KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.295 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Shalat / Waktu Shalat / Ban Motor Terkena Najis Anjing, Haruskah Disamak?
Q&A #1955

Ban Motor Terkena Najis Anjing, Haruskah Disamak?

❓ Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb,

Ustad Ahmad Sarwat Lc, MA.

Saya mau bertanya, begini ustad, daerah tempat tinggal saya banyak sekali anjing yang berkeliaran di jalan, dan kebetulan di daerah saya banyak orang Kristen yang tinggal disana, dan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka untuk memelihara anjing, bahkan anjing peliharaan mereka ini bebas berkeliaran di jalan tersebut.

Saya sering melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Kebetulan jalan tersebut merupakan jalan utama yang harus dilewati apabila mau ke tempat lain.

Pada suatu hari saya melintasi jalan tersebut dan pada saat itu sedang hujan, kebetulan anjing peliharaan tersebut lalu lalang pada jalan tersebut. Jadi yang menjadi pertanyaan saya.

Bagaimana hukumnya apabila saya melintasi jalan yang basah bekas lalu lalang anjing tersebut, apakah saya wajib mensamak ban sepeda motor saya ?.

Demikianlah pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
💡 Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Anda tidak perlu mensamak ban sepeda motor milik Anda. Karena ban sepeda motor memang tidak bisa disamak.

Istilah samak atau dalam bahasa Arabnya dibagh itu hanya berlaku pada kulit bangkai yang mati dan kita ingin memanfaatkan kulit yang najis itu untuk dibuat menjadi benda suci yang bermanfaat. Misalnya, kulit bangkai macan yang mati bisa dikuliti lalu dibuat menjadi jaket atau sepatu.

Sedangkan ban motor tentu bukan disamak, karena ban motor bukan kulit bangkai. Ban motor itu karet yang dibuat sedemikian rupa untuk dijadikan roda pada kendaraan. Dan yang namanya roba kendaraan itu tidak mengapa apabila menginjak najis, sebagaimana sepatu kita pun boleh jadi sering menginjak najis.

Barangkali yang Anda maksud bukan menyamak ban motor tetapi adalah mungkin maksudnya bagaimana cara mensucikan ban motor itu? Mengingat ban motor itu terkena najis mughalladzah.

Jawabnya kalau memang ban motor itu sudah dipastikan terkena najis mughallazhah, tentu cara mensucikannya adalah dengna mencucinya  tujuh kali, dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait dengan anjing yang memasukkan moncongnya ke dalam air dalam suatu wadah.

Ada banyak hadits tentang air liur anjing ini, salah satunya diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya :

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim)

إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلُهُ سَبْعًا

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda’Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun perlu diingat bahwa Itu pun sebenarnya tidak perlu Anda lakukan. Toh ban motor itu tidak akan Anda gunakan untuk shalat, bukan?

Sedangkan perintah Nabi SAW untuk mencuci tujuh kali itu karena tempat wadah air itu akan digunakan untuk minum, wudhu bahkan mandi janabah. Kalau tidak disucikan dulu, nanti najisnya akan menular kemana-mana.

Sedangkan ban motor Anda itu sama sekali tidak akan digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan minum, wudhu dan mandi janabah. Tugas ban motor itu hanya untuk berjalannya roda motor anda. Tidak ada kaitannya dengan sesuatu yang mengharuskan atau mensyaratkan kesucian.

Lagian kalau pun suatu ketika Anda terpaksa shalat di atas motor (itu pun kalau bisa dilakukan), tidak ada urusannya dengan ban motor yang terkena air liur anjing. Sebab Anda kan tidak shalat dengan menempelkan badan ke ban motor Anda.

Yang jadi masalah dengan air liur anjing dan juga najis-najis lainnya adalah bahwa kita tidak boleh shalat dalam keadaan menempel dengan najis itu. Baik najis itu menempel pada badan kita secara langsung, atau menempel pada pakaian yang kita gunakan ketika shalat.

Dan shalat juga tidak sah apabila najis itu menempel pada tempat shalat kita secara langsung. Tetapi kalau menempelnya tidak secara langsung, seperti kita shalat dengan menggunakan alas yang kering dan suci, di atas kotoran hewan yang najis, maka meskipun menempel tetapi tetap diperbolehkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook 🔒