Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebuah keluarga terdiri dari suami, isteri, dua orang anak lelaki dan seorang anak perempuan. Sejak pernikahan tahun 1954 telah melakukan pemisahan harta perolehan. Pendapatan gaji suami seluruhnya dikelola oleh isterinya, sedangkan suami sambil bekerja mencari tambahan pemasukan melalui bisnis yang tidak mengganggu pekerjaan utamanya.
Pada tahun 2005, isterinya wafat dan dana kelolaan ex gaji suaminya ternyata cukup besar. Dua bulan setelah wafat perhiasan emas dan berlian serta pakaian (kecuali perabot rumah tanggga dan dapur) diwariskan sesuai dengan ketentuan syariat Islam (QS. An-Nisa: 12), sedangkan deposito digunakan untuk melunasi hutang bank bagi anak lelaki tertua, sedangkan uang kas dan tabungan dimanfaatkan untuk biaya penguburan, tahlil, dan kekurangan zakat maal dana kelolaan isterinya.
Kelebihan harta kelolaan suami diinvestasikan pada harta tetap, penyertaan modal pada perusahaan serta modal usaha jual beli saham, dan alhamdulilah rizki pinjaman dari Allah SWT tersebut dimanfaatkan untuk:
1. Membantu kesulitan dana anak-anaknya setelah dewasa dan berumah tangga, baik untuk modal usaha, kekurangan beli harta tetap. dll. Namun karena bantuan terhadap setiap anak berbeda, maka untuk jumlah sebesar Rp 762 juta disepakati bersama dan dianggap sebagai uang muka warisan jika ayah mereka wafat.
2. Menghibahkan tanah/rumah yang sejak pembelian telah menggunakan nama anak-anak, juga menghibahkan modal pada perusahaan serta uang muka nadzar untuk biaya haji. Kepada mereka telah dihibahkan harta yang nilainya sama, baik kepada anak laki-laki atau wanita =3 x Rp 415 juta = Rp 1.245 juta.
Pola talangan/ hibah tersebut jauh berbeda dengan “ayah atau bunda” suami ataupun isteri yang tidak membagikan waris selama salah seorang ayah atau bundanya masih hidup sebagai penghargaan putra-putri kepada orang tuanya. Bahkan putra-putrinya dengan mengharapkan ridla Allah SWT rela menghajikan ibu-ibu mereka.
3. Penggunaan nama dalam harta tetap di samping atas nama suami sendiri, juga digunakan nama isteri dan ketiga anaknya, merupakan bentuk kasih sayangnya apabila ia wafat.
Tapi dengan mengharapkan ridla Allah SWT, beberapa di antaranya dihibahkan kepada putra-putrinya setelah ibunya wafat (butir ke-2), sedangkan aset yang menggunakan nama isterinya tetap menjadi milik suami.
Mengingat suami yang berumur 73 tahun masih memerlukan pendamping, atas persetujuan putra-putrinya suami menikah kembali. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dibuat surat pernyataan oleh suami yang disetujui oleh putra-putri dan pasangannya, bahwa ahli waris yang berhak mewarisi hartanya bila suami wafat adalah dua anak lelaki, satu anak perempuan, dan isteri yang baru dinikahinya tahun 2006. Juga dicantumkan aset yang menggunakan nama suami maupun nama isterinya yang telah wafat yang akan diwariskan.
Pertanyaan:
1. Karena suami membutuhkan fresh money, apakah hasil penjualan aset suami yang menggunakan nama almh. isterinya perlu diwariskan kepada anak-anaknya?
2. Pemakaian aset suami yang menggunakan nama almh. isterinya apakah harus minta izin kepada anak-anaknya?
3. Perilaku anak yang bagaimana yang dimungkinkan seorang ayah atau ibu meruju’ di dalam hibah sebagaimana dalil dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dengan perawi Abu Dawud, An- Nasai, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi (Fikih Sunnah bab Hibah/ruju’ dalam hibah XIV. 10 hal 182).
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hamba ALLAH