Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wasiat adalah amanat dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada
orang-orang untuk menerima pemberian harta benda. Di dalam ilmu fiqih, wasiat
memang terkait dengan urusan harta.
Adanya wasiat sebenarnya merupakan jalan tengah untuk memberikan bagian harta
kepada mereka yang tidak termasuk ahli waris. Jadi akan ada dua pihak yang akan
menerima harta almarhum setelah kematiannya. Yang pertama tentu saja ahli waris
dan yang kedua adalah orang yang diberikan harta lewat wasiat.
Sehingga bila seseorang sudah termasuk ahli waris, dia tidak boleh masuk
dalam daftar penerima wasiat. Orang yang menerima wasiat mungkin saja masih
keluarganya, tetapi dalam hal pembagian warisan, tidak termasuk ahli waris.
Misalnya seorang kakek yang punya dua anak dan dari tiap anak ada beberapa
cucu. Lalu anak yang pertama meninggal dunia sebelum kakek meninggal. Maka cucu
dari anak yang meninggal itu tidak akan menerima warisan dari kakek mereka,
karena yang berhak adalah anak, atau orang tua mereka. Tapi karena orang tua
mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka orang tua mereka tidak
mendapat warisan. Dan mereka pun juga tidak mendapat apa-apa.
Di saat itulah sang kakek bisa berwasiat apabila nanti meninggal, hartanya
boleh diberikan kepada cucunya, tetapi maksimal hanya 1/3 dari total nilai harta
yang dibagi waris.
Jadi berwasiat memang disyariatkan di dalam Islam. Tetapi syaratnya harus
dipenuhi, antara lain:
Β - Penerima wasiat bukan ahli waris
Β - Jumlah harta yang diwasiatkan tidak melebihi 1/3 dari total nilai harta
- Hendaknya ketika berwasiat, para ahli waris dihadirkan agar tidak
Β terjadi salah paham saat pembagian waris. Bahkan seharusnya para ahli waris
Β ikut menjadi saksi.
Β - Ada baiknya bila wasiat itu ditulis dan disahkan oleh notaris, agar
berkekuatan hukum yang jelas.
Pembagian Harta Waris
Bila seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan dua anak, satu laki-laki
dan satu perempuan, maka pembagiannya cukup sederhana. Harta ayah yang telah
meninggal itu dibagi tiga sama besar. Dua bagian buat anak laki-laki dan satu
bagian buat anak perempuan.
Seandainya ayah masih punya isteri, sebelum dibagi tiga, dikurangi dulu 1/8
dari nilai total harta.
Kita masukkan kasus ini ke dalam soal cerita, misalnya almarhum meninggalkan
uang senilai 8 milyar. Kalau ada isteri, beliau mendapat 1 milyar. Sisanya 7
milyar dibagi tiga, 2 bagian untuk anak laki dan 1 bagian untuk anak perempuan.
Maka hitungannya untuk anak laki-laki adalah: 2/3 x 7 milyar = Rp
4.666.666.666, - dan untuk anak perempuan 1/3 x 7 milyar = Rp 2.333.333.333, -.
Kalau tidak ada isteri, maka tidak perlu dikurangi 1/8, uang senilai 8 milyar
itu cukup dibagi seperti di atas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA