Video Season Tahun
KMK Season 9

27. Tawaqquf

Rabu, 4 Februari 2026 Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Materi Kajian

Bab 6 : Maqashid Syariah

 

A. Pengertian

Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) terdiri dari dua kata, yaitu maqashid (مقاصد) dan syariah (الشريعة), dimana  maqashid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggal maqshid (مقصِد) dan maqshad (مقصَد), keduanya berupa mashdar mimi yang punya bentuk fi’il madhi qashada (قصد).

Secara bahasa maqshid ini punya beberapa arti, diantaranya al-i’timad (الاعتماد), al-um (الأم),  ityan asy-syai’ (إتيان الشيء), at-tawajjuh (التوجه)  dan juga istiqamatu at-tariq (استقامة الطريق).[1]

Sedangkan kata syariah (الشريعة) secara bahasa bisa kita awali dari kamus-kamus bahasa arab bermakna ad-din (الدين), al-millah (الملة), al-minhaj (المنهاج), at-thariqah (الطريقة), dan as-sunnah (السنة).[2]

B. Adh-Dhariuriyat Al-Khamsah

Al-Ghazali di dalam Al-Mustashfa menyebutkan ada lima tujuan kenapa syariat diturunkan oleh Allah SWT, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[3]

Abu Hamid Al-Ghazali (w. 505 H) adalah tokoh besar dalam gugus ilmu-ilmu keislaman, sehingga beliau digelari dengan Hujjatul Islam. Banyak sekali karya fundamental yang beliau susun di antaranya karyanya di bidang fikih dan ushul fikh seperti; al-Mustashfa, al-Mankhul, al-Wajiz, Ihya Ulumiddin dan Syifa al-Ghalil.

Tentang tema Adh-dhaririyat Al-Khamsah ini kita temukan di kitab Al-Mustashfa. Aslinya beliau menyebut dengan redaksi maqshud as-syar’ (مقصود الشرع) dalam bentuk ifrad, yang kalau kita ubah ke


[1] Mu’jam Maqayis Lughah, 5/95

[2] Lisan al-Arab, 8/174

[3] Al-Ghazali, Al-Mustashfa, hal. 251

1

bentuk jama’ menjadi maqashid syariah :

وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ: أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ.

Dan maqshid syara’ atas makhluk ada lima, yaitu : memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka.[4]

Kelima tujuan syariah itu adalah memelihara apa yang menjadi mashlahat manusia, yaitu :

1.      Memelihara Agama

2.      Memelihara Jiwa

3.      Memelihara Akal

4.      Memelihara Keturunan

5.      Memelihara Harta

C. Pertama : Memelihara Agama

Syariat yang Allah SWT turunkan kepada Nabi Muhammad SAW ternyata punya spesifikasi yang khusus, unik dan tidak sama dengan syariat-syariat sebelumnya.

1. Tidak Memusuhi Agama Lain

Syariat khusus buat agama terakhir ini tidak bersikap bermusuhan dengan semua agama, bahkan justru punya misi melindungi semua agama. Allah SWT menyatakan prinsip syariat terakhir ini dengan ungkapan yang indah dalam firman-Nya :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiya : 107)

Memang benar bahwa agama yang Allah ridhai adalah Islam, sebagaimana firman-Nya :

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imran : 19)

Namun bukan berarti yang tidak Allah ridhai lantas


[4] Al-Ghazali, Al-Mustashfa, hal. 251

2

dihancurkan dan diperangi. Walaupun semua agama itu berbeda secara fundamental dengan agama yang Allah ridhai, namun Allah SWT mengubah kehendak-Nya, tidak lagi seperti umat di masa terdahulu yang selalu dihancurkan dan dibinasakan. Ini identitas syariat kenabian Muhammad SAW yang menjadi antitetis dari syariat-syariat yang turun sebelumnya.

2. Kafir Masa Lalu Dibinasakan

Di masa lalu ketika para nabi dan rasul menerima syariah, maka siapa saja yang menentangnya pasti akan berhadapan dengan murka Allah SWT. Kisah-kisah dalam Al-Quran banyak bercerita kepada kita tentang bagaimana Allah SWT membinasakan kaum yang membangkang dan tidak mau memeluk agama yang dibawa oleh sang nabi, ataupun juga menolak syariat-Nya.

أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ قَرْنٍ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ مَا لَمْ نُمَكِّنْ لَكُمْ

Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu, (QS. Al-Anam : 6)

وَكَمْ مِنْ قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا فَجَاءَهَا بَأْسُنَا بَيَاتًا أَوْ هُمْ قَائِلُونَ

Betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk)nya di waktu mereka berada di malam hari, atau di waktu mereka beristirahat di tengah hari. (QS. Al-Araf : 4)

Allah SWT menenggelamkan seluruh kaum Nabi Nuh karena membangkang. Yang selamat hanya segelintir orang beserta hewan ternak, yaitu yang naik ke dalam bahtera.

حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ قُلْنَا احْمِلْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلَّا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ وَمَنْ آمَنَ ۚ وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلَّا قَلِيلٌ

Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: "Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang yang beriman". Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit. (QS. Hud : 40)

3

Hal yang sama juga menimpa kaum Nabi Luth alaihissalam. Satu negeri dibinasakan semua, kecuali yang ikut bersama Luth menyelamatkan diri keluar dari negeri itu.

قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ

Para utusan (malaikat) berkata: "Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?". (QS. Hud : 81)

Ketika Fir’aun menolak ajakan Musa dan menentangnya, maka tidak ada ampun sedikitpun. Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan hidup-hidup di laut dan mati sia-sia.

كَدَأْبِ آلِ فِرْعَوْنَ ۙ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَّبُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ فَأَهْلَكْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ ۚ وَكُلٌّ كَانُوا ظَالِمِينَ

(keadaan mereka) serupa dengan keadaan Fir´aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang sebelumnya. Mereka mendustakan ayat-ayat Tuhannya maka Kami membinasakan mereka disebabkan dosa-dosanya dan Kami tenggelamkan Fir´aun dan pengikut-pengikutnya; dan kesemuanya adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Anfal : 54)

Kaum ‘Aad dihancurkan kepada tidak mau menerima agama yang Allah turunkan.

وَأَنَّهُ أَهْلَكَ عَادًا الْأُولَىٰ

dan bahwasanya Dia telah membinasakan kaum ´Aad yang pertama, (QS. An-Najm : 50)

Begitu juga denga kaum Tsamud.

فَأَمَّا ثَمُودُ فَأُهْلِكُوا بِالطَّاغِيَةِ

4

Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah dibinasakan dengan kejadian yang luar biasa. (QS. Al-Haqqah : 5)

3. Nabi SAW Hidup Berdampingan Dengan Orang Kafir

Sejak pertama kali diangkat menjadi utusan Allah hingga wafatnya, Nabi Muhammad SAW selalu hidup bersama dengan orang kafir. Selama 13 tahun di Mekkah, Beliau tinggal di tengah negeri kafir, yaitu Mekkah Al-Mukarramah. Kemudian Beliau SAW hijrah ke Madinah dan lagi-lagi tinggal bersama dengan orang kafir selama 10 tahun hingga wafat. Ketika wafat, Madinah masih banyak dihuni oleh orang kafir.

Benar sekali bahwa Nabi SAW sempat berperang melawan orang kafir, baik dari kalangan musyrikin Arab maupun dengan Yahudi Bani Israil. Namun di tahun ke-enam hijriyah, Nabi SAW justru duduk bersama dengan pemuka musyrikin Mekkah untuk menyepakati perdamaian dan masa gencetan senjata, yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.

Benar sekali bahwa sebagian kalangan Yahudi Madinah ada yang diusir bahkan dieksekusi mati, namun Yahudi yang memilih tinggal di Madinah membayar jizyah tidak sedikit jumlahnya. Ketika Nabi SAW wafat, Beliau bahkan masih punya hutang dengan orang Yahudi.

Mungkin banyak orang mengira bahwa Madinah sebagai tempat hijrah 100% berpenduduk muslim, steril dari orang kafir. Ternyata keliru besar, sebab Madinah di masa kenabian itu memang dihuni oleh tiga klan besar Yahudi, yaitu Bani Nadhir, Bani Qainuqa’ dan Bani Quraidhah. Para pemuka Yahudi justru sepakat mengangkat Nabi SAW sebagai pemimpin Madinah menjadi hakim yang adil menengahi semua perselisihan di antara penduduknya.

Semua itu bukan hanya kesepakatan di lisan, tetapi tertulis secara legal dalam Piagam Madinah.

4. Menerima Hadiah Persahabatan Dari Raja Kafir

Satu hal yang menarik bahwa Nabi SAW berkirim surat kepada para raja dunia untuk mengajak mereka masuk Islam. Surat Nabi SAW itu bahkan masih tersimpan sampai hari ini di berbagai moseum.

Uniknya ajakan Nabi SAW itu tidak digubris oleh para raja,

5

dalam arti mereka tidak masuk Islam sebagaimana ajakan Nabi. Namun Beliau SAW sama sekali tidak tersinggung, apalagi marah-marah dan melaknat mereka. Justru hadiah yang para raja kirimkan itu diterima oleh Nabi SAW dengan bahagian dan tangan terbuka.

Kuncinya karena target dakwah Beliau SAW bukan agar pada masuk Islam, melainkan sekedar memberitahukan bahwa sudah turun risalah samawi terakhir. Siapa tahu ada yang tertarik masuk Islam, silahkan saja. Tetapi ketika para raja itu menolak masuk Islam, Nabi SAW tidak marah apalagi kecewa.

Terbukti bahwa kiriman hadiah dari para raja diterimanya dengan suka cita. Seandainya Nabi SAW tersinggung karena ajakannya tidak diindahkan, pastilah Beliau maklumatkan perang terbuka. Atau setidaknya berdoa kepada Allah SWT, agar negeri-negeri kafir itu dihancurkan dengan gempa bumi, gunung berapi atau ditenggelamkan dalam banjir dan lautan.

Nabi SAW justru berpesan kepada para shahabat untuk berbaik-baik dengan bangsa Mesir yang notabene memeluk Kristen, dengan alasan yang unik sekali, yaitu karena Maria Al-Qibtiyah, budak perempuan hadiah raja Mesir, sudah diposisikan selayaknya ibunda kaum muslimin.

5. Haram Meruntuhkan Rumah Ibadah Agama Lain

Dalam syariat Islam, para ulama sepakat mengharamkan kaum muslimin menghancurkan rumah ibadah orang kafir. Allah SWT yang menjamin hal itu dengan firman-Nya :

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40)

Ketika Nabi SAW menaklukkan kota Mekkah, memang Beliau hancurkan patung-patung berhala yang selama ini mereka sembah. Namun kasusnya berbeda dengan patung-patung di rumah ibadah mereka. Patung-patung yang disembah orang kafir musyrikin Mekkah itu sifatnya mengotori Baitullah yang suci. Seandainya

6

orang kafir di masa sekarang menguasai masjid yang meletakkan patung berhala di dalamnya, tentu harus kita buang dan kita bersihkan. Namun jika patung-patung itu berada di dalam rumah ibadah mereka, kita tidak boleh merusak atau menghancurkannya.

D. Kedua : Memelihara Jiwa

Tujuan yang kedua dari diturunkannya Syariat Islam adalah untuk menjamin terjaganya jiwa dan nyawa manusia, baik dia orang beriman atau pun dia orang yang tidak beriman. Membunuh satu nyawa manusia sama saja dengan membunuh semua umat manusia.

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS. Al-Maidah : 32)

1. Qishash

Kalau dikatakan bahwa Syariat Islam itu diturunkan untuk menjaga nyawa manusia, lantas kepada ada hukum qishash yang berupa hukuman mati dan justru menghilangkan nyawa manusia?

Jawabannya bahwa hukum qishash itu hanya reaksi atau pembalasan atau tindakan pembunuh sebelumnya. Kalau tidak diancam dengan qisahsh, maka orang akan menggampangkan saja dalam membunuh nyawa manusia. Itulah kenapa Allah SWT justru menegaskan di balik hukum qishash ada kehidupan.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 179)

Namun yang banyak orang belum tahu, bahwa hukum qishash itu bisa dianulir dan tidak dijalankan. Misalnya jika hakim menetapkan bahwa pembunuhan itu tidak sengaja atau pembunuhan keliru. Atau bisa juga qishash tidak perlu dilakukan karena pihak keluarga korban justru memaafkan.

2. Syariat Perang Yang Unik

Hanya Upaya Terakhir

Korban Jiwa Dalam Perang Sangat Sedikit

Yang Haram Dibunuh Dalam Perang

Nabi SAW Hentikan Perang

7

E. Ketiga : Memelihara Akal

1. Ayat Quran Terkait Akal dan Ilmu

 

2. Haramnya Khamar

Syariat Islam sangat menghargai akal manusia, sehingga diharamkan manusia minum khamar biar tidak mabuk lantaran menjaga agar akalnya tetap waras. Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali radhiyallahuanhu.

إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ

"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)

3. Tingginya Derajat Orang Berilmu

Selain itu juga syariat Islam sangat menghargai nilai orang yang berilmu.

 

F. Keempat : Memelihara Keturunan

Syariat Islam menjaga urusan nasab lewat diharamkannya perzinaan, dimana pelakunya diancam dengan hukum cambuk dan rajam.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

8

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.  Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda :

وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari)

G. Kelima : Memelihara Harta

Syariat Islam sangat menghargai harta milik seseorang, sehingga mengancam siapa mencuri harta hukumannya adalah dipotong tangannya.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38)

 

 

 


9