Assallamu 'alaikum Wr. Wb
Ustadz, saya mau bertanya, saya punya masalah, kedua orang tua saya sudah wafat, ayah 2 tahun lalu, ibu 4 tahun lalu dan meninggalkan warisan sebuah rumah. kami semua 7 bersaudara 5 perempuan, 2 laki-laki.
Saya anak terakhir (laki-laki ) semua sudah berkeluarga kecuali kakak saya (perempuan/ anak ke 6 ).
Setelah diadakan musyawarah bersama disepakati rumah tersebut di beli saya sebagai anak terakhir yang sekarang menempati rumah tersebut. Kakak saya semua sudah punya rumah sendiri. Keputusan saat itu rumah dan tanah dihargai 40 juta.
Kemudian dibagi adil tanpa membedakan laki-laki dan perempuan jatah 40 juta dibagi 7, jadi semua dapat 5, 7 juta. Sehingga saya memberikan uang 5, 7 juta ke semua kakak saya.
Dan rumah tersebut sekarang sudah saya rehab, dan sudah saya buat sertifikat karena dari dulu peninggalan orang tua belum ada sertifikat. Dan saya tinggal bersama isteri dan kakak saya yang belum menikah.
Setelah perjanjian berjalan 2 tahun, kakak saya yang belum nikah menggugat dan minta merevisi perjanjian yang dulu. Dengan alasan tidak ikhlas rumah peninggalan ortu di atas-namakan saya. Karena kalau saya meninggal nantinya harta warisan tersebut bisa jatuh ke tangan isteri.
Saya bingung, saya minta pendapat-pendapat kakak saya yang lain, dan kakak-kakak saya bersepakat tetap setuju dengan perjanjian pertama dan tidak memperdulikan kemauan kakak saya yang belum nikah.
Karena masalah itu kakak saya pergi dari rumah dan memutuskan tali silaturahmi, saya mencoba membujuk untuk tetap tinggal dan dimusyawarahkan kembali dengan semua keluarga tetep tidak mau.
Terus, Bagaimana ustadz. apakah saya salah telah membeli warisan orang tua tersebut? Bagaimana solusinya? Apakah pembagian waris di keluarga saya bisa dibenarkan? Mohon penjelasan, pak ustadz.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan terima kasih.
Wassallamu 'alaikum Wr. Wb.