KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah ini sudah lama menjadi ajang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian dari para ulama membenarkan bahwa menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat itu boleh dilakukan, dan pahalanya akan bisa disampaikan kepada yang dituju.
Namun sebagian dari para ulama tidak membenarkan hal ini. Mereka menolak bila pahala penyembelihan hewan udhiyah ini bisa dikirim kepada almarhum di alam kubur.
1. Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i
An-Nawawi (w. 676) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin terkait masalah qurban untuk orang yang sudah wafat sebagai berikut :2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap sah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.
Mereka membolehkan pengiriman pahala menyembelih hewan udhiyah kepada orang yang sudah meninggal dunia. Dan bahwa pahala itu akan bisa bermanfaat disampaikan kepada mereka.
Dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqarrub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i rahimahullah. dan lainnya.
Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)
3. Mazhab Al-Malikiyah
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] An-Nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin, jilid 6 hal. 202