KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
1. Posisi Tangan Lurus
Pendapat ini mengatakan bahwa posisi tangan lurus dan tidak bersedekap. Pendapat ini didasarkan pada pengertian dari hadits-hadits berikut ini:
Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya].” (dalam riwayat lain disebutkan: “Jika kamu berdiri i’tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lainnnya yang senada :
Allah, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia tidak mau melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya ketika berdiri di antara ruku’ dan sujudnya (i’tidal, pent.) (HR. Ahmad dan Thabarani)
Dan juga hadits berikut ini :
Dari ‘Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa apabila beliau SAW mengangkat kepalanya dari ruku', maka tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu (HR. Muslim)
Dari Ibnu Atha’, ia berkata,"Aku mendengar Abu Humaid berkata, Rasulullah SAW ketika shalat…kemudian beliau i’tidal sampai semua tulangnya kembali ke tempat semula.” (HR. Ibnu Hibban)
Hadits-hadits di atas ditafsirkan oleh pendukung pendapat pertama ini sebagai dasar untuk meluruskan tangan ketika beri'tidal dan bukan bersedekap. Khususnya pada kalimat 'sampai tulangnya kembali ke tempat semula'. Kalimat itu dimaknai bahwa posisi tangannya lurus, karena disebut kembali kepada posisi semula.
Dan yang dimaksud dengan posisi semula ini adalah posisi umumnya ketika orang berdiri di luar shalat, dan bukan ketika sedang shalat.
2. Bersedekap
Pendapat kedua adalah pendapat yang mengatakan bahwa saat beri'tidal, posisi tangan kanan di atas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika telah berdiri.
Hal itu berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
Wa-il bin Hujr berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW apabila beliau berdiri dalam shalat, beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.” (HR. An-Nasa’i)
Selain itu juga ada dalil yang lainnya :
Dari Sahl bin Sa’d ia berkata bahwa para sahabat diperintah agar meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam shalat. (HR. Bukhari)
Para pendukung pendapat ini menggunakan keumuman hadits-hadits di atas sebagai dasar bahwa posisi berdiri -apapun konteksnya- maka posisi tangan bersedekap. Karena i'tidal itu berdiri, maka posisi tangan ikut bersedekap. Sebenarnya dalil yang digunakan bukan dalil yang secara tegas menyebutkan posisi tangan, tetapi lebih merupakan nalar dan logika bahasa.
Oleh karena itulah maka pendapat ini ditolak oleh mereka yang berpandangan bahwa tangan itu harus lurus. Dasar argumentasinya bahwa hadits di atas menjelaskan posisi tangan saat berdiri yang merupakan rukun shalat. Adapun ketika sedang i'tidal, tentu hadits-hadits di atas tidak bisa digunakan, karena salah alamat.
Dan akhirnya terjadilah perbedaan pendapat itu sampai hari ini. Buat kita, yang manapun sebenarnya tidak berdosa kalau kita ikuti. Sebab kedua pendapat ini sudah didasari dengan hadits-hadits yang shahih, meski pun kurang sharih.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA