Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Ijtihad di Zaman Nabi SAW

Sebagian orang menyangka dengan kembali kepada al-Qur’an dan sunnah sudahlah cukup, tidak perlu lagi akan adanya ijtihad. Apalagi dengan adanya ijtihad, maka akan menimbulkan perbedaan-perbedaan pendapat. Dan sudah bisa ditebak, dengan adanya perbedaan pendapat maka akan melahirkan perpecahan di tubuh umat Islam. Benarkah?

Sebagian orang menyangka dengan kembali kepada al-Qur’an dan sunnah sudahlah cukup, tidak perlu lagi akan adanya ijtihad. Apalagi dengan adanya ijtihad, maka akan menimbulkan perbedaan-perbedaan pendapat. Dan sudah bisa ditebak, dengan adanya perbedaan pendapat maka akan melahirkan perpecahan di tubuh umat Islam. Oleh karena itu semua harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan sunnah sebagaimana firman Allah SWT:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian”. (QS. an-Nisa’: 59)

Tidak Perlu Adanya Ijtihad?

Anggapan bahwa cukup kembali kepada al-Qur’an dan sunnah dan tidak perlu akan adanya ijtihad adalah anggapan yang tidak tepat. Kenapa? Karena walaupun sudah kembali kepada al-Qur’an dan sunnah tetap dibutuhkan ijtihad untuk mengistinbathkan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah.

Ayat-ayat al-Qur’an yang jumlahnya sekitar enam ribuan ayat lebih dan juga hadits-hadits Nabi SAW yang terdapat dalam kitab-kitab hadits adalah panduan utama kaum muslimin dalam beragama sampai hari kiamat nanti.

Ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW yang terbatas jumlahnya dituntut untuk menjadi solusi untuk menyelesaikan semua permasalaahan umat Islam baik dari zaman diturunkannya al-Qur’an di zaman Nabi SAW sampai hari kiamat nanti. Dari sinilah kita ketahui fungsi dari ijtihad yang berlandaskan al-Qur’an dan sunnah untuk menyelesaikan semua problematika umat dan menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam keduanya.

Rasulullah SAW Mengajarkan Ijtihad

Betapa pentingnya ijtihad dalam kehidupan umat Islam, menjadikan Rasulullah SAW harus mengajari dan menyiapkan para sahabatnya untuk menjadi seorang mujtahid. Dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW mengajarkan cara berijtihad kepada Umar ibn al-Khaththab. Ketika itu Umar datang kepada Rasulullah SAW menanyakan tentang perihal hukum puasanya setelah dia mencium istrinya.

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَفِيمَ؟

“Rasulullah SAW bertanya: Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air sedang kamu dalam keadaan berpuasa? Maka aku berkata: Tidak mengapa hal yang demikian. Maka Rasulullah bersabda: Maka untuk apa ada pertanyaan?” (HR. ahmad)

Dalam hadits ini Rasulullah SAW tidak langsung menjawab pertanyaan yang diajukan Umar. Beliau mencoba untuk mengajarkan kepada Umar salah satu cara berijtihad yaitu menganalogikan hukum berkumur ketika berpuasa dengan hukum mencium istri ketika dalam keadaaan berpuasa.

Sahabat Berijtihad di Zaman Nabi SAW

Di saat wahyu masih turun. Di saat Rasulullah SAW masih hidup. Ternyata dalam beberapa keadaan, ijtihad dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Bahkan di zaman Rasulullah SAW para sahabat juga sudah berijtihad.

Salah satu contoh ijtihad sahabat di zaman Nabi SAW adalah yang dilakukan oleh ‘Amr ibn ‘Ash sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya.

‘Amr ibn ‘Ash menuturkan: Saya bermimpi pada saat malam yang sangat dingin ketika perang Dzat as-Salasil kemudian saya terbangun. Ketika saya mandi saya akan mati, sehingga saya bertayammum. Kemudian saya shalat shubuh dengan para sahabat. Maka mereka melaporkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau SAW bertanya:

يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ؟

“Wahai ‘Amr, kamu shalat dengan para sahabatmu sedangkan kamu dalam keadaan junub?”

‘Amr ibn ‘Ash berkata: Maka saya ceritakan kepada beliau sebab yang menghalangiku untuk mandi. Kemudian saya katakan: Saya mendengar Allah SAW berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. an-Nisa’: 29)

‘Amr ibn ‘Ash berkata: Maka Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apapun.

Dari hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membenarkan ijtihad yang dilakukan oleh ‘Amr ibn ‘Ash. Namun ada juga riwayat dimana Rasulullah SAW menolak ijtihad yang dilakukan oleh sahabatnya.

Dalam sunannya Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa ada salah seorang sahabat yang mengalami luka di zaman Rasulullah SAW. Kemudian dia bermimpi dan disuruh oleh para sahabatnya untuk mandi, kemudian dia meninggal. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda:

قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالَ

“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah menghukum mereka, bukankah obatnya tidak tahu adalah bertanya?” (HR. Abu Dawud)

Dari hadits Nabi SAW di atas kita ketahui bahwa Rasulullah SAW mengingkari ijtihad yang dilakukan oleh mereka yang menyuruh sahabat tadi untuk mendi janabah sedang dia dalam keadaan luka parah. Maka pelajaran penting dari kisah di atas adalah bahwa yang berhak untuk berijtihad adalah orang-orang yang sudah terpenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang mujtahid, bukan sembarang orang berhak untuk berijtihad.

Rasulullah SAW Juga Berijtihad

Tidak hanya para sahabat Nabi SAW yang berijtihad, bahkan Rasulullah SAW sendiri dalam beberapa keadaan juga berijtihad ketika wahyu tidak kunjung turun. Sedangkan beliau dituntut untuk menyelesaikan sebuah permasalahan dengan segera. Maka disinilah Rasulullah SAW berijtihad.

Rasulullah SAW adalah seorang yang ma’shum, artinya Allah SWT menjaga Rasulullah SAW dari perbuatan salah. Namun hal itu berlaku ketika menyangkut urusan dasar-dasar syari’ah. Maka jika ijtihad Rasulullah SAW kurang tepat dalam masalah dasar-dasar syari’ah, Allah SWT langsung menurunkan wahyu untuk menjelaskan kekurang tepatan ijtihad Rasulullah SAW.

Salah satu contoh ijtihad Rasulullah SAW yang kurang tepat adalah terkait masalah tawanan perang Badar. Rasulullah SAW meminta pendapat para sahabatnya untuk menyelesaikan masalah ini. Ada yang mengusulkan untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Umar ibn al-Khaththab. Mayoritas mengusulkan agar tidak dibunuh dan mengambil tebusan dari mereka. dan inilah yang dipilih oleh Rasulullah SAW. Lantas untuk menunjukkan kekurang tepatan ijtihad Rasulullah SAW, Allah SWT menurunkan ayat:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Tidak pantas bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Anfal: 67)

Ketika ijtihad Rasulullah SAW tidak berkaitan dengan dasar-dasar syari’ah, maka Allah SWT tidak menurunkan wahyu untuk menunjukkan kekurang tepatan ijtihad beliau. Dan ini tidak terkait dengan kema’shuman Rasullullah SAW, karena tidak berkaitan dengan dasar-dasar syari’ah. Salah satu contoh dalam hal ini adalah ijtihad beliau terkait penempatan posisi perang ketika perang Badar. Contoh yang lain yaitu terkait penyerbukan pohon kurma.

Semua Yang Berasal dari Nabi SAW adalah Wahyu

Dalam sebuah ayat, Allah SWT menjelaskan bahwa semua yang berasal dari Rasulullah SAW adalah wahyu. Allah SWT berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS. an-Najm: 3-4)

Ayat di atas menjelaskan semua yang berasal dari Nabi SAW adalah wahyu. Sedangkan dalam beberapa kasus, Rasulullah SAW kurang tepat dalam berijtihad. Lalu bagaimana cara untuk menggabungkan kedua hal yang saling bertolak belakang di atas?

Syaikh Manna’ al-Qaththan dalam kitab Mabahits Fii Ulumil Qur’an menjelaskan bahwa hadits Nabi SAW terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah Hadits Tauqifi. Hadits ini secara isi Rasulullah SAW dapatkan dari wahyu yang berasal dari Allah SWT. Maka tidak akan ada kemungkinan salah dalam hadits jenis ini.

Yang kedua adalah Hadits Taufiqi. Hadits jenis ini merupakan hasil isthinbath Rasulullah SAW dari ayat-ayat al-Qur’an dengan pemahaman beliau melalui proses ta’ammul (perenungan) dan ijtihad. Jika hasil ijtihadnya benar maka akan Allah SWT tetapkan. Namun jika terjadi kekurang tepatan maka Allah SWT akan menurunkan wahyu untuk membenarkannya.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa dalam urusan dasar-dasar dan hukum-hukum syari’ah maka Rasulullah SAW adalah ma’shum dari kesalahan. Bahkan semua yang berasal dari beliau adalah wahyu yang turun dari Allah SWT.

Wallahu A’lam Bish Shawab



Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »