KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
A. Zakat Hanya Salah Satu Instrumen
Sebenarnya saya bukan orang yang menolak pentingnya bersedekah dan saling membantu sesama umat Islam. Selain pahalanya besar, hikmahnya banyak, bersedekah itu tentu akan menjadi pemberat timbangan amal kita nanti di akhirat. Sekaligus juga kita bisa menegakkan dakwah dan membantu umat Islam yang lemah. Sampai disini saya kira kita semua sepakat dan sekata.B. Kelemahan Zakat
Zakat memang sedikit banyak bisa dijadikan alternatif yang menawarkan solusi dari pembiayaan kebutuhan umat. Namun mengingat zakat merupakan syariat yang penuh dengan aturan dan ketentuan syariah yang sulit dilanggar, maka memaksakan zakat untuk menjadi satu-satunya solusi keuangan umat, termasuk perbuatan yang agak memaksakan diri.
Sebagai contoh sederhana, ketika wacana zakat profesi digulirkan oleh para ulama kontemporer, ternyata di sisi lain muncul berbagai resistensi dan keberatan dari sesama ulama yang berpengaruh juga. Sehingga upaya untuk menggalakkan zakat profesi masih tersandung-sandung dengan adanya ikhtilaf secara syar’i yang mengandung dan sekaligus mengundang perdebatan.
1. Sumbernya Terbatas
Zakat punya keterbatasan dalam hal sumbernya, mengingat bahwa tidak semua kekayaan yang dimiliki oleh seseorang termasuk wajib dikeluarkan zakatnya. Bahkan meski nilai nominalnya tinggi, tetapi bila bentuk atau jenis harta itu tidak memenuhi kriteria kewajiban zakat, maka harta itu tidak bisa dipaksa untuk wajib dizakatkan.
a. Hanya Harta Produktif
Seorang yang punya koleksi puluhan mobil mewah yang tidak produktif, meski nilai kekayaannya milyaran, tidak bisa ditarik zakat atas kepemilikannya.
Demikian juga seorang yang punya tanah berhektar-hektar, meski nilai NJOP tanah itu ratusan milyar, selama tidak produktif tanah itu tidak ada kewajiban zakatnya.
Hal ini mengingat bahwa di antara syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahwa harta itu bersifat produktif, tumbuh, atau memberikan pemasukan. Istilahnya, harta itu bersifat an-nama’ (النَّمَأ).
b. Hanya Yang Melebihi Kebutuhan Dasar
Para ulama sepakat bahwa hanya orang yang kebutuhan dasarnya telah terpenuhi saja yang wajib membayar zakat. Sebab kewajiban dasar seseorang terlebih dahulu adalah memenuhi kebutuhan dasar atau hajat dasar untuk berlangsungnya kehidupan. Dan hajat itu sering diistilahkan dengan al-hajah al-ashliyah (الحاجة الأصلية).
Mereka yang punya nominal gaji besar, namun punya kewajiban untuk memberi nafkah dasar kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, tentu belum wajib mengeluarkan zakat. Sehingga zakat profesi tidak berlaku untuknya.
Bila gajinya 3 juta, tetapi punya 4 istri dan dari masing-masing istri lahir 12 anak, maka mulut yang wajib diberi makan tidak kurang dari 52 buah, plus satu yaitu mulutnya sendiri. Gaji yang 3 juta itu jelas tidak akan cukup sekedar buat makan saja, belum lagi urusan sewa rumah, listrik, air, ongkos transportasi dan seterusnya. Alih-alih punya kelebihan, yang terjadi justru tombok. Pertanyaannya, apakah orang seperti itu mau diwajibkan untuk membayar zakat profesi?
c. Hanya Harta Pribadi
Dalam syariat Islam, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya harta yang dimiliki oleh orang per orang, atau harta milik pribadi. Sedangkan harta milik publik, dimana pemiliknya adalah sejumlah orang tanpa jelas prosentase kepemilikannya, tidak wajib dizakatkan.
Bahkan sebuah perusahaan tidak wajib untuk membayar zakat, sebab pemilik perusahaan itu bisa saja orang yang tidak wajib membayar zakat, karena kekafirannya. Dalam hal ini, yang bayar zakat setidaknya hanyalah mereka yang muslim yang menjadi pemilik saham di suatu perusahaan. Artinya, yang membayar zakat pada hakikatnya pribadi-pribadi, bukan dalam arti institusi.
d. Harta Yang Dimiliki Secara Sempurna
Hanya harta yang dimiliki secara sempurna saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan harta yang kepemilikannya tidak sempurna, tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Emas yang dicuri dan tidak lagi jadi disimpan, tentu secara hukum masih menjadi miliknya, kalau ditemukan atau kembali. Tetapi kalau hilang seterusnya, maka pemiliknya sudah tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.
Demikian juga uang yang dipinjam pihak lain, dan hampir mustahil kembali, maka pemiliknya tidak lagi wajib membayarkan zakatnya.
Termasuk harta yang dimiliki tidak sempurna adalah harta milik negara, sehingga asset-asset milik negara meski pun bersifat produktif, jelas tidak ada kewajiban zakatnya.
e. Hanya yang Bebas Kewajiban Membayar Hutang
Seorang yang punya harta yang telah memenuhi kewajiban untuk membayar zakat, tetapi di sisi lain dia punya kewajiban untuk melunaskan hutangnya, maka yang harus diprioritaskan bukan membayar zakat, melainkan membayar hutang.
Membayar hutang lebih didahulukan dari membayar zakat, bila pilihannya satu di antara keduanya. Bahkan para ulama masih berbeda pendapat atas kewajiban zakat tanaman yang bukan merupakan makanan pokok, seperti petani buah-buahan segar, sayuran, jamur dan sejenisnya. Para ulama juga masih berbeda pendapat tentang kewajiban zakat atas hasil ternak di luar unta, sapi, dan kambing, seperti ternak ikan, kepiting, atau ulat sutera.
2. Alokasinya Terbatas
Di sisi lain, pihak-pihak yang berhak untuk menerima harta zakat pun juga terbatas. Al-Quran hanya membatasi kepada 8 ashnaf saja, yang bila ada usaha untuk meluaskan pengertiannya, selalu akan muncul penentangan dari para ulama.
Hal itu karena Al-Quran menegaskan bahwa alokasi harta zakat itu ditetapkan secara eksklusif.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)
Yang pasti dana zakat tidak dibenarkan begitu saja digunakan untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, sekolah, dan sejenisnya, kecuali dengan jalan ijtihad yang tentu akan segera menimbulkan perdebatan fiqih.
Dana zakat juga tidak dibenarkan bila diserahkan kepada anak-anak yatim atau para janda, kecuali bila mereka memang masuk dalam kategori miskin atau fakir.
3. Pengelolaannya Terbatas
Ketika dana zakat yang terkumpul untuk dialokasikan kepada mereka yang berhak, maka akan muncul kendala bila harta itu terlebih dahulu dikelola dengan cara diinvestasikan agar menjadi dana abadi. Apakah secara fiqih hal itu dibenarkan? Bukankah harta zakat itu sifatnya harus diserahkan apa adanya kepada para mustahiq-nya, ketimbang ditahan-tahan untuk diputar atau diinvestasikan?
Pendek kata, secara hukum fiqih, banyak pendapat yang melarang pihak amil zakat untuk mengelola dana zakat sebagai bentuk perputaran uang dan sejenisnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA