KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.295 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Fiqih Jinayat / Sistem Peradilan Islam / Sertifikasi Ulama, Haruskah?
Q&A #1659

Sertifikasi Ulama, Haruskah?

❓ Pertanyaan

Bagaimana menurut ustadz, apakah para dai dan para ulama harus disertifikasi untuk boleh mengajarkan ilmu-ilmu agama? Mohon opini dan tanggapannya.

💡 Jawaban

Assalamu 'alaikum warhmatulalhi wabarakatuh

Dalam pandangan saya, sertifikasi ulama itu tergantung kayak apa bentuknya. Kalau akhirnya malah jadi negatif, tentu kurang baik untuk dilakukan. Tetapi kalau seandainya punya nilai positif, tentu itu yang kita inginkan.

Namun lepas dari perdebatannya, nampkanya kita perlu juga mengenal lebih dalam apa yang dimaksud dengan istilah ulama itu sendiri.

Ulama itu kata dalam bentuk jama'. Bentuk tunggalnya adalah alim (عالم). Kalau disebut ulama, berarti jumlahnya banyak, yaitu orang-orang alim.

Lalu alim itu apa artinya?

Alim itu adalah bentuk isim fail dari alima ya'lamu ilman wa huwa alimun. Intinya adalah ilmu. Jadi alim itu artinya adalah : orang yang berilmu.

Ilmu? Ilmu apa?

Ilmu ada banyak sekali cabang dan disiplinnya, di zaman ini jumlahnya mencapai ribuan. Tapi yang dimaksud ilmunya ulama itu lebih spesifik lagi, yaitu ilmu-ilmu agama atau ilmu syariah.

Tetap saja cabang ilmu agama berjumlah ribuan, dengan semua dahan dan rantingnya.

Pertanyaan #1

Ketika ada orang digelari ulama, kira-kira cabang ilmu keislaman yang manakah yang dikuasainya?

Tafsir? Hadits? Fiqih? Ushul Fiqih? atau sama sekali tidak punya?

Kalau tidak menguasai satu pun cabang ilmu keislaman, kok tetap disebut ulama? Ulama di bidang ilmu apa?

Pertanyaan #2

Apapun cabang ilmu, pasti ada levelnya, pemula, menengah dan ahli.

Maka level masing-masing orang dalam penguasaan masing-masing jenis ilmu itu berbeda-beda.

Ketika sesosok tokoh digelari ulama dalam cabang ilmu tertentu, sebenarnya sudah sampai di level yang manakah derajat penguasaan ilmunya itu?

Pertanyaan #3

Ketika seorang tokoh mengaku dirinya menguasai satu cabang ilmu tertentu dengan level tertinggi, masih ada lagi satu pertanyaan penting :

a. Bagaimana proses belajarnya?
b. Belajar sama siapa dan siapa saja gurunya?
c. Dimana belajarnya? Kampus mana? Jenjangnya apa?
d. Pakai kurikulum yang mana? Kitabnya apa?
e. Lulus nggak? Berapa IPK-nya?

Tidak Perlu Sertifikasi Ulama

Saya melihat, tanpa harus ada sertifikasi ulama, asalkan jamaah pada cerdas, sudah bisa dengan mudah memetakan siapa saja yang masuk katogori ulama dan pada posisi mana.

Minta ke tokoh itu untuk mengisi form biodata yang sedikit lebih lengkap. Hasilnya bisa buat penilaian.

Nanti tersinggung?

Pasti tersinggung kalau isinya kosong semua. Dan bangga kalau ternyata isinya bagus. Asalkan semua majelis taklim selektif dalam mendata para ustadz, insyaallah semua akan terdata dengan rapi.

Yang bikin bermunculan tokoh-tokoh tak berilmu itu ke panggung dakwah sebenarnya ya jamaah majelis taklim sendiri. Seenaknya mendaulat jadi nara sumber cuma berdasarkan rating penonton di tv, wajah camera look, lucu, imut, dan yang begituan lah.

Sementara pertimbangan ilmu agama yang dikuasasi, setinggi apa levelnya, cuma jadi pertimbangan nomor 27.

Hakikat Sertifikasi Ulama

Sertikat ulama itu sebenarnya bukan sekedar selembar surat yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Tetapi sebuah profil riwayat belajar yang telah susah payah ditempuh oleh seseorang dalam menimba ilmu agama. Tentu dengan dilengkapi hasil dan darojah (nilai) nya. Bahkan lengkap dengan sanad keilmuannya serta daftar kitab yang telah dia dapatkan ijazahnya dari gurunya.

Ulama kok tidak punya sanad keilmuan, terus dapat ilmunya dari mana? Google? Nongkrong di perpus? Copas-copas?

Wallahu a'lam bishshawab,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook 🔒