KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Keledai bisa memiliki anak campuran dengan kuda. Anak kuda betina dengan keledai jantan disebut bagal. Anak keledai betina dengan kuda jantan disebut hinny. Bagal lebih umum dan sering digunakan sebagai hewan angkut bagi manusia dan benda.
1. Dalil Pengharaman
Al-himarul ahli (الحمار الأهلي) sering diterjemahkan sebagai keledai peliharaan dan termasuk hewan yang oleh kebanyakan ulama diharamkan untuk dimakan.
Pengharamannya disebutkan secara jelas dan tegas di dalam hadits dan bukan di dalam Al-Quran, tidak sekadar disebutkan kriterianya.
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأْهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah melarang kalian memakan daging himar ahli (keledai peliharaan), karena hewan itu najis (kotor). (HR. Bukhari)
Selain hadis di atas, banyak hadis lain yang menguatkan keharaman keledai peliharaan.
Dari Salamah bin Akwa ra.,“Kami bersama Rasulullah SAW berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari saat Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah SAW: ‘Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya?’ Mereka menjawab: ‘Untuk memasak daging.’ Rasulullah SAW bertanya lagi: ‘Daging apakah itu?’ Mereka menjawab: ‘Daging keledai piaraan.’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya!’ (HR. Muslim)
Abu Tsa’labah menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan daging keledai piaraan (HR. Muslim 3582)
Jumhur ulama—termasuk di dalamnya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah—sepakat mengatakan bahwa keledai peliharaan termasuk hewan yang haram dimakan.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa karena banyak hadis yang menyatakan keharaman keledai peliharaan, sampai 9 sahabat meriwayatkannya, sanadnya sangat kuat dan jelas sejelas matahari. Karena itu, derajatnya mencapai mutawatir.
Ibnu Abdil-Barr menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di tengah ulama tentang keharaman keledai peliharaan ini.
2. Yang Menghalalkan
Kalangan yang membolehkan daging keledai memang ada, misalnya sebagian dari mazhab Al-Malikiyah. Ikrimah dan Abu Wail juga termasuk yang mengatakan bahwa keledai peliharaan bukan termasuk hewan yang diharamkan. Demikian juga pendapat Bisyr al-Marisi sebagai yang dikutip oleh Al-Kasani.
Namun pendapat mereka ini tidak bisa mewakili atau mengalahkan pendapat jumhur ulama yang umumnya mengharamkan daging keledai peliharaan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA