KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala melainkan sekadar sebagian kepala, yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
2. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja tidak tiga kali.
3. Asy-Syafi’iyyah
Adapun Asy-Syafi’iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah :
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (HR. Bukhari).
Berwudhu Tanpa Melepas Kerudung
Sebenarnya tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Caranya tentu bukan dengan mengusap kerudung sebagai ganti dari mengusap kepala. Kalau yang dilakukan seperti itu, wudhu'nya malah tidak sah.
Yang seharusnya dilakukan adalah memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut, sehingga rambut itu ikut basah.
Dalam hal ini, walau pun cuma sehelai rambut dan tidak dari ujung hingga akarnya, sudah dianggap sah dalam mengusap kepala. Dan cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu' lantaran tidak menemukan tempat wudhu' yang tertutup.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA