KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Memang benar apa yang disampaikan oleh teman Anda tentang khutbah berbahasa Arab. Walaupun bukan menjadi ijma' atau pendapat yang mutlak, namun umumnya para fuqaha dari mazhab-mazhab besar berpendapat demikian.
Jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Sedangkan selain yang rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.
1. Mazhab Al-Malikiyah : Wajib Berbahasa Arab
Mazhab ini mewajibkan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab. Bahkan sampai mengatakan bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, walaupun dengan membaca rukun-rukunnya saja, maka gugurlah kewajiban khutbah dan shalat Jumat.
Dan disyaratkan pula khatib memahami apa yang dibacanya dalam bahasa Arab itu, bukan sekedar bisa membunyikan saja. [1]
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Wajib Berbahasa Arab
Senada dengan mazhab Al-Malikiyah di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah juga berfatwa tentang keharusan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab.
Fatwa dalam mazhab ini menyebutkan apabila tidak ada khatib yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, meski hanya rukun-rukunnya saja, maka wajiblah hukumnya bagi khatib tersebut untuk belajar bahasa Arab. Sehingga belajar bahasa Arab itu dalam mazhab ini hukumnya menjadi fardhu kifayah.
Dan apabila tidak seorang pun yang melakukan belajar bahasa Arab, maka semua jamaah ikut berdosa. Dan untuk itu gugurlah kewajiban shalat Jumat dan semua melakukan shalat Dzhuhur saja.[2]
3. Mazhab Al-Hanafiyah : Tidak Wajib Berbahasa Arab
Satu-satunya pendapat yang membolehkan khutbah Jumat disampaikan di luar bahasa Arab hanyalah mazhab Al-Hanafiyah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pendapat imam mazhabnya, yaitu Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah.
Sementara kedua ulama besar di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf, justru tidak sepakat dengan pendapat Al-Imam Abu Hanifah, yang sebenarnya adalah imam mereka sendiri.
Lucunya, kedua ulama yang menjadi ikon mazhab Al-Hanafiyah malah cenderung sepakat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa khutbah Jumat tidak sah apabila tidak menggunakan bahasa Arab, setidaknya pada bagian rukunnya saja.
Kalau selama ini kita ikut shalat Jumat yang mana khatibnya menyampaikan khutbah dalam bahasa Indonesia, atau bahasa Jawa, Sunda, Batak, Padang dan lainnya, ketahuilah sebenarnya tanpa disadari kita ini telah bertaqlid kepada pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Setidaknya dalam kasus khutbah Jumat.
Dan perlu diketahui juga bahwa bukan hanya khutbah Jumat yang boleh disampaikan dengan bahasa selain Arab, bahkan ibadah shalat pun juga dibolehkan dengan menggunakan bahasa selain Arab.
Nampaknya, untuk kasus shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia, di negeri kita tidak ada satu pun yang memakai pendapat mazhab Al-Hanafiyah ini. Mungkin dianggap kasus khutbah dan shalat berbeda.
Lalu apa dasar dan latar belakang jumhur ulama mengharuskan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab, meski hanya rukunnya saja?
Dasarnya adalah ittiba' kepada yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan generasi penerusnya hingga 14 abad kemudian. Padahal boleh jadi khutbah itu disampaikan di luar negeri Arab, dimana mayoritas penduduknya tidak mengerti bahasa Arab.
Kebanyakan ulama memandang bahwa khutbah Jumat ini lebih merupakan ibadah ritual (ta'abbud), ketimbang bagaimana orang memahami isi pesan di dalamnya.
Alasannya karena khutbah Jumat tidak lain merupakan pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. Dan shalat itu wajib berbahasa Arab, sehingga khutbah pun wajib disampaikan dalam bahasa Arab, meski tidak satu pun dari hadirin memahami isi khutbah itu.
Jalan Tengah[1] Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 1 hal. 378
[2] Nihayatul Muhtaj, jilid 2 hal. 304