Assalamualaikum wr. Wb
Ada satu hal yang ingin saya tanyakan kepada ustad, yakni bagaimana hukumnya wasiat tentang pernikahan, karena sebenarnya masing-masing dari kami sudah mempunyai calon sendiri. Awalnya saya sempat menuturkan kepada orangtua saya bahwa saya mempunyai pilihan pendamping hidup, namun orangtua saya menginginkan agar saya menikah dengan pilihan orangtua saya dengan alasan bahwa calon dari orangtua saya lebih baik daripada pilihan saya (hasil dr sholat istikharah ayah saya ). Tapi tidak berapa lama setelah ayah saya meninggal wanita pilihan dari orangtua saya tersebut melangsungkan pernikahan dengan calonnya sendiri. Dan setelah itu saya coba tanyakan lagi kepada ibu saya tentang wanita pilihan saya, ternyata ibu tetap berpedoman kepada pendapat ayah saya dengan alasan itu sudah wasiat ayah saya. Yang bikin saya bingung sekarang adalah:
- apakah saya harus tetap mengikuti wasiat tersebut padahal calon dr orangtua saya tersebut sudah menikah.
- bagaimana baiknya agar saya tidak menjadi anak yang durhaka kepada orangtua dan tidak pula menyakiti hati orang lain.