Assalamu'alaikum wr. Wb.
Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang masalah yang saya hadapi sebagai berikut.:
Secara hukum formal Indonesia, saya adalah duda, tapi saya telah menikah sirri (dinikahkan oleh Ulama, tidak di KUA)dengan seorang gadis. Saat ini saya sedang berada diluar negeri menjalani tugas dari tempat saya bekerja, sedang isteri sirri saya di Indonesia.
Insya Allah sepulang dari luar negeri, saya akan menikahi isteri sirri saya secara resmi (nikah KUA). Namun, ketika di luar negeri, saya terjerumus dalam perbuatan dosa. Saya pernah melakukan cumbuan (petting) dengan seorang wanita rekan kerja yang sudah bersuami.
Sewaktu melakukan petting, saya dan wanita tersebut, memakai pakaian, jadi -maaf- alat kelamin saya dan dia tidak bertemu secara langsung (saya tidak sampai memasukkan -maaf- alat kelamin saya ke dalam -maaf- alamat kelaminnya), namun demikian, saya mengalami -maaf- ejakulasi dalam celana jins saya.
Setelah melakukan perbuatan itu, saya merasa menyesal. Saya mengakui kepada Allah sambil menangis bahwa saya bersalah dan berdosa. Saya melakukan sholat taubat kepada Allah, memohon ampun dan rahmat Allah atas dosa saya tersebut. Saya berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu dan saya berusaha menjauhi wanita tersebut dan menjadikan hubungan saya dengannya hanya sebatas hubungan rekan kerja.
Yang menjadi pertanyaan saya:
- Apakah perbuatan saya tersebut (petting) sudah termasuk dalam definisi zina menurut syariah?
- Apabila wanita itu hamil, apakah petting tersebut menjadi zina? (saya pernah membaca bahwa petting dapat menyebabkan kehamilan, meskipun tidak ada -maaf- penetrasi dari alat lelamin pria ke dalam alat kelamin wanita)
- Karena Indonesia tidak menerapkan hukum pidana syariah Islam, apakahyangdapat saya lakukan untuk bertaubat dan menebus dosa saya?
- Apakah saya harus mengaku terus terang kepada suami wanita tersebut dan juga isteri sirri saya akan perbuatan saya tersebut sebagai bagian dari taubat saya?
Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban.
Wassalamu'alaikum wr. Wb.