Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawabannya tergantung banyak hal, bisa jadi gharar dan bisa juga tidak. Balik lagi tergantung akadnya dan tergantung juga dari kebiasaannya.
Bisa kita ibaratkan makan di restoran. Kita pesan makan seenaknya dan makan dgn lahap, bisa nambah ini dan itu. Selama kita makan, tidak memikirkan berapa tagihannya dan tidak tanya pula.
Apakah hal ini dilarang?
Jawabannya bisa ya bisa tidak. Kalau tagihannya wajar dan masuk akal, tidak jadi masalah. Karena kedua belah pihak sama-sama ridho dan bisa memprediksi berdasarkan kebiasaannya. Plus tidak ada yang merasa ditipu juga tidak dirugikan.
Tapi kalau tagihannnya di luar dugaan, makan berdua nasi lauk biasa ala warteg, kok tagihannya 2 juta, lha ini ghoror namanya. Ngetok istilahnya. Haramlah hukumnya.
Tagihan penyelenggaraan wedding kalau bisa dibuat estimasinya misal 200jt. Meleset meleset dikit jadi 210jt wajar lah. Tapi kalau meleset jadi 2 milyar ya namanya nipu.
Lagi pula selama ada penambahan biaya pengeluaran, pihak WO harus konfirmasi dulu kepada kliennya. Kalau dapat persetujuan, maka ditambahkan. Tapi kalau tidak disetujui, tidak boleh ditambahkan.
Maka kesepakatannya tidak boleh sepihak, tapi hsrus 2 belah pihak.
Semoga tercerahkan.
Wassalamu alaikum wsrahmatullahi wabarakatuh