KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang sucinya kulit hewan halal yang disembelih secara syar'i, seperti kulit kambing, sapi, dan hewan sembelihan lainnya. Seluruh tubuh hewan yang disembelih secara syar'i hukumnya suci dan boleh dimakan. Dan kulitnya pun suci dan boleh dimanfaatkan, bahkan kulitnya pun boleh dan halal dimakan.
A. Pengertian
Dalam bahasa Arab, penyamakan dikenal dengan sebutan dibagh (دباغ).
Al-Khatib Asy-Syarbini (w. 977) dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menyebutkan definisi menyamak kulit (dibagh) adalah : [1]
نَزْعُ فُضُول الْجِلْدِ وَهِيَ مَائِيَّتُهُ وَرُطُوبَاتُهُ الَّتِي يُفْسِدُهُ بَقَاؤُهَا
Menghilangkan kotoran pada kulit baik yaitu yang berbentuk cair dan basah, dimana kulit itu akan rusak bisa keduanya masih ada.
Penyamakan adalah salah satu contoh nyata bagaimana najis ‘ain bisa berubah menjadi suci. Bukan dengan cara dibersihkan dari najis yang menempel, melainkan benda najisnya itu sendiri yang diubah menjadi benda suci.
Pada prinsipnya penyamakan kulit adalah mengolah kulit mentah (hides atau skins) menjadi kulit jadi atau kulit tersamak (leather) dengan menggunakan bahan penyamak.
Pada proses penyamakan, semua bagian kulit mentah yang bukan colagen saja yang dapat mengadakan reaksi dengan zat penyamak. Kulit jadi sangat berbeda dengan kulit mentah dalam sifat organoleptis, fisis, maupun kimiawi.
Di dalam hadits nabawi kita menemukan ada beberapa hadits yang membicarakan masalah penyamakan ini. Di antaranya :
1. Hadits Abdullah bin Abbas
Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhu meriwayatkan beberapa hadits yang berbeda tentang masalah penyamakan.
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)
Suatu ketika Abdullah bin Al-Abbas memberikan sedekah berupa seekor kambing kepada seorang miskin, sahaya Maimunah. Namun tidak berapa lama kambing itu mati jadi bangkai. Ketika Nabi SAW lewat di tengah mereka, beliau SAW menyarankan untuk menguliti kambing itu dan memanfaatkan kulitnya.
هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَال : إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Kenapa tidak kalian gunakan kulitnya dengan menyamaknya hingga bisa dimanfaatkan? Mereka menjawab,"Kami mengira bangkai". Beliau SAW berkata,"Yang diharamkan adalah memakannya". (HR. Bukhari Muslim)
Awalnya mereka mengira seluruh tubuh kambing itu jadi bangkai, sehingga tidak bisa dimanfaatkan apapun dari tubuhnya. Ternyata Rasulullah SAW membolehkan kulit bangkai itu dimanfaatkan lewat cara menyamaknya terlebih dahulu. Sedangkan dagingnya memang haram dan tidak boleh dimakan.
2. Hadits Salamah bin Muhabbiq
Salamah bin Muhabbiq meriwayatkan bahwa Nabi SAW pada perang Tabuk meminta air kepada seorang wanita. Wanita itu menjawab bahwa dia tidak punya air kecuali yang disimpan dalam kantung terbuat dari kulit bangkai.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa kulit itu sudah disamak sebelumnya, dan wanita itu membenarkan. Maka beliau SAW bersabda :
فَإِنَّ دِبَاغَهَا ذَكَاتُهَا
Sesungguhnya penyamakan itu merupakan pensuciannya. (HR. An-Nasa'i).
3. Hadits Abdullah bin Ukaim
Selain hadits-hadits masyhur tentang sucinya kulit setelah disamak, ada juga hadits yang sebaliknya, yaitu mengangulir kesucian kulit bangkai yang telah disamak. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ukaim.
أَتَانَا كِتَابُ رَسُول اللَّهِ قَبْل وَفَاتِهِ بِشَهْرٍ أَوْ شَهْرَيْنِ : أَلاَّ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
Telah datang sebuah surat dari Nabi SAW sebulan atau dua bulan sebelum wafatnya yang berisi : Janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai dengan cara penyamakan. (HR. At-Tirmizy)
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan dengan redaksi yang berbeda :
كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ فَإِذَا جَاءَكُمْ كِتَابِي هَذَا فَلاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
Dahulu Aku pernah memberikan keringanan atas sucinya kulit bangkai. Dengan datangnya suratku ini maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak. (HR. Abu Daud)
Kedua hadits di atas digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah yang berpendapat bahwa penyamakan kulit bangkai tidak bisa mensucikan kenajisannya.
