KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim)
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا-متفق عليه
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil keharusan mencuci najis air luir anjing cukup banyak kita temukan, namun terus terang saja tidak satu pun dalil yang menyebutkan tentang air liur babi yang harus disucikan dengan cara dicuci tujuh kali. Namun kalau tidak ada teks Al-Quran atau teks hadits lantas boleh kita katakan tidak ada dalilnya. Mohon dibedakan antara dalil dan teks syariah, karena keduanya memang berbeda.
Dalil Keharusan Mencuci Najis Babi Tujuh Kali
Kalau memang tidak ada teks Al-Quran atau teks hadits, lalu kenapa kita masih saja memperlakukan najis babi dengan cara mencuci sebanyak tujuh kali?
Jawabnya sederhana saja, yaitu bahwa dalil itu tidak hanya sebatas teks yang tersurat. Tetapi juga bisa dalam bentuk teks yang tersirat di dalamnya. Secara eksplisit memang tidak kita temukan, tetapi secara implisit jelas sekali isi pesan dan kandungan hukumnya.
Mari kita ambil contoh yang sederhana, yaitu tubuh babi selain dagingnya. Adakah teks Al-Quran atau teks As-Sunnah yang menyebutkan bahwa tulang, kulit, organ tubuh babi itu najis atau haram dimakan?
Kalau kita cermati baik-baik, ternyata dari empat kali diulang-ulang tentang haramnya babi di dalam Al-Quran, teksnya selalu datang dalam ungkapan "daging" babi. Coba perhatikan ayat-ayat berikut :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi... (QS. Al-Baqarah : 173)
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi...(QS. Al-Maidah : 3)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi ...(QS. Al-An'am : 165)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi ... (QS. An-Nahl : 115)
Namun demikian para ulama sepakat tanpa kecuali bahwa yang diharamkan bukan sebatas dagingnya saja, tetapi seluruh tubuh babi dianggap ikut haram juga. Padahal kalau mau jujur tidak ada satupun teks yang menyebutkan keharaman babi kecuali sebatas dagingnya saja.
Dari sini kita tahu bahwa yang namanya dalil itu tidak hanya sebatas teks saja, tetapi apa yang tersirat di dalam teks itu meski hanya terkandung secara implitis, namun tetap bisa menjadi dalil.
Demikian juga dengan teks kewajiban mencuci najis babi dengan tujuh kali pencucian, meski kita tidak menemukan teksnya secara eksplisit, namun logika yang dibangun, khususnya dalam mazhab As-Syafi'iyah, bahwa kalau najis anjing saja harus dicuci tujuh kali, apalagi najis babi yang posisi dan kedudukannya lebih 'buruk' dari anjing.
Dalam hal ini Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama muhaqqiq dalam mazhab Asy-Syafi'iyah telah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab sebagai berikut :