Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada baiknya sebelum kita perang, kita berbekal senjata, atau setidaknya kita bisa menggunakan senjata. Perang tanpa senjata atau tanpa mampu menggunakannya, maka cuma bunuh diri jadinya.
Kita sepakat untuk berperang melawan liberalisme yang memang mau merusak syariah. Tapi menghadapi jaringan liberal, tentu saja anda harus juga belajar syariah. Biar anda punya peta yang pasti, yang anda bela itu apa.
Jangan-jangan kita ini sibuk perang melawan orang yang ingin merusak syariah, malah kita sendiri yang ikut merusaknya juga. Bukan apa-apa, justru karena kita sendiri malah tidak pernah belajar syariah secara serius. Cuma sekedar dengar-dengar ceramah sepotong-sepotong saja, lalu merasa diri sudah jadi ulama besar.
Menikahi Wanita Ahli Kitab
Apa yang kami sampaikan dalam pembahasan-pembahasan lalu tentang hukum menikahi wanita ahli kitab, bukan sekedar mengarang sesuai selera. Tetapi memang demikian adanya pendapat fiqih di kalangan ulama.
Kalau kita buka literatur hukum fiqih, maka semua itu memang ada dan telah diterima oleh mereka.
Jadi rasanya bukan merupakan sikap yang tepat untuk permasalahkan lagi tentang kebolehan hukum menikahi wanita ahli kitab. Sebaliknya, yang perlu kita lakukan adalah bersikap lebih teliti, mempelajari syariah dengan lebih mendalam, agar kita bisa membedakan mana yang benar-benar lahir dari kajian syariah dan telah diterima para ulama, dan mana yang hanya sekedar akal-akalan para gembong liberalisme.
Sikap dan tindakan ini penting bagi kita, agar kita tahu mana yang kita harus perangi dan mana yang harus dibela. Ibarat dalam pertempuran, yang penting bukan sekedar bisa nembak, tapi juga bisa membedakan mana kawan dan mana lawan.
Saran kami, setidaknya anda boleh membuka lagi literatu kitab fiqih dan lihat apa pendapat para ulama tentang hukum menikahi wanita ahli kitab. Dari sana kita akan tahu, manakah pernikahan antar agama yang haram dan mana yang memang dibenarkan dalam syariah.
Ternyata memang tidak semua bentuk pernikahan antar agama itu haram, ada juga yang halal, yaitu bila laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Tapi kalau yang laki-laki bukan muslim, jelas hukumnya haram. Atau bila wanita non muslim itu bukan ahli kitab, misalnya beragama HIndu, Budha, Konghuchu, Shinto, atau ateis, maka hukumnya juga haram.
Memang ada detail-detail hukum syariah yang perlu lebih kita teliti lagi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Wallahu 'alambishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA