Assalamu'alaikum pak Ustadz,
Saya salah seorang dari ahli waris dari ayah saya yang teleh meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Pihak keluarga meminta agar tidak timbul perselisihan dan perbedaan pendapat, harta waris harus segera diberikan kepada ahli waris yang berhak. Untuk itu mohon perkenan Pak Ustadz untuk memberikan arahan dan gambaran pembagiannya.
Adapun para ahli waris yang ada adalah:
1. Ibu dari ayah yang meninggal
2. Isteri
3. Satu orang anak laki-laki dan
4. Dua orang anak perempuan
Jumlah harta waris yang ditinggalkan ayah sekitar 300 juta.
Mohon penjelasan Pak Ustadz tentang pembagian dan besarannya. Terima kasih atas perkenan dan penjelasan Pak Ustadz.
Wassalamu'alakum warrahmatullahi wabarakatuh,
