KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Kata adh'afa (أضعَافا) yang berarti berlipat ganda itu harus di-i'rab sebagai haal (حال) yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secara umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.
Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua'amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Syriah al-Islamiyah.
Perlu direnungi penggunaan mafhum mukhalafah dalam ayat ini salah kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Rasulullah SAW. Secara sederhana bila kita gunakan mahhum mukhalafah yang berarti konsekuensi terbalik secara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru.
Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secara mafhum mukhalafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? Jawabnya tentu tidak.
Secara linguistik kata adh-'af (أضعاف) adalah jamak dari dhi'f (ضِعْف) yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama' itu minimal adalah tiga. Dengan demikian adh'af berarti 3x2 = 6. Adapun mudha'afa (مُضاعَفا) dalam ayat itu menjadi ta'kid atau penguat.
Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kali lipat atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA