KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.295 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Kuliner / Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Lelaki?
Q&A #1816

Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Lelaki?

❓ Pertanyaan
Assalamaualaikum

Ustad, Saya seorang pria yang ingin menikah dan sudah memiliki calon. Namun orang tua saya tidak mengizinkan karena calon saya adalah produk dari keluarga broken home, walaupun saya juga demikian, dan juga bukan keluarga yang sholih, menurut mereka.

Saya merasa alasan oang tua tidak prinsipil, karena itu saya mengucapkan kepada keluarga calon saya, bahwa saya akan menikahi anaknya dalam waktu dekat, walau tanpa restu orangtua saya. Bagaimana pendapat ustad dari sudut pandang pernikahan dan janji seorang muslim?

Jazakallah
💡 Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan ini bisa kita jawab dengan dua pendekatan yang berbeda, dengan hasil jawaban yang akan berbeda. Pendekatan pertama adalah pendekatan semata-mata hanya mempertimbangkan aspek hukum fiqih secara hitam putih. Sedangkan pendekatan yang kedua adalah pertimbangan yang lebih luas, terkait aspek sosial dan hubungan antar personal dalam keluarga.

Pendekatan Hukum Hitam Putih


Secara hitam putihnya, seorang laki-laki yang sudah dewasa dan mandiri, ketika menikah dengan seorang wanita pilihan hatinya, dia sama sekali tidak membutuhkan restu dari siapapun.

Bahkan secara hukum fiqih, pengantin laki-laki juga tidak butuh orang tua untuk duduk sebagai wali dalam akad nikah. Ijab kabul yang dilakukannya cukup dilakukan oleh dirinya sendiri.

Hal itu berbeda dengan seorang perempuan, dimana dalam urusan ijab kabul dalam akad nikah, justru dia tidak berwenang untuk menjalankannya sendiri. Seorang wanita justru tidak boleh melakukan akad nikah dan ijab kabul sendiri. Karena pada dasarnya Allah SWT memang tidak berikan wewenang itu kepadanya.

Yang Allah berikan wewenang untuk melakuan ijab kabul atas diri seorang wanita adalah ayah kandungnya yang sah. Dalam hal ini posisi ayah kandung menjadi wali atas anak gadisnya itu. Dan ayah kandung itulah yang nanti melakukan akad ijab dan kabul.

Jadi sesungguhnya kalau kita cermati, ijab kabul dalam syariat Islam hanya terjadi antara seorang laki-laki dan seorang laki-laki, bukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Jadi seandainya Anda 'nekat' menikah tanpa restu siapa pun, asalkan semua rukun nikah terpenuhi, maka akad nikah itu secara hukum sudah sah. Dan telah dihalalkan anda dan istri anda menjadi pasangan suami istri dengan segala macam aktifitasnya.

Pendekatan Kedua

Pendekatan kedua dari jawaban ini adalah pendekatan yang tidak hanya semata-mata mempertimbangkan aspek hukum hitam putih saja. Di balik dari aspek hukum, ada juga aspek-aspek lain yang sebenarnya tetap penting untuk dipertimbangkan. Di antaranya adalah aspek sosial dan hubungan personal dalam keluarga.

Kalau kita bicara aspek sosial dan keluarga, memang harus diakui bahwa tiap negeri punya adat dan kebiasaan yang berbeda. Budaya di Barat sana tentu jauh berbeda di Timur, khususnya dalam urusan kedekatan dalam urusan kekeluargaan. Bahkan di negeri kita, tiap keluarga punya hubungan internal yang berbeda-beda.

Umumnya di negeri kita, sudah jadi semacam budaya bahwa keberadaan orang tua dan keluarga menjadi sangat dominan dalam urusan pernikahan. Seorang anak akan selamanya jadi 'anak-anak', dimana orang tua selalu akan terus dilibatkan dalam segala bentuk detail perkawinan anaknya. Bahkan sampai anaknya punya anak lagi, semua urusan keluarga selalu dipusatkan pada pihak orang tua.

Kalau kita perhatikan, dalam sebuah hajatan pernikahan seringkali yang punya hajatan malah bukan lagi pasangan pengantin, tetapi justru masing-masing orang tua dari kedua belah pihak. Para orang tua itulah yang menjadi seolah-olah produser dan penyelenggara dari tiap hajatan pernikahan.

Hampir semua urusan ditangani orang tua. Mulai dari menentukan calon pasangan, urusan berembug antar keluarga, menentukan hari baik bulan baik, pembiayaan, sewa tempat hajatan, kostum pengantin, tukang rias, katering, pagar ayu, pengisi hiburan, tamu undangan, hingga urusan mas kawin. Pendeknya, ada begitu banyak tetek bengeknya, dan semua biasanya ditangani oleh orang tua dan keluarga.

Pasangan pengantin tinggal duduk manis saja, karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh 'dewan keluarga', yang dalam hal ini tidak lain adalah orang tua. Bahkan selesai nikah dan ketika sudah mulai berumah-tangga pun, keterlibatan orang tua masih dominan. Sampai urusan punya anak berapa hingga sampai ke masalah cerai, tetap saja melibatkan langsung orang tua.

Maka kalau kebetulan Anda ditaqdirkan lahir di dalam keluarga yang polanya masih seperti ini, rasanya hampir-hampir mustahil kalau Anda tidak melibatkan keluarga dalam pernikahan. Apalagi dalam bab memilih calon pasangan, kalau Anda main tabrak begitu saja sementara orang tua tidak setuju, bisa runyam urusannya.

Resikonya, bisa-bisa pernikahan yang anda paksakan itu akan melahirkan kemurkaan dan kekecewaan di hati mereka. Bahkan buat sebagian kalangan, kasus ini akan menjadi aib tersendiri. Sebab menikahkan anak sesuai dengan selera, bagi sebagian orang tua, seolah-olah sudah menjadi salah satu prestasi dan kebanggaan yang hanya sekali saja dalam sejarah kehidupan.

Kebanyakan orang tua di negeri kita ini telah menjadikan hajatan pesta menikahkan anak sebagai salah satu bentuk aktualisasi diri. Maka tidak sedikit dari mereka yang rela menggelontorkan dana besar, demi mendapatkan prestise itu. Dan dalam pergaulan antar mereka, cacat-cacat yang terdapat dalam hajatan itu, pasti akan jadi bahan omongan, gosip dan ghibah yang tidak sedap.

Maka kalau anda tahu dan memahami pola pikir sebagain orang tua seperti disebutkan di atas, tindakan memaksakan diri menikah dengan calon istri yang kurang direstui oleh orang tua, bisa dimasukkan ke dalam kategori tidak menghargai orang tua. Apalagi bila mereka keukeuh dengan penolakan, memang akan bikin anda serba salah.

Namun tentu tidak semua orang tua berpikiran sempit seperti itu. Banyak juga dari mereka yang membebaskan pilihan kepada anaknya dalam memilih pasangan hidup. Semua akan kembali kepada format budaya dan paradigma keluarga.

Maka sebaiknya Anda pertimbangkan masak-masak sebelum bertindak. Sebab biar bagaimana pun juga, Anda tidak hidup sendirian di muka bumi. Anda tetap harus mempertimbangkan perasaan banyak orang, termasuk salah satunya yang terpenting adalah perasaan orang tua sendiri.

Cobalah buka dialog baik-baik yang sifatnya bukan adu argumentasi. Carilah titik-titik kesepakatan yang sekiranya bisa disetujui seluruh keluarga. Semoga Allah SWT memudahkan urusan kita semua. Amin.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook 🔒