Assalamu'alaikum wr. wb.
Afwan bila kalimat saya nanti banyak yang kurang pas. Saya memiliki hutang di suatu bank, yang mana pembayaran cicilan hutang itu saya bayar dengan pemotongan gaji tiap bulannya. Sebagian uang itu saya pergunakan untuk membiayai hidup rumah tangga saya yang masih terbilang baru (saya menikah bulan desember 2005), antara lain untuk biaya mengontrak rumah dan membeli beberapa perabotan rumah tangga. Sementara sisa uang pinjaman uang saya itu saya pergunakan untuk menanamkam modal (investasi) di suatu toko/usaha di bidang jual beli hp. Untuk investasi ini, saya mendapatkan bagi hasil sebesar 10% setiap bulannya yang saya terima dalam bentuk uang cash dan dalam waktu enam bulan modal saya kembali lagi dengan jumlah utuh sama dengan jumlah modal awal saya.
Pertanyaan saya, halal dan barokah-kah investasi saya tersebut? Kalau tidak, berhubung sudah terlanjur berjalan maka saya harus bersikap bagaimana? Jazakallah atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.