KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa membawanya melaksanakan ibadah haji ke Baitullah tapi dia tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan yahudi atau nasrani. (HR. Tirmizy)
Namun hadits ini secara ilmu kritik hadits termasuk jenis hadits yang bermasalah, baik dari sisi periwayatannya ataupun dari isi matannya.
Dari sisi periwayatan, perawinya sendiri yaitu Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini gharib. Beliau tidak mengetahui hadits ini kecuali lewat wajah ini saja. Dalam sanadnya ada kritik, yaitu salah seorang perawinya, yaitu Hilal bin Abdullah adalah orang yang majhul.
Sedangkan dari sisi matannya, kalaupun hadits ini shahih, maka memahaminya tidak boleh semborono dan sembarangan. Orang yang tidak melaksanakan haji itu ada macam-macam alasannya, bisa saja dia meningkari kewajiban haji, dan inilah yang disepakati kekafirannya. Tetapi ada juga yang tidak mengingkari tetapi hanya menunda saja. Dan orang yang menundanya tidak lantas jadi kafir. Karena Rasulullah SAW juga termasuk orang yang menundanya.
2. Tidak Ada Fatwa Seperti Itu Dari Para ulama
Di dunia ini sepanjang masa ada puluhan juta ulama. Namun tidak ada satu pun ulama yang pernah membuat vonis kafir, cuma gara-gara seseorang tidak mendaftarkan haji.
Yang disepakati oleh para ulama adalah bila seorang muslim mengingkari adanya kewajiban haji, barulah dia murtad. Itu pun masih ada perselisihan. Alasannya karena haji merupakan rukun Islam yang lima, salah satunya diingkari barulah keislaman seseorang menjadi runtuh.
Namun para ulama sepakat bahwa jangankan tidak berhaji, orang yang tidak shalat sekalipun belum bisa langsung dikafirkan. Padahal ada begitu jangan hadits yang menyebutkan bahwa batas antara Islam dan kafir itu adalah shalat. Namun para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud 'batas' adalah ketika seorang muslim meninggalkan shalat sambil mengingkari kewajibannya.
Adapun orang yang meninggalkan shalat, namun dia masih meyakini kewajiban shalat, secara status dia masih terbilang muslim. Hanya saja dia telah melakukan dosa besar, yaitu meniggalkan shalat. Maka orang seperti ini disebut dengan orang fasik, yaitu orang yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban dasar dalam Islam.
Dan begitu pula dalam masalah kewajiban menjalankan ibadah haji. Orang kaya yang mampu berangkat haji, tentu wajib atasnya untuk mengerjakannya. Namun kalau dia masih menunda-nunda hajinya, tidak boleh kita kafirkan. Sebab menunda pergi haji itu masyru' dan dibenarkan dalam syariat Islam.
3. Rasulullah SAW Menunda-nunda Berangkat Haji
Satu hal lagi yang juga amat penting untuk diketahui bahwa ternyata Rasulullah SAW sendiri juga menunda hajinya hingga empat tahun. Padahal beliau SAW adalah orang yang cukup mampu berhaji, bahkan berkali-kali melaksanakan ibadah umrah ke Mekkah.
Kalau orang yang tidak menyegerakan haji dibilang kafir, maka orang kafir itu adalah Rasulullah SAW sendiri.
Pertama kali turun ayat Al-Quran yang memerintahkan berhaji di tahun keenam hijriyah. tetapi beliau baru mengerjakan haji di tahun kesepulun hijriyah. Artinya beliau SAW menunda hajinya selama empat tahun, tanpa udzur yang syar'i.
Saya katakan beliau SAW menunda haji tanpa udzur yang syar'i karena beliau SAW mampu pergi haji. Dan beliau SAW benar-benar berangkat ke Mekkah tiga kali, tetapi semuanya tidak dalam rangka ibadah haji. Beliau hanya melakukan umrah dan bukan haji.
Di tahun keenam setelah menerima wahyu yang memerintahkan haji, beliau SAW berangkat ke Mekkah tetapi bukan untuk haji melainkan untuk umrah. Di tahun ketujuh beliau SAW juga ke Mekkah untuk umrah qadha'. Di tahun kedelapan beliau SAW balik lagi ke Mekkah untuk penaklukkan kota Mekkah (fathu Mekkah). Lagi-lagi beliau SAW tidak melakukan haji.
Di tahun kesembilan beliau SAW tidak mengadakan perjalanan ke Mekkah. Dan barulah di tahun kesepuluh beliau ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Kalau ada orang yang berfatwa aneh bin ajaib, yaitu mengkafirkan orang mampu yang tidak mendaftarkan haji, maka seharusnya dia mengkafirkan dulu Rasulullah SAW. Sebab beliau sudah mampu, bahkan bolak-balik tiga kali ke Mekkah, tetapi tidak mengerjakan haji.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA