Assalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh...
Sholawat dan Salam kepada Rasulullah dan pengikutnya semoga senantiasa tercurah sampai akhir zaman...
Ustadz, saya ingin bertanya.Seperti yang saya pahami, bahwa Hukum Gadai dalam Islam adalah diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam.
Saat ini, saya memiliki usaha kecil berupa Kios Pulsa dan Handphone. Belakangan saya dihadapkan banyaknya Mahasiswa rantau (kebetulan Kios saya berdekatan dengan kampus dan kost-an Mahasiswa) dan warga sekitar yang berkeinginan menggadaikan Handphone sekedar untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka.
Namun, saya masih belum berani untuk memberikan pinjaman kecuali untuk hal yang saya anggap sangat mendesak dan itupun dengan niat sekedar membantu dan tidak berharap adanya keuntungan sama sekali. Karena saya kuatir terkena riba.
Dari banyaknya permintaan untuk menggadai ini, saya melihat adanya peluang usaha dengan memberikan pinjaman dengan Handphone sebagai jaminan.
Yang ingin saya tanyakan, berapa prosentase maksimal dari biaya penitipan yang diperbolehkan dalam Islam?? Di mana prosentase dari biaya penitipan atas barang yang digadai tersebut tidak termasuk riba.
Juga, berapa waktu minimal dan maksimal jatuh tempo yang layak sesuai dengan Hukum Islam??? termasuk berapa kali perpanjangan dari Jatuh Tempo yang diperbolehkan???
Demikian pertanyaan saya,
Mohon maaf dengan banyaknya penjelasan dari pertanyaan saya, dan terima kasih atas jawabannya kelak.
Dan semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga kesucian usaha kita seperti niat baik kita untuk berusaha karena-Nya. Dan seperti Rasulullah yang daripadanya Allah Ta'ala menjaganya dari berbuat kesalahan.
Amiiiin... Insya Allah...
Wassalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh...