KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Shalat Sunnah Setelah Wudhu
Benar sekali bahwa termasuk shalat sunnah adalah shalat yang dikerjakan seseorang yang telah selesai berwdhu. Shalatnya adalah shalat sunnah, artinya memang disunnahkan untuk dikerjakan bila kita selesai wudhu.
Adapun dasar pensyariatannya hanya ada di dalam hadits saja dan tidak terdapat di dalam ayat Al-Quran. Dan kebanyakan shalat sunnah itu tidak ada dasar dari Al-Quran, melainkan cukup dari hadits saja. Hal ini sama sekali tidak berpengaruh pada kekuatan pensyariatannya.
Dasarnya kesunnahan shalat wudhu adalah hadits berikut ini :
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Tidaklah seseorang yang berwudhu dan mengerjakan wudhunya dengan baik dan mengerjakan shalat dua rakaat dengan ikhlas dan tenang karena Allah, kecuali dia akan mendapatkan surga.” (HR Muslim)
Mazhab Asy-Syafi'iyah memandang hukum shalat sunnah sesudah wudhu' sebagai sunnah muakkadah. Bahkan shalat ini tetap dianjurkan untuk dikerjakan, meski pada saat waktu-waktu terlarang.
Alasannya, karena wudhu' merupakan sebab disyariatkannya shalat sunnah ini. Sementara adanya waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat hanya terkait dengan shalat sunnah mutlak yang dikerjakan tanpa sebab.[1]
Adapun bagaimana tata cara pelaksanaan shalat sunnah wudhu', pada dasarnya shalatnya hanya shalat dua rakaat yang biasanya. Seperti kita mengerjakan shalat-shalat sunnah yang lainnya, yaitu shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat tahajjud dan lainnya.
Yang membedakan hanya pada niatnya saja, yaitu niat shalat sunnah setelah wudhu'. Sedangkan semua bacaan dan gerakannya sama seperti shalat-shalat lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 62