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah umumnya cenderung mengatakan kulit bangkai tidak akan kembali menjadi suci meskipun sudah disamak.
1. Mazhab Al-Hanabilah
وَكُلُّ جِلْدِ مَيْتَةٍ دُبِغَ أَوْ لَمْ يُدْبَغْ فَهُوَ نَجِسٌ لا يَخْتَلِفُ الْمَذْهَبُ فِي نَجَاسَةِ الْمَيْتَةِ قَبْلَ الدَّبْغِ، وَلا نَعْلَمُ أَحَدًا خَالَفَ فِيهِ، وَأَمَّا بَعْدَ الدَّبْغِ فَالْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ نَجِسٌ أَيْضًا
Semua kulit bangkai yang sudah disamak ataupun yang belum disamak maka hukumnya najis. Para ulama di dalam mazhab Hanbali tidak berbeda pendapat atas najisnya kulit bangkai sebelum disamak, tidak ada satupun yang kita ketahui ulama yang berbeda. Sedangkan setelah disamak, maka yang paling masyhur di dalam mazhab hukumnya najis juga. [2]
ولا يطهر جلد الميتة بالدباغ هذا هو الصحيح من المذهب
Dan kulit bangkai tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Inilah yang shahih dari mazhab Hambali. [3]
2. Mazhab Al-Malikiyah
وَجِلْدٍ وَلَوْ دُبِغَ (ش) يَعْنِي أَنَّ جِلْدَ الْمَيْتَةِ وَالْجِلْدَ الْمَأْخُوذَ مِنْ الْحَيِّ نَجَسٌ وَلَوْ دُبِغَ عَلَى الْمَشْهُورِ
Dan kulit meskipun sudah disamak, maksudnya kulit bangkai yang diambil dari hewan hidup hukumnya najis, meski sudah disamak, menurut pendapat yang masyhur. [4]
الْمَشْهُورُ مِنْ قَوْلِ مَالِكٍ الْمَعْلُومُ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّ جِلْدَ الْمَيْتَةِ لَا يُطَهِّرُهُ الدِّبَاغُ
Yang masyhur dari pendapat Imam Malik dan diketahui dari mazhabnya bahwa penyamakan tidak mensucikan kulit bangkai. [5]
1. Asy-Syafi'iyah
فأما المأكول فَيَطْهُرُ جِلْدُهُ بِالذَّكَاةِ إِجْمَاعًا، وَبِالدِّبَاغَةِ إِنْ مَاتَ
Adapun hewan yang halal dimakan maka kulitnya disucikan dengan penyembelihan (secara ijma') dan kalau sudah mati disucikan dengan penyamakan.[6]
وَالثَّانِي: أَنْ يُدْبَغَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ، فَيَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ مِنْ مَأْكُولِ اللَّحْمِ وَغَيْرِهِ، إِلَّا جِلْدَ كَلْبٍ، أَوْ خِنْزِيرٍ، وَفَرْعَهُمَا، فَإِنَّهُ لَا يَطْهُرُ قَطْعًا
Kedua : kulit bangkai yang disamak. Hewan yang halal dagingnya atau yang selainnya (tidak halal), maka hukumnya suci bila disamak, kecuali anjing, babi dan keturunannya. Hal itu karena memang aslinya tidak bisa disucikan. [7]
2. Al-Hanafiyah
وَأما جلد الْميتَة فَإِن لم يدبغ فَهُوَ نجس وَإِن دبغ فَالْمَشْهُور أَنه نجس وفَاقا لِابْنِ ... وَقيل هُوَ طَاهِر وفَاقا للشَّافِعِيّ
Sedangkan kulit bangkai, bila belum disamak maka najis. Dan bila sudah disamak menurut pendapat yang masyhur hukumnya najis, sesusai dengan pendapat Ahmad bin Hanbal... Dan ada yang berkata bahwa kulit itu suci sebagaimana pendapat Asy-syafi'iyah[8]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 82
[2] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 49
[3] Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah, Asy-Syarhul Kabir, jilid 1 hal. 64
[4] Al-Kharsyi (w. 1101 H) Syarah Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 89
[5] Al-Hathab Ar-Ru'aini, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 101
[6] Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i, jilid 1 hal. 59
[7] Al-Imam An-nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1 hal. 41
[8] Ibnu Juzai Al-Kalbi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 26