Assalamu 'alaikum wrahmatullahi wabarakatuh.
Memang ada baiknya kalau kita tidak tahu hukum suatu masalah, kita bertanya kepada yang lebih tahu, atau setidaknya kita berupaya mencari rujukan yang tepat ke kitab para ulama. Sebelum kita terlanjur berfatwa ini dan itu, namun ternyata fatwa kita malah bertentangan dengan apa yang telah difatwakan para ulama yang muktamad.
Dalam kasus yang Anda tanyakan ini, memang ada sementara kalangan yang terlalu mudah menuduh bahwa shalat menjelang berangkat haji itu sebagai ibadah yang tidak ada haditsnya, sehingga mereka tidak mau melakukannya. Bahkan kadang lebih dari itu, mereka pun melarang siapa pun yang melakukan shalat menjelang berangkat haji itu. Padahal ulama senior sekelas Al-Imam An-Nawawi justru malah menyunnahkannya.
Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) di dalam kitabnya yang fenomenal, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, sedikit mengupas permasalahan yang Anda tanyakan itu. Beliau menjelaskan tentang dasar pensyariatan shalat sunnah menjelang keberangkatan ke luar kota, termasuk di dalamnya pergi haji ke tanah suci. Berikut petikannya :
يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد)
Hukumnya disukai (mustahab) apabila seseorang hendak keluar dari rumahnya untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat, pada rakaat pertama membaca Surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Qul Huwallahu Ahad.[1]
Hal itu menurut beliau didasarkan pada praktek yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW sendiri, berdasarkan hadits-hadits berikut :
ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد سفرا
Tidak ada perbuatan yang lebih afdhal bagi seorang hamba yang hendak bepergian meninggalkan keluarnya dari shalat sunnah dua rakaat.
وعن أنس قال كان النبي صلى الله عليه وسلم لا ينزل منزلا إلا ودعه بركعتين " رواه الحاكم وقال هو صحيح على شرط البخاري
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW tidaklah mampir pada suatu tempat dan meninggalkannya, kecuali dengan melakukan shalat sunnah dua rakaat. (HR. Al-Hakim)
Hadits ini menurut Al-Hakim berstatus shahih dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Al-Imam Al-Bukhari.
Semoga penjelasan singkat ini bisa memberikan jawaban bagi Anda dan yang lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum wrahmatullahi wabarakatuh
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 387