KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A'raf : 157)
Selin itu juga ada yang menyebutkan bahwa cacing termasuk jallalah, yaitu hewan yang memakan benda-benda najis. Dan Rasulullah SAW mengharamkan kita memakan jallalah sebagaimana hadits berikut :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الْجَلالَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah SAW melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Tirmidzi)
2. Tidak Najis
Sedangkan mereka yang memandang cacing itu tidak najis, berangkat dari pandangan bahwa kita tidak bisa menggeneralisir bahwa segala yang kotor itu otomatis najis.
Apalagi ternyata tidak semua jenis cacing itu hidupnya dari tempat yang najis. Kalau pun memang hidup di tempat yang najis, paling jauh cacing itu hanya mutanajjis, yaitu hewan yang terkena najis. Begitu dicuci dan dibersihkan, maka hukumnya kembali kepada wujud aslinya yaitu suci.
Perbedaan pendapat dalam kasus hukum cacing ini sangat menentukan hukum-hukum selanjutnya, apakah jual-beli cacing itu halal atau haram. Demikian juga dengan hukum menternakkannya.
B. Tidak Najis Tetapi Tetap Tidak Boleh Dimakan
Anggaplah kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa cacing itu bukan hewan najis. Secara logika, seharusnya kalau tidak najis maka tidak ada larangan untuk dimakan.
Namun sebagian ulama memandang bahwa faktor-faktor penyebab haramnya sesuatu untuk dimakan tidak hanya semata-mata lantaran najis. Tetapi ada banyak lagi faktor yang lain, dan salah satunya adalah faktor apakah hewan itu menjijikkan.
Dalam hal ini umumnya cacing itu hewan yang menjijikkan. Sehingga tidak sedikit yang berfatwa bahwa cacing itu meski tidak najis, tetapi hukumnya tetap haram dimakan.
C. Hukum Jual Beli Benda Najis
Mazhab Asy-Syafi'iyah termasuk salah satu mazhab yang ketat ketika membuat syarat jual-beli yang halal. Salah satu syaratnya bahwa benda itu bukan benda najis. Prinsipnya, selama suatu benda itu merupakan benda najis, maka haram untuk diperjual-belikan.
Lalu bagaimana dengan cacing? Apakah halal untuk diperjual-belikan?
Hukumnya tergantung dari hukum yang awal, yaitu apakah cacing itu dianggap hewan najis atau bukan. Mereka yang menganggap cacing itu bukan benda najis, tetapi sekedar menjijikkan, akan berfatwa bahwa tidak ada larangan untuk memperjual-belikan cacing. Tidak ada faktor yang membuat cacing itu menjadi haram untuk diperjual-belikan.
Sebaliknya, mereka yang sejak awal sudah memandang bahwa cacing itu benda najis, maka otomatis mengharamkan jual-beli cacing.
D. Penetapan Hukum Dengan Berbagai Pendekatan
Dari beberapa hukum awal di atas, maka ketika kita bicara fatwa akhir, kita akan menemukan fatwa yang menghalalkan ternak cacing ini, meski lewat beragama jalan logika fiqih yang berbeda.
1. Pendekatan Pertama
Ada sementara kalangan yang menghalalkan ternak cacing dengan berangkat dari pandangan bahwa cacing itu tidak najis. Dan karena tidak najis, maka pada dasarnya boleh dimakan oleh manusia atau pun hewan. Dan karena halal dimakan, maka hukumnya halal pula untuk diperjua-belikan. Lalu karena halal diperjual-belikan, tentunya menjadi halal juga untuk diternakkkan.
Pendapat ini agaknya menggunakan pendekatan yang menjadi sebab dan akibat. Intinya, cacing itu halal dimakan, maka halal diperjual-belikan dan halal pula diternakkan.
2. Pendekatan Kedua
Ada juga pihak lain yang menghalalkan ternak cacing, namun tetap memandang bahwa cacing itu hewan yang najis. Sehingga konsekuensinya, cacing tidak boleh dimakan oleh manusia.
Seharusnya hukum memperjual-belikannya haram. Namun ternyata cacing ini tidak untuk dimakan manusia, melainkan untuk dijadikan pakan ternak. Sehingga tidak ada unsur larangan yang berlaku. Sebab hewan-hewan itu pada dasarnya tidak terikat dengan syariat dan ketentuan agama.
Ikan di tambak dan empang yang dipelihara manusia, tentu saja tidak diharamkan untuk memakan benda najis. Dan oleh karena itu maka dibolehkan bagi pemiliknya untuk memberi pakan ikan berupa cacing, walaupun cacing itu pada dasarnya najis menurut pandangan mereka.
Dalam hal ini, karena bernilai ekonomis dan bermanfaat, maka jual-beli cacing yang hukumnya najis tetap halal.
Dalam hal ini mereka tidak menggunakan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah yang mengharamkan jual-beli benda najis.
Mereka pindah mazhab menggunakan pandangan mazhab lain, yaitu mazhab Al-Hanafiyah yang memandang bahwa jual-beli benda najis halal hukumnya, asalkan masih bisa bermanfaat. Dan contohnya lainnya ketika mereka menghalalkan jual-beli kotoran sapi yang najis, kalau untuk digunakan sebagai pupuk.
Dalam pendekatan pendapat ini, kebolehan ternak cacing hanya sebatas manakala cacing itu untuk pakan ternak dan haram hukumnya bila untuk dikonsumsi manusia.
3. Pendekatan Ketiga
Ada juga yang berpendapat bahwa cacing itu najis, maka hukumnya haram diperjual-belikan. Oleh karena itu, maka kalau tujuan ternak cacing itu untuk diperjual-belikan, hukumnya menjadi haram.
Perlu digaris-bawahi bahwa pendapat ini menjadikan titik keharaman hanya apabila cacing-cacing yang najis itu diperjual-belikan menggunakan akad jual-beli. Adapun bila akadnya bukan jual-beli, maka tentu hukumnya menjadi lain lagi dan cenderung tidak haram.
Kalau akadnya bukan jual-beli, lalu menggunakan akad apa?
Akadnya adalah bisa bermacam-macam jenisnya dan yang penting bukan jual-beli. Akadnya bisa dalam bentuk hibah alias pemberian secara gratis. Dan bisa juga akadnya berupa kerjasama bagi hasil.
a. Akad Hibah
Apabila seorang peternak cacing menghibahkan cacing hasil peliharaannya kepada peternak ikan, tentut hibah ini tidak terlarang. Kenapa? Karena bukan merupakan jual-beli. Yang terlarang itu kalau diperjual-belikan, tetapi kalau diberikan suka rela, tentu tidak menjadi haram.
Lalu dari mana peternak cacing mendapatkan rejekinya?
Peternak ikan yang sudah dapat hibah cacing itu memberi upah atas jasa mengumpulkan cacing, mengemasnya serta mengangkutnya. Persis upah yang diterima petugas kebersihan (tukang sampah), dimana pemasukan yang diterimanya jelas bukan dari hasil menjual sampah yang najis, melainkan atas jasanya membersihkan najis.
Prinsipnya, jual benda najis itu haram, tetapi membersihkan suatu tempat dari benda najis itu boleh dan halal bila menerima upahnya.
b. Akad Bagi Hasil
Akad yang kedua adalah akad bagi hasil. Dalam hal ini peternak cacing tidak menjual cacingnya kepada peternak ikan. Tetapi keduanya bekerja sama bagi hasil. Peternak cacing memodali usaha ternak ikan lewat cacing-cacingnya. Dan peternak ikan akan membagi keuntungan jual ikannya kepada peternak cacing.
Maka keduanya tidak melakukan jual-beli cacing, tetapi kerja sama usaha ternak ikan dengan sistem bagi hasil. Dan akan ini adalah akad yang halal.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA