KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan , maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat . syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-nisa' : 12)لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hukum wasiat masih berlaku, tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris, itu pun dibatasi maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta. Sedangkan yang 2/3 bagian itu menjadi jatah para ahli waris.
Jawaban Pertanyaan
Dari penjelasan di atas, maka kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaannya :
1. Rumah itu boleh dijual, karena pesan atau wasiat dari almarhum tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah hukum waris, sedangkan hukum wasiat sudah dihapus. Kecuali bila almarhum berwasiat untuk memberikan rumah itu kepada selain ahli waris, maka silahkan dilakukan, asalkan nilainya tidak lebih dari 1/3 bagian dari total harta yang ditinggalkan.
2. Yang berhak menempati rumah itu siapa saja di antara para ahli waris, asalkan dia menebus harga atas nilai kepemelikan dari semua saudara dan saudarinya. Misalnya, si bungsu ingin menempati rumah itu, tentu boleh saja, asalkan dia beli dulu rumah itu dari yang lain.
Sebab suadara/i yang lain secara hukum Allah SWT telah ditetapkan juga jadi pemilikl yang sah. Rumah itu anggap saja bernilai 9 milyar. Anak laki-laki punya jatah (saham) kepemilikan sebesar 2 milyar dan anak perempuan 1 milyar. Kalau anak bungus misalnya perempuan, maka untuk bisa menjadi pemilik sah dan sepenuhnya dari rumah itu, dia harus bayar 8 milyar. Buat saudara laki-laki yang 3 orang masing-masing 2 milar, dan buat 2 saudari perempuannya masing-masing 1 milyar.
Atau, memang juga ada cara lain, yaitu semua saudara dan saudarinya tidak menjual rumah itu kepadanya, tetapi menghibahkan secara gratis kepadanya. Itu kalau mereka mau dan rela kehilangan harta.
3. Pesan orang tua memang wasiat, tetapi haram untuk dilaksanakan, berhubung Allah SWT sudah menghapus hukum wasiat kepada ahli waris sendiri, dengan diturunkannya hukum waris.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA