedangkan apa yang beliau (Imam Ahmad) lakukan hari ini merupakan sikap Taqwa.
Sang Imam tidak ingin sekedar menghadap Allah dalam keadaan suci saja, tapi juga ingin mempersembahkan shalat pada-Nya dalam keadaan mengenakan pakaian terbaiknya yang bersih tanpa noda. Bukankah kita diperintahkan untuk mengenakan pakaian terbaik setiap kali memasuki masjid? ”khudzuuu ziinatakum inda kulli masjid.”
Subhanallah.....Betapa tinggi tingkat ketaqwaan Imam Ahmad Bin Hambal. Masih berapa tangga lagi-kah yang harus kita lewati untuk mencapai kualitas taqwa seperti ini?
Ya Allah, perkenankanlah Imam Ahmad Bin Hambal (Allah yarham) untuk menghuni satu dari sekian banyak istana termegah-Mu di syurga. Amin.