KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ
Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR. Bukhari Muslim)
Namun hanya ada satu mazhab yang memandang bahwa surat Al-Fatihan bukan termasuk rukun melainkan kewajiban, yaitu Mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan mazhab ini, yang harus dibaca ayat mana saja dari Al-Quran, dan tidak harus surat Al-Fatihah.
Dasar pendapat Al-Hanafiyah ini merujuk kepada ayat Al-Quran tentang apa yang harus dibaca di dalam shalat :
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Maka bacalah apa yang mudah dari ayat Al-Quran. (QS.Al-Muzzammil : 20)
Meskipun demikian, sepanjang yang saya ketahui umat Islam di negeri-negeri yang banyak penduduknya bermazhab Hanafi, seperti Turki atau Mesir, tetap saja orang-orang membaca surat Al-Fatihah.
B. Apakah Makmum Juga Wajib Membaca Al-Fatihah?
Para ulama umumnya sepakat bahwa seorang imam wajib membaca surat Al-Fatihah. Demikian juga orang yang shalat sendirian, dia wajib membaca surat Al-Fatihah.
Lalu yang jadi titik perbedaan di antara mereka adalah makmum. Apakah makmum wajib membaca surat Al-Fatihah juga ataukah bacaan imam sudah cukup mewakili bacaan makmum?
Dalam hal ini kita menemukan para ulama berbeda pendapat.
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Namun kedua mazhab ini sepakat untuk shalat yang sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaannya, para makmum lebih disukai (mustahab) untuk membacanya secara perlahan juga.
Dasar landasan pendapat mereka adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإْمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya.(HR. Ibnu Majah)
2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Dasar pelarangan ini adalah ayat Al-Quran yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkannya dan perhatikan. (QS. Al-A’raf : 204)
Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha' dan ra'.
Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.
3. Mazhab As-Syafi'i
Mazhab As-syafi'iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Dasarnya adalah hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ
Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR. Bukhari Muslim)
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يَقْرَأُ الرَّجُل فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sah shalat dimana seseorang tidak membaca Fatihatul-kitab (surat Al-Fatihah) (HR)
Namun mazhab Asy-Syafi’iyah juga memperhatikan kewajiban seorang makmum untuk mendengarkan bacaan imam, khususnya ketika di dalam shalat jahriyah.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkannya dan perhatikan. (QS. Al-A’raf : 204)
Disini ada dua dalil yang secara sekilas bertentangan. Dalil pertama, kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Dalil kedua, kewajiban mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah yang dibaca imam.
Dalam hal ini mazhab Asy-syafi’iyah nampaknya menggunakan tariqatul-jam’i (طريقة الجمع), yaitu menggabungkan dua dalil yang sekilas bertentangan, sehingga keduanya bisa tetap diterima dan dicarikan titik-titik temu di antara keduanya.
Thariqatul-jam’i yang diambil adalah ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam, lalu mengucapkan lafadz ‘amin’ bersama-sama dengan imam. Begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul-jam’i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi’iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya. Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak.
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku'. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku' bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.
C. Makmum Shalat Tarawih
Kalau kita boleh simpulkan dari perbedaan pendapat di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah termasuk mazhab yang mengharuskan makmum membaca surat Al-Fatihah, dan tidak cukup bila hanya dibaca oleh imam saja.
Maka seharusnya para imam shalat tarawih di negeri kita ini harus memberikan kesempatan kepada makmum agar bisa membaca surat Al-Fatihah sendiri-sendiri, sebelum memulai bacaan ayat-ayat Al-Quran.
Bukankah mayoritas penduduk di negeri kita bermazhab Asy-Syafi'iyah? Kenapa banyak imam tarawih itu tidak menghormati mazhab negeri sendiri, dengan cara tidak memberi kesempatan buat makmum?
Lain halnya bila kita pakai mazhab selain mazhab Asy-Syafi'iyah yang tidak mewajibkan makmum membaca surat Al-Fatihah. Maka makmum cukup diam saja mendengarkan bacaan imam. Karena bacaan imam sudah dianggap sebagai bacaan buat makmum.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA