KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Istilah 'najis berat' itu asalnya memang dari najis air liur anjing, dimana Rasulullah SAW secara tegas memerintahkan untuk mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. Dikatakan najis berat, karena agak berat untuk mensucikannya bila dibandingkan dengan pensucian najis-najis lainnya.
Ada banyak hadits tentang air liur anjing ini, salah satunya diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya :
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda’Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak ada khilafiyah di antara ulama tentang najisnya air liur anjing ini. Dan juga tidak ada khilafiyah bahwa cara pensuciannya harus dengan tujuh kali pencucian, salah satunya dengan tanah.
Yang jadi titik khilafiyah apakah selain air liurnya juga ikut najis juga. Katakanlah keringat, kulit, badan, daging, dan susunya, apakah juga ikut najis sebagaimana air ilurnya.
Berhati-hati Dengan Najis VS Paranoid Najis
Kalau kita secara langsung melihat ada anjing menjilati (minum) genangan air di jalan, dimana genangan air itu sedikit jumlah airnya tidak sampai dua qullah, maka kita bisa pastikan bahwa genangan air itu pasti najis.
Dan karena pernah melihat kejadiannya, bisa saja seseorang merasa khawatir, jangan-jangan genangan air yang lain pun juga sempat dijilati anjing. Kekhawatiran itu memang manusiawi.
Tetapi kalau sudah sampai memastikan dengan segala keyakinan bahwa semua genangan air pasti dijilati anjing, maka cara berpikir seperti ini sudah termasuk paranoid. Sikap ini sudah bukan lagi sikap berhati-hati dalam beragama yang dianjurkan, tetapi malah justru termasuk berlebih-lebihan dalam agama, yang hukumnya haram.
Apa buktinya bahwa semua genangan air di dunia ini pasti pernah dijilat anjing? Adakah bukti-bukti otentik yang bisa dijadikan landasan kesimpulannya?
Secara nalar dan logika hukum, kita tidak boleh menetapkan hukum sesuatu kalau baru dilandasi dengan asumsi dan keragu-raguan. Hukum itu harus dibangun di atas pijakan yang kokoh, landasan yang kuat serta dalil yang teruji.
Para ulama fiqih seringkali menyebutkan satu kaidah penting :
الأصل في الأشياء الإباحة
Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh.
Implementasi dari kaidah ini bahwa pada dasarnya air dan tanah itu suci, bahkan keduanya Allah SWT ciptakan justru untuk digunakan bersuci. Kita berwudhu dan mandi janabah menggunakan air, dan kita tayammum dan mensucikan najis mughallazhah dengan menggunakan tanah. Intinya, kesucian air dan tanah adalah hukum asal.
Air dan tanah tidak akan berubah menjadi najis, kecuali lewat ada hal-hal lain yang membuatnya menjadi najis. Namun hal-hal lain itu harus diketahui secara pasti dan terbukti secara empiris. Tanpa adanya bukti, maka hukumnya harus tetap dengan hukum asal, yaitu suci.
Dalam kaidah lainnya disebutkan :
اليقين لا يزول بالشك
Hukum yang dibangun di atas sesuatu yang yaqin, tidak gugur dengan datangnya rasa ragu (syak).
Kesucian air dan tanah dibangun di atas sesuatu yang yaqin, yaitu firman Allah SWT di dalam Al-Quran dan sabda Nabi SAW di dalam hadits. Maka kesucian air dan tanah ini bersifat yaqin, tidak bisa berubah menjadi tidak suci hanya dengan munculnya keragu-raguan (syak).
Apa yang dimaksud dengan keragu-raguan ini?
Keragu-raguan itu adalah sebuah perasaan di dalam hati, yang didahului dengan lafadz : 'jangan-jangan'. Karena pernah melihat anjing menjilati air genangan, lalu muncul rasa was-was,"Jangan-jangan semua genangan air pernah dijilat anjing".
Rasa was-was itu adalah keraguan, bukan fakta dan bukan keyakinan. Sebagai sebuah keraguan, rasa was-was itu benar. Tetapi sebagai dasar keyakinan, rasa was-was itu sama sekali belum bisa mengubah hukum dasar, bahwa air genangan itu suci. Karena rasa was-was bukan fakta hukum, bukan dalil, dan bukan keyakinan.
Maka secara hukum, kita haram memvonis bahwa semua air genangan di tanah itu sebagai air najis. Tetapi bila kita melihat langsung ada anjing yang melakukannya, barulah boleh kita simpulkan bahwa air itu najis. Tetapi hanya sebatas genangan yang kita lihat saja, sedangkan genangan-genangan yang lain hukumnya TETAP TIDAK NAJIS.
Bolehkah Berhati-hati Karena Muncul Rasa Ragu?
Asalkan kita tidak mengatakan semua genangan air pasti najis, maka merasa ragu dan kemudian menghindari diri dari terkena percikan air genangan itu boleh-boleh saja.
Namun sifatnya hanya untuk diri sendiri, tidak boleh berkampanye dan koar-koar kepada khalayak bahwa semua air genangan di tanah pasti najis.
Misalnya ada seseorang terkena cipratan air genangan di tanah, lalu timbul rasa ragu di dalam hatinya, jangan-jangan air itu pernah dijilat anjing, lalu dia mencucinya tujuh kali, maka perbuatan itu boleh saja dilakukan. Tetapi dia tetap tidak boleh membuat hukum bahwa air itu pasti najis, selama tidak pernah melihat langsung anjing yang menjilati airnya.
Lalu tindakannya mencuci tujuh kali itu, apa artinya?
Sebenarnya tidak ada artinya, kecuali memuaskan syahwat paranoid kenajisannya yang rada berlebihan. Artinya, kalau pun dia tidak mencuci tujuh kali, hukumnya tidak haram. Shalat dan ibadahnya tetap sah.
Cuma kalau masih ngotot ingin mencuci tujuh kali, tentu tidak ada yang bisa melarang. Namanya saja paranoid, maka objektifitas cara berpikirnya agak kurang bekerja baik. Asalkan dia tidak memerintahkan atau mewajibkan hal itu kepada orang lain. Kalau mau jadi paranoid silahkan saja, tetapi jangan ajak-ajak orang untuk jadi paranoid juga.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA