Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Taman Fiqih

Begitulah, ketika fiqih adalah sebuah taman, mereka yang berakal enggan untuk meninggalkannya.

DAMASKUS, 651 H. Di sebuah madrasah Fiqih Ar-Rawahiyyah, seorang pemuda berusia 19 tahun telah berhasil menghafalkan kitab At-Tanbih karya Abu Ishaq As-Syairazi. Kitab yang cukup tebal, berisi 12 kitab atau 167 bab, berhasil dihafalnya diluar kepala hanya dalam waktu empat bulan saja.

Proses belajar dan menghafal kitab-kitab fiqih ini tidak berhenti pada At-Tanbih saja. Pada sisa-sisa waktu mondoknya di Madrasah Ar-Rawahiyyah yang hanya dua tahun itu, ia juga berhasil menghafal sekitar seperempat dari kitab Al-Muhaddzab, yang juga karya As-Syairazi.

Padahal, selain kitab-kitab fiqih, ia juga mengharuskan diri untuk membaca, mengkaji dan menghafal kitab-kitab lain.

Pemuda bernama Yahya itu belum merasa puas hanya dengan membaca atau menghafal. Kitab At-Tanbih yang sudah ia hafal di luar kepala itu, ia kaji ulang. Dimulai dari bab pertama hingga bab kedua belas. Untuk kitab At-Tanbih ini, ia mengkaji dua hal. Pertama, mengkaji substansi fiqihnya, yang hasil kajiannya ia tuliskan dalam beberapa lembar kertas. Kedua, ia fokuskan diri untuk mengkaji lafadz-lafadz, istilah-istilah fiqih dan susunan bahasanya.

Jika ada yang kurang pas, ia akan mendatangkan kata, istilah atau kalimat yang lebih baik. Jika ada banyak istilah yang bersinonim, akan ia jelaskan perbedaannya dan ia pilihkan untuk para pembaca istilah yang paling akurat.

Ia juga mengkritisi banyak istilah yang menurutnya tidak tepat. Hasil kajian panjang nan melelahkan namun baginya mengasyikkan ini adalah lahirnya sebuah kitab penting; Tahrir Alfaadz At-Tanbih. Sebuah kitab kajian linguistik yang mendalam terhadap kitab At-Tanbih.

Meski objek kajian kitab ini hanya kitab At-Tanbih saja, namun sebagaimana dikatakan oleh penulisnya, sebenarnya ia juga merupakan syarah (penjelasan) atas sebagian besar istilah-istilah dan permasalahan fiqih yang terdapat dalam banyak kitab-kitab As-Syafi’iyyah.

Sedangkan dari kajian kitab Al-Muhazzab yang berhasil ia hafal luar kepala, lahirlah sebuah kitab syarah penting, baik dalam dunia fiqih madzhab Syafi’i khususnya dan dunia fiqih lintas madzhab pada umumnya. Kitab syarah ini tentu cukup populer di kalangan pelajar syariah. Orang bisanya menyebutnya adalah kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab yang sayang sekali penulisnya lebih dahulu menghembuskan nafas terakhir sebelum ia selesai menuliskannya. Meski di kemudian hari Imam As-Subki dan juga Syaikh Al-Muthi’i melengkapinya, namun tetap saja, rasanya berbeda.

Mengapa pemuda bernama Yahya yang kemudian populer dengan nama Imam Nawawi ini betah dan mau berlama-lama menelaah, mengkaji dan bahkan menghafalkan banyak kitab dalam hidupnya? Ia bahkan hanya mau makan dan minum sekali dalam sehari karena keasyikkan dengan aktifitasnya itu. Bahkan ia seolah-olah tidak berminat sama sekali dengan wanita. Tidak, ia bukan tidak berminat dengan wanita. Ia hanya mengenal satu wanita yang kemudian dikhitbah dan dinikahinya; buku-buku penuh ilmu. 

Jawaban dari semua itu adalah karena ilmu fiqih -bagi pemilik akal cerdas sepertinya- merupakan sebuah taman yang terlalu indah untuk ditinggalkan, meski hanya sekejap. Karena itulah ia betah berlama-lama menelaah. Karena itulah juga kemudian dari akal dan tangan fiqihnya lahir sebuah kitab fiqih yang diberi nama Raudhah At-Thalibin (Taman Para Penuntut Ilmu).

Barangkali itu pulalah jawabannya mengapa kitab Ushul Fiqihnya Ibn Qudamah yang super njlimet itu dinamakan Raudhah An-Nadzir (Taman Sang Pemikir). Begitulah, ketika fiqih adalah sebuah taman, mereka yang berakal enggan untuk meninggalkannya.

Dalam Raudhah Al-Muhibbin (Taman Para Pecinta), Ibn Al-Qayyim ketika membincang para pecinta ilmu menyampaikan bahwa adik gurunya, yaitu Abdurrahman Ibn Taimiyyah, pernah menceritakan kepadanya, bahwa kakeknya, Majduddin Ibn Taimiyyah, tidak pernah mau meninggalkan buku walau hanya sebentar. Ketika ia hendak buang hajat ke kamar kecil, ia panggil Abdurrahman sang cucu itu untuk membacakan buku dengan suara keras. Tentu saja hal itu dilakukan agar -meski di dalam kamar kecil- ia masih bisa menikmati indahnya “taman”.



Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »