KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.295 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Zakat / Hukum Menshalati Jenazah Yang Sudah Dikubur
Q&A #1660

Hukum Menshalati Jenazah Yang Sudah Dikubur

❓ Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ketika orang tua kami wafat, jenazah belum segera dikuburkan karena masih ada salah seorang anak almarhum yang ditunggu tiba dari luar kota.

Ternyata setelah beberapa lama ditunggu, tidak sampai-sampai juga, karena terkena suatu halalangan. Akhirnya setelah berteleponan jarak jauh, disepakati jenazah segera dikuburkan. Dan ketika si anak sampai di kampung halaman, penguburan sudah selesai.

Apa yang bisa dilakukan oleh si anak ini? Apakah boleh dia menshalati jenazah orang tuanya yang sudah terlanjur dikuburkan. Apakah hal itu dibenarkan dalam pandangan syariah?
💡 Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau anak yang ditunggu tidak terlalu lama tibanya, mungkin kita masih bisa maklum. Tetapi kalau terlalu lama menunggu, maka sebaiknya memang jenazah segera dimakamkan saja. Sebab yang paling utama memang memakamkan jenazah dengan segera.

Adapun tentang bolehkah jenazah yang sudah dimakamkan di kuburan itu dishalati lagi? Dan bolehkah menshalatinya di kuburan? maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian dari mereka ada yang membolehkannya, namun sebagian lagi ada yang memakruhkannya.

1. Pendapat Yang Membolehkan

Diantara yang membolehkannya adalah mazhab Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Dasarnya adalah perbuatan Rasulullah SAW sendiri yang melakukan shalat jenazah di kuburan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهَا وَهِيَ فِي قَبْرِهَا

Bahwa Nabi SAW menshalati jenazah yang sudah dikuburkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas adalah dalil atas kebolehan menshalati jenazah yang sudah dikuburkan dan lokasinya juga di kuburannya. Dan secara status, derajat hadits di atas muttafaqun 'alaihi, karena dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim.

Ibnu Al-Mundzir berkata bahwa Nafi' menyebutkan tentang dishalatkannya Aisyah dan Ummu Salamah di tengah kuburan Baqi'. Abu Hurairah menshalati jenazah Aisyah dan dihadiri Ibnu Umar. Hal sama juga dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.

2. Pendapat Yang Memakruhkan

Di antara yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Pendapat yang memakruhkan ini juga merupakan pendapat sebagian shahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abudllah bin Amr bin Al-Ash, Ibnu Al-Abbas ridhwanullahi 'alaihim.

Di kalangan tabi'in adalah Atha', Ibrahim An-Nakha'i, Ishak, Ibnul Mundzir, bahkan pendapat ini adalah merupakan riwayat yang lain dari Imam Ahmad. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW terkait dengan hukum shalat di kuburan.

وَالأْرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّام

Tanah secara keseluruhan adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi. (HR. Ahmad)

Maka masalah ini menjadi salah satu titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang kita perlu kita hormati masing-masingnya. 


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook 🔒