Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mau bertanya? Apakah boleh seorang muslim memaki batu akik sebagai mata cincin dipadu dengan perak, halal atau haramkah, karena saya ingin mengikuti jejak Rosululloh SAW yang memaki cicin pada jemari kanannya?
Namun saya juga ingin menanyakan pendapat Ustadz mengenai batu akik berikut ini, artikel di bawah ini saya dpat dari www.geocities. Com/alampermata. Html mengenai jenis-jenis batu akik/permata dan khasiatnya secara lahiriah dan batiniah isitlahnya. Bagaimana menurut Ustadz?
Aked di dalam agama Islam memainkan peranan yang sangat besar. Imam Muhammad al-Baqir di dalam bukunya Mafatih Al-janan ada menyatakan "Barangsiapa yang memakai cincin aked pada jari di tangan kanan atau kiri sambil membaca al-Quran surah yang ke 97 dan membawa bersamanya di dalam solat, maka Allah akan memberikannya perlindungan dari sebarang bentuk penyakit dan bahaya bermulanya terbit matahari sehingga terbenamnya matahari. Berdasarkan kepercayaan dahulu kala, pemakai cincin aked dipercayai terlindung dari gangguan makhluk halus, dan boleh menjadi penawar bisa ular dan kala jengking. Di dalam kepercayaan lain, aked juga memberikan ketenangan pada jiwa, menghindarkan mimpi buruk, memperbaiki penampilan, meningkatkan daya tumpuan dan daya ingatan, memberi kestabilan emosi, menjana stamina dan meningkatkan kemahiran analisis.
Saya mohon tanggapan dari Ustadz agar saya tidak bimbang dan bingung, dan sebelumnya saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas jawaban dari Ustadz.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb