KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Kemudian Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna :
قَتْل الْقَاتِل وَجُرْحِ الْجَارِحِ وَقَطْعِ الْقَاطِعِ
membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong
b. Istilah
Adapun secara istilah, kata qishash seringkali didefinisikan sebagai :
أَنْ يُفْعَل بِالْفَاعِل الْجَانِي مِثْل مَا فَعَل
Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya.
Jadi qishash itu kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya hukuman buat orang yang melakukan kejahatan pembunuhan adalah dengan cara membunuhnya.
Begitu juga penjahat yang melukai orang lain atau membuat cacat pisik, maka hukumannya secara qishash, yaitu dilukai juga atau dibikin cacat juga. Disitulah kita mengenal istilah mata dibayar mata (an eye for an eye).
2. Hubungan Antara Qishash Dengan Jinayat
Antara qishash dengan jinayat ada hubungan yang erat, sehingga seringkali disamakan penyebutannya dalam banyak kesempatan. Namun sesungguhnya ketiga istilah itu tetap punya perbedaan yang mendalam.
Secara istilah, jinayah didefinisikan oleh Al-Jurjani sebagai :
كُل فِعْلٍ مَحْظُورٍ يَتَضَمَّنُ ضَرَرًا عَلَى النَّفْسِ أَوْ غَيْرِهَا
Semua perbuatan yang terlarang dan terkait dengan dharar (sesuatu yang membahayakan) baik kepada diri sendiri atau orang lain.
Hubungan antara qishash dengan jinayat adalah hubungan sebab akibat. Perbuatan jinayat (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkanya hukum qishash.
Contoh yang sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman qishash yaitu dibunuh hingga mati.
Namun apabila pihak keluarga korban memberi maaf kepadanya, hukum qishash bisa saja ditinggalkan, sehingga pelaku tidak perlu dibunuh, cukup membayar diyat saja. Bahkan kalau keluarga korban ikhlas sepenuhnya, pelaku dibebaskan sama sekali di ancaman hukum qishash dan diyat juga.
3. Hubungan Kaitan Antara Qishash Dengan Hudud
Hudud didefinisikan oleh banyak ulama sebagai :
عُقُوبَةٌ مُقَدَّرَةٌ وَجَبَتْ حَقًّا لِلَّهِ تَعَالَى
Hukuman yang ditetapkan Allah dan diwajibkan untuk memenuhi hak Allah.
Hubungan antara qishash dan hudud adalah bahwa keduanya sama-sama merupakan bentuk hukuman atas perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu bahwa qishash merupakan hukuman atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sedangkan hudud secara umum adalah hukuman atas dilanggarnya hak Allah SWT.
Contoh qishash adalah dipotongnya tangan pelaku kejahatan akibat dia telah memotong tangan orang lain, sedangkan contoh hudud adalah dipotongnya tangan seorang pencuri yang memenuhi syarat pencurian.
Demikian penjelasan singkat terkait tiga istilah dalam hukum Islam, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA