Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Para ulama ushul fiqih umumnya menyebutkan bahwa pada dasarnya semua perintah (
amr) dari Allah SWT itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.
Namun bila ada qarinah atau pembanding, maka terkadang lafadz Al-Quran yang secara tekstual berupa perintah bisa beribah hukumnya menjadi bukan perintah. Sehingga sudah tidak wajib lagi untuk dikerjakan.
Terkadang perintah itu bisa berubah hukumnya menjadi sunnah, dan kadang bisa berubah menjadi boleh (mubah). Bahkan bukan tidak mungkin perintah itu berubah jadi larangan atau haram.
Setidaknya ada 26 jenis hukum yang berbeda dari lafadz yang secara lahiriyahnya mengandung perintah.
1. Sunnaha. Sunnah Membebaskan Budak Yang Masuk Islam
فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيراً
Maka bebaskan para budak jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka (masuk Islam). (QS. An-Nuur : 33)
Ayat ini memberi perintah kepada para pemilik budak untuk membebaskan mereka dengan sistem mukatabah, yaitu apabila ada kebaikan pada budak-budaknya. Dan yang dimaksud dengan kebaikan disini tidak lain apabila mereka masuk Islam.
Meski sighatnya datang dengan bentuk perintah dan fi'ilnya amr, namun para ulama sepakat bahwa membebaskan budak yang masuk Islam hukumnya bukan wajib, melainkan sunnah saja. Artinya, bila budak masuk Islam tetapi tuannya tidak membebaskannya, maka tuannya itu tidak berdosa.
b. Sunnah Menyelenggarakan Pesta Walimah
أولم ولو بشاة
c. Sunnah Memakan Daging Hadyu Tathawwu'
فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها
2. Boleha. Boleh Mencari Nafkah Seusai Shalat Jumat
فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض
b. Boleh Mencampuri Istri Setelah Suci
فإذا تطهرن فأتوهن
c. Boleh Berburu Seusai Tahallul
وإذا حللتم فاصطادوا
d. Boleh Ziarah Kubur
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
e. Boleh Menyimpan Daging Qurban
كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي أما الآن فكلوا وادخروا
3. Haram
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA