KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)
Abu Maslamah Said bin Yazid Al-Azdi bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahuanhu :
أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في نعليه قال نعم
"Apa benar bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?". Beliau (Anas bin Malik) menjawab,"Ya". (HR. Bukhari)
Hukum Shalat Memakai Sepatu atau Sandal
Meski kenyataannya seluruh ulama menerima dan membenarkan bahwa Rasulullah SAW shalat memakai sepatu atau sandal, namun dalam hal menetapkan hukumnya mereka berbeda pendapat. Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau sunnah, sebagian lainnya mengatakan hukumnya mubah dalam arti keeringanan (rukhshah).
1. Pendapat Yang Mengatakan Sunnah
Kalangan yang mengatakan bahwa memakai sepatu atau sandal hukumnya sunnah, punya beberapa hujjah, diantaranya
a. Agar Berbeda Dengan Cara Shalat Yahudi
Alasan pertama bahwa shalat dengan memakai sepatu atau sandal memang secara khusus diperintahkan oleh Rasulullah SAW sendiri, demi membedakan diri kita dari perilaku ibadah orang-orang yahudi. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
خالفوااليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم
Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu') bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
'Illat yang ada pada perintah ini agar kita berbeda penampilan ibadah dengan cara ibadah orang-rang yahudi. Ternyata mereka kalau shalat dan melaksanakan ibadah, melepaskan sepatu dan sandal mereka.
Tahu perbuatan mereka seperti itu, Rasulullah SAW pun memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan mengenakan sepatu atau sandal. Maka perintah itu menurut para ulama yang mendukung pendapat ini, bukan rukhshah (keringanan), tetapi pernitah khusus dan merupakan sunnah.
Kalau memang Rasulullah SAW perintahkan, lalu kenapa hukumnya tidak wajib dan hanya sebatas sunnah?
Pertanyaan ini menarik untuk dijawab. Jawabnya karena ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selalu memakai sepatu atau sandal ketika shalat. Kadang-kandang beliau mengenakannya dan kadang-kadang tidak. Itulah yang diriiwayatkan oleh Amr bin Syu'iab yang meriwayatkan ayahnya :
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يصلي حافياً ومنتعلاً
Aku pernah melihat Nabi SAW shalat dengan telanjang kaki dan dengan memakai sandal (HR. Abu Daud)
b. Sepatu Termasuk Perhiasan
Alasan lainnya adalah bahwa sepatu termasuk di antara perhiasan yang memang disunnahkan untuk dipakai ketika masuk ke dalam masjid. Dan perintahnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu ketika masuk ke dalam masjid (QS. Al-A'raf : 31)
2. Boleh
Sebagian ulama yang lain memandang bahwa tidak ada kesunnahan untuk shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal. Ada beberapa hujjah yang mendasari pendapat kedua ini.
a. Nabi SAW Tidak Selalu Pakai Sepatu atau Sandal
Nabi SAW meski pernah melakukannya, ternyata beliau tidak selalu mengenakan sepatu atau sandal setiap mau shalat. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin As-Sa`ib radhiyallahuanhu berikut ini:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ
Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. (HR. Abi Daud)
b. Nabi Pernah Memerintahkan Untuk Melepaskannya
Ternyata Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan melepaskan sepatu atau sandalnya. Dalilnya adalah hadits-hadits berikut ini :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." (HR. Abi Daud)
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَا عَنْ يَسَارِهِ، فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ، وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abi Daud)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA