KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Yang menjadi kesepakatan seluruh ulama adalah kewajiban menutup aurat bagi wanita. Dan yang nyaris sudah jadi kesepakatan juga bahwa batasan aurat wanita itu seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Pengecualiannya ada dalam mazhab Al-Hanafiyah, bahwa yang termasuk bukan aurat wanita ditambah lagi yaitu kedua kaki hingga batas mata kaki.
Adapun nama model pakaiannya, apakah jilbab, hijab, khimar, kerudung, dan lainnya, semua itu merupakan wilayah yang para ulama tidak pernah sepakat bulat. Tidak sepakat mereka mulai dari definisinya hingga hukum kewajibannya.
Contohnya adalah ayat yang sering dipakai untuk mewajibkan wanita merdeka menggunakan jilbab. Ayat ini kalau ditelaah lebih dalam, memang cukup unik juga. Sebab para ulama banyak sekali berbeda pendapat dalam menarik kesimpulan dari ayat ini.
وقال محمد بن سيرين : سألت عبيدة السلماني عن قول الله تعالى : ( يدنين عليهن من جلابيبهن ) ، فغطى وجهه ورأسه وأبرز عينه اليسرى
Aku bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya), maka beliau menutup wajah dan kepalanya dan memperlihatkan mata kirinya.Berarti jilbab itu bukan sekedar besar dan longgar, tetapi juga harus menutup kepala dan wajah juga. Setidaknya ini menurut Ibnu Abbas dan Muhammad bin Sirin serta banyak ulama lainnya.
Nah, apakah kita akan bilang bahwa seluruh wanita muslimah wajib mengenakan cadar yang menutup wajah?
Tentu saja kita serahkan saja tafsir dan pengertiannya kepada masing-masing ulama. Kita harus terima bahwa masalah ini, baik kewajiban pakai cadar, atau pun makna jilbab itu sendiri, termasuk masalah-masalah khilafiyah yang mana para ulama tidak pernah sampai ke satu titik pendapat. Dan itu hak mereka yang wajib kita hormati.
Jadi apakah bahan kerudung atau khimar itu harus nyambung dari penutupi kepala dan wajah hingga sampai ke dada dan seluruh tubuh atau tidak harus begitu, tentu semua itu silahkan diperdebatkan.
Apakah istilah jilbab itu mau diartikan sebagai kerudung yang hanya menutup bagian kepala, ataukah mau ditafsirkan sebagai pakaian terusan mulai dari kepala hingga kaki, lebar, longgar, berwarna hitam, atau tidak harus begitu, juga silahkan saja diperdebatkan.
Apakah jilbab itu mau diartikan sebagai gamis panjang dan yang diatas kepala itu namanya khimar, monggo silahkan diperdebatkan secara ilmiyah.
Toh semua itu ada dan merupakan pendapat-pendapat mulia dari para ulama yang juga mulia. Keberagaman pendapat mereka tidak bisa kita nafikan begitu saja. Dan kita bebas sebebas-bebasnya untuk mengikuti salah satu pendapat dari mereka. Dan juga bebas untuk pindah dari satu pendapat ke pendapat lainnya.
Namun yang tidak ada perbedaan pendapat lagi adalah masalah menutup auratnya. Sedangkan model pakaiannya, dan silang pendapat dalam masalah nama model pakaiannya, termasuk juga ukuran, warna, corak dan motifnya, silahkan saja para ulama berbeda pendapat.
Intinya, semua pendapat itu wajib kita hormati, meskipun tidak selalu wajib diikuti. Namanya saja pendapat manusia, kadang bisa benar dan kadang juga bisa keliru. Posisi kita tentu bebas mau pakai pendapat yang mana saja dari lusinan pendapat yang ada.
Asalkan dengan catatan, bahwa kita tidak perlu ikut terjerumus ke dalam akhlaq rendahan gaya orang-orang jahiliyah yang kosong kepalanya dari ilmu, yang mudah menjelekkan, menghina dan melecehkan pendapat yang tidak sejalan dengan kita.