KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Tetapi akad nikah tetap sah apabila dalam ijab kabul tidak ada penyebutan mahar. Termasuk juga bila hanya disebutkan nilainya saja, tetapi penyerahannya ditangguhkan pada suatu ketika nanti.
Kalau setelah akad nikah, mahar belum diserahkan, lalu terjadi perceraian, maka nasib mahar itu banyak ditentukan oleh jima’ yang dilakukan oleh suami istri.
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa bila suami sudah terlanjur melakukan jima’ dengan istrinya, maka suami itu harus untuk membayar 100% mahar yang dijanjikannya. [1]
Dalam hal ini para fuqaha sepakat bahwa jima’ itu mewajibkan mahar, meskipun jima’ itu haram dilakukan seperti ketika sedang haidh, nifas atau ihram. [2]
Sebaliknya bila belum sempat terjadi jima’, ada beberapa kemungkinan.
1. Kondisi Pertama
Sewaktu akad nikah suami belum menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat melakukan jima dengan istri. Lalu suami menceraikan istrinya. Maka dalam hal ini, gugurlah kewajiban mahar suami kepada istrinya, sebagaimana firman Allah SWT :
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
2. Kondisi Kedua
Sewaktu akad nikah suami sudah menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat terjadi melakukan jima dengan istri. Lalu suami menceraikan istrinya. Maka maharnya hanyalah setengah saja dari yang telah disebutkan di dalam akad nikah itu, sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (QS. Al-Baqarah : 237)
3. Kondisi Ketiga
Sewaktu akad nikah suami sudah menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat terjadi jima dengan istri, lalu terjadi pembatalan (fakash) pernikahan, baik dari pihak suami atau pun dari pihak istri. Maka kewajiban membayar maharnya menjadi gugur 100%.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,[1] Al-Hidayah maal Fathi wal Kifayah, jilid 3 hal. 209
[2] An-Nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin, jilid 7 hal. 263