KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Anda tidak perlu mensamak ban sepeda motor milik Anda. Karena ban sepeda motor memang tidak bisa disamak.
Istilah samak atau dalam bahasa Arabnya dibagh itu hanya berlaku pada kulit bangkai yang mati dan kita ingin memanfaatkan kulit yang najis itu untuk dibuat menjadi benda suci yang bermanfaat. Misalnya, kulit bangkai macan yang mati bisa dikuliti lalu dibuat menjadi jaket atau sepatu.
Sedangkan ban motor tentu bukan disamak, karena ban motor bukan kulit bangkai. Ban motor itu karet yang dibuat sedemikian rupa untuk dijadikan roda pada kendaraan. Dan yang namanya roba kendaraan itu tidak mengapa apabila menginjak najis, sebagaimana sepatu kita pun boleh jadi sering menginjak najis.
Barangkali yang Anda maksud bukan menyamak ban motor tetapi adalah mungkin maksudnya bagaimana cara mensucikan ban motor itu? Mengingat ban motor itu terkena najis mughalladzah.
Jawabnya kalau memang ban motor itu sudah dipastikan terkena najis mughallazhah, tentu cara mensucikannya adalah dengna mencucinya tujuh kali, dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait dengan anjing yang memasukkan moncongnya ke dalam air dalam suatu wadah.
Ada banyak hadits tentang air liur anjing ini, salah satunya diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya :
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda’Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun perlu diingat bahwa Itu pun sebenarnya tidak perlu Anda lakukan. Toh ban motor itu tidak akan Anda gunakan untuk shalat, bukan?Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA