KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Pertanyaan ini punya jawaban yang berbeda dari para ulama, tergantung dari dua hal yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, apakah khamar itu najis atau tidak. Kedua, apakah Alkohol itu adalah khamar.
Pertama, bila kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa khamar itu tidak najis, maka sudah barang tentu Alkohol tidak najis. Tetapi bila kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa khamar itu najis, maka boleh jadi Alkohol pun bisa dimasukkan ke dalam benda najis.
Kedua, para ulama berbeda pendapat juga tentang apakah Alkohol itu khamar. Sebagian kalangan menetapkan bahwa Alkohol itu khamar. Namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa Alkohol bukan khamar. Sehingga Alkohol bukan benda najis.
a. Pendapat Yang Mengatakan Bahwa Alkohol Najis
Sebagian ulama di masa sekarang ini ada yang berpendapat bahwa Alkohol itu najis. Alasannya, karena khamar itu najis dan bahwa Alkohol itu adalah khamar.
Argumentasi mereka bahwa sebelum adanya Alkohol, sebuah minuman belum menjadi khamar. Tetapi setelah dicampurkan Alkohol ke dalamnya, barulah minuman itu menjadi khamar. Keberadaan ‘ain khamar itu justru adanya pada Alkohol. Maka Alkohol itu adalah khamar, dan khamar itu benda najis, sehingga Alkohol itu adalah najis.
Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain KH. Ali Mustafa Ya’qub dalam desertasi doktornya. Meski dengan menyebutkan adanya perbedaan pendapat antara yang menajiskan dan tidak menajiskan Alkohol, namun beliau lebih merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkohol itu hukumnya najis.
b. Pendapat Yang Mengatakan Alkohol Tidak Najis
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa Alkohol bukan benda najis. Dan untuk itu alasannya ada dua hal :
Alasan pertama, bahwa tidak semua khamar itu dianggap najis oleh para ulama. Boleh dibilang bahwa najisnya khamar itu masih merupakan ikhtilaf di kalangan fuqaha, sebagaimana sudah dibahas di atas.
Alasan Kedua, bahwa Alkohol bukan khamar, sehingga meski pun kita menggunakan pendapat bahwa khamar itu najis, namun Alkohol bukan khamar, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Alkohol itu benda najis.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Ustadz Dr. Muhammad Said As-Suyuthi dalam kitabnya, Mu’jizat fi At-Thibbi An-Nabiyyi Al-Arabi. Buktinya, setiap hari kita mengkonsumsi Alkohol tanpa ada yang mengharamkannya. Sebab Alkohol terdapat di dalam berbagai bahan makanan yang kita makan sehari-hari, seperti buah-buahan, nasi, singkong, tape dan sebagainya.
2. Kosmetik Terbuat Dari Hewan Najis
Kita perlu melakukan dua hal penting terkait dengan apakah kosmetik itu mengandung najis, yaitu memastikan sumber informasi yang valid, kemudian melakukan kajian fiqih terkait dengan bagaimana hukum najis yang mengalami perubahan fundamental.
a. Fakta dan Bukan Isu
Pertama untuk menetapkan apakah suatu kosmetik mengandung najis dari hewan tertentu, kita wajib melakukan klarifikasi secara benar, bukan hanya mengandalkan isu atau berita samar-samar. Sebab menetapkan hukum halal haram itu tidak boleh cuma berdasarkan asumsi, melainkan harus di atas fakta nyata.
b. Kajian Fikih Atas Perubahan Hukum Najis
Dalam ilmu fiqih kita mengenal hukum istihalah, yaitu keadaan suatu benda yang najis kemudian mengalami perubahan wujud menjadi benda yang lain, sehingga hilang hukum najisnya menjadi suci.
Ada beberapa fenomena yang bisa dijadikan contoh sederhana tentang hukum istihalah ini, misalnya :