Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di dalam salah satu hadits disebutkan bahwa Rasululah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu' (HR Ahmad dan At-Tirmizy)
Al-Hukmu 'Alal Hadits
Al-Bukhari mengomentari hadits ini sebagai hadits yang paling shahih dalam masalah ini. Dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat dari Bukhari dan Muslim.
Hukum Fiqih
Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu.
Baik menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup atau pun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil.
Dan yang termasuk kemaluan adalah semua bagian dari kemaluan sebagaimana yang kita kenal dengan baik. Dan para ulama juga memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.
Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan, di mana hal itu tidak membatalkan wudhu'. Jadi yang dianggap sebagai kriteria menyentuh hanyalah bila dilakukan oleh telapak tangan bagian dalam.
Aurat Yang Terbuka
Setiap muslim wajib menutup auratnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bukan hanya ketika melaksanakan shalat, tetapi juga di luar shalat atau ketika bertemu dengan orang lain.
Khusus untuk hal yang terkait dengan shalat, menutup aurat hukumnya merupakan syarat sah, di mana shalat itu tidak sah tanpa menutup aurat.
Akan tetapi menutup aurat tidak ada kaitannya dengan batal atau tidaknya wudhu'. Lebih jelasnya, wudhu itu tidak batal hanya karena aurat terbuka.
Tapi memperlihatkan aurat kepada orang yang tidak berhak melihatnya, tentu saja hukumnya berdosa. Tapi memperlihatkan aurat kepada orang yang berhak melihatnya, tidak berdosa dan juga tidak membatalkan wudhu.
Seorang isteri tentu boleh terlihat semua lekuk tubuhnya di hadapan suaminya, sebagaimana seorang suami juga boleh terlihat semua auratnya di hadapan isterinya.
Seorang wanita tentu boleh terlihat sebagian auratnya kepada laki-laki yang menjadi mahramnya. Dan hal itu tidak membatalkan wudhunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